Definisi Industri Kecil dan Menengah
Secara umum industri didefinisikan sebagai usaha atau pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Sedangkan industri kecil memiliki berbagai macam definisi. Berbagai badan pemerintah serta berbagai macam instansi menggunakan definisi industri kecil yang berbeda-beda. Berbagai macam definisi industri kecil tersebut antara lain:
- UU No. 20 tahun 2008 tetang UMKM, Usaha Kecil adalah usaha dengan Kekayaan Bersih antara Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penjualan Tahunan antara Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Usaha Menengah adalah usaha dengan Kekayaan Bersih antara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), atau hasil penjualan mencapai lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
- Biro Pusat Statistik (1998), mendefinisikan industri kecil dengan batasan jumlah karyawan atau tenaga kerja dalam mengklasifikasikan skala industri yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut:
- Perusahaan atau industri pengolahan termasuk jasa industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1 sampai 19 orang termasuk pengusaha, baik perusahaan atau usaha yang berbadan hukum atau tidak.
- Perusahaan atau industri kecil jika memperkerjakan antara 5 sampai 19 orang.
- Perusahaan atau industri sedang jika memperkerjakan antara 20 sampai 99 orang.
- Perusahaan atau industri besar jika memperkerjakan antara 100 atau lebih.
- Permenperin No. 11 Tahun 2014 terkait IKM. Industri Kecil memiliki nilai investasi 50 juta sampai dengan 500 juta rupiah. Sedangkan Industri Menengah memiliki nilai investasi antara 500 juta sampai dengan 10 miliar rupiah.
Dalam penelitian ini, definisi Industri Kecil dan Menengah yang digunakan adalah UU No. 20 tahun 2008 sebagaimana definisi ini juga digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengaktegorikan Industri Kecil Menengah yang mendapatkan fasilitas KITE IKM sesuai dengan data yang ada dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Comments :