Ekspor
Undang-Undang Perdagangan Tahun 1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, menyebutkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan dari Daerah Pabean. Keluar dari daerah pabean berarti keluar dari wilayah yuridiksi Indonesia. Defenisi lain menyebutkan bahwa ekspor merupakan upaya mengeluarkan barang-barang dari peredaran dalam masyarakat dan mengirimkan ke luar negeri sesuai ketentuan pemerintah dan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing (Boediono, 2015).
Ekspor (export) adalah berbagai macam barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri lalu di jual di luar negeri (Mankiw, 2015:660). Ditinjau dari sudut pengeluaran, ekspor merupakan salah satu faktor terpenting dari Gross Nasional Product (GNP), sehingga dengan berubahnya nilai ekspor maka pendapatan masyarakat secara langsung juga akan mengalami perubahan. Di lain pihak, tingginya ekspor suatu negara akan menyebabkan perekonomian tersebut akan sangat sensitif terhadap guncangan-guncangan atau fluktuasi yang terjadi di pasaran internasional maupun di perekonomian dunia.
Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah Negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu. Fungsi penting komponen ekspor dari perdagangan luar negeri adalah negara memperoleh keuntungan dan pendapatan nasional naik, yang pada gilirannya menaikkan jumlah out put dan laju pertumbuhan ekonomi. Dengan tingkat out put yang lebih tinggi lingkaran setan kemiskinan dapat dipatahkan dan pembangunan ekonomi dapat ditingkatkan. Selain menambah peningkatan produksi barang untuk dikirim ke luar negeri, ekspor juga menambah permintaan dalam negeri, sehingga secara langsung ekspor memperbesar output industri-industri itu sendiri, dan secara tidak langsung permintaan luar negeri mempengaruhi industri untuk mempergunakan faktor produksinya, misalnya modal, dan juga menggunakan metode-metode produksi yang lebih murah dan efisien sehingga harga dan mutu dapat bersaing di pasar perdagangan internasional.
Suatu negara dapat mengekspor barang produksinya ke negara lain apabila barang tersebut diperlukan negara lain dan mereka tidak dapat memproduksi barang tersebut atau produksinya tidak dapat memenuhi keperluan dalam negeri. Faktor yang lebih penting lagi adalah kemampuan dari negara tersebut untuk mengeluarkan barang-barang yang dapat bersaing dalam pasaran luar negeri. Maksudnya, mutu dan harga barang yang diekspor tersebut haruslah paling sedikit sama baiknya dengan yang diperjualbelikan dalam pasaran luar negeri. Cita rasa masyarakat di luar negeri terhadap barang yang dapat diekspor ke luar negara sangat penting peranannya dalam menentukan ekspor sesuatu negara. Secara umum boleh dikatakan bahwa semakin banyak jenis barang yang mempunyai keistimewaan yang sedemikian yang dihasilkan oleh suatu negara, semakin banyak ekspor yang dapat dilakukan (Sukino, 2015:325).
Mankiw (2015:661) menuturkan, berbagai faktor yang dapat mempengaruhi ekspor, impor, dan ekspor neto suatu negara, meliputi:
- Selera konsumen terhadap barang-barang produksi dalam negeri dan luar negeri.
- Harga barang-barang di dalam dan di luar negeri.
- Kurs yang menentukan jumlah mata uang domestik yang dibutuhkan untuk membeli mata uang asing.
- Pendapatan konsumen di dalam negeri dan luar negri.
- Ongkos angkutan barang antarnegara.
- Kebijakan pemerintah mengenai perdagangan internasional.
Ekspor adalah kegiatan perdagangan internasional yang memberikan rangsangan guna menumbuhkan permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar, bersama dengan struktur politik yang stabil dan lembaga sosial yang fleksibel. Dengan kata lain, ekspor mencerminkan aktifitas perdagangan internasional, sehingga suatu negara yang sedang berkembang kemungkinan untuk mencapai kemajuan perekonomian setara dengan negara-negara yang lebih maju, Mankiw (2015:667). Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Banyak ahli ekonomi menganggap bahwa perdagangan internasional sebagai suatu keseimbangan kemampuan produksi internal dengan permintaan di datam negeri. Sekiranya rakyat suatu negara lebih banyak meminta produk tertentu melebihi kemampuan produksinya sendiri, maka kekurangannya akan dipenuhi dengan mengimpornya. Begitu juga terjadinya ekspor, sekiranya jumlah konsumsi. produk yang dihasilkan lebih kecil, berarti kelebihannya merupakan produk yang dapat diekspor.
Sedangkan menurut Sukino (2015:182-183) menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi volume dan nilai ekspor suatu negara tergantung pada pendapatan dan output luar negeri, nilai tukar uang (kurs) serta harga relatif antara barang dalam negeri dan luar negeri. Apabila output luar negeri meningkat, atau nilai tukar terhadap mata uang negara lain menurun, maka volume dan nilai ekspor suatu negara akan cenderung meningkat, demikian juga sebaliknya. Selain itu, pilihan antara barang dalam negeri dan barang luar negeri berkaitan dengan harga relatif kedua barang tersebut. Bila harga suatu barang buatan dalam negeri meningkat secara relatif terhadap harga barang luar negeri, maka penduduk tersebut akan cenderung membeli lebih banyak barang luar negeri. Sehingga jumlah dan nilai ekspor akan dipengaruhi oleh harga relatif antara barang-barang dalam negeri dan luar negeri, yang pada gilirannya akan tergantung dari harga dalam negeri, harga internasional dan nilai tukar uang rupiah terhadap dollar.
Perdagangan internasional dapat digunakan sebagai mesin bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara (trade as engine of growth). Perdagangan internasional merupakan sumber penyumbang yang berarti bagi Gross Domestic Product dan sangat berarti bagi pertumbuhan perekonomian, sosial, politik suatu negara. Kebangkitan industri, transportasi, globalisasi, korporasi multinasional mempunyai arti yang sangat penting dalam era globalisasi dan berdampak dalam peningkatan perdagangan internasional (Salvatore, 2015).
Perkembangan ekspor dari suatu negara tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor keunggulan komparatif, tetapi juga oleh faktor-faktor keunggulan suatu negara di dalam persaingan global selain ditentukan oleh keunggulan komparatif (teori-teori klasik dan H-0) yang dimilikinya dan juga karena adanya proteksi atau bantuan fasilitas dari pemerintah, juga sangat ditentukan oleh keunggulan kompetitifnya.
Comments :