Kegiatan Bisnis Manajemen Mahasiswa Indonesia (KBMI) – (1)
Kegiatan Bisnis Manajemen Mahasiswa Indonesia (KBMI) – (1)
Agung Hari Sasongko, ST., MM – D4527
Tujuan dari program pemerintah terkait kewirausahaan bagi mahasiswa adalah (1) memberikan bantuan kepada mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing. (2) menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana. KBMI adalah salah satu dari banyak program pemerintah untuk membantu mahasiswa yang memerlukan stimulasi dana pengembangan bisnis yang sedang dirintis.
Untuk tahun 2020, bentuk begiatan KBMI meliputi: pemberian bantuan untuk pengembangan bisnis dari Direktorat Belmawa senilai Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 20.000.000,- untuk setiap kelompok bisnis yang lolos seleksi dan pendampingan Bisnis Mahasiswa;
Berikut ketentuan untuk pengusul kegiatan KBMI: (1). Mahasiswa aktif di perguruan tinggi akademik (sarjana) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. (2). Jumlah kelompok terdiri atas 3–5 mahasiswa yang terdaftar di PD-DIKTI. (3). Mahasiswa pengusul dapat berasal dari satu atau beberapa program studi, namun masih dalam satu Perguruan Tinggi yang sama dengan keahlian yang saling mendukung. (4). Mahasiswa pengusul hanya dapat mengajukan satu usulan melalui satu kelompok baik sebagai ketua maupun anggota. (5). Setiap kelompok peserta yang mendaftar dalam PKMI 2020 harus disahkan oleh Perguruan Tinggi melalui SIM-PKMI (6). Memiliki bisnis yang telah berjalan minimal 6 bulan (nilai tambah untuk yang lebih dari 1 tahun) sebelum pendaftaran dengan track record wirausaha yang dapat dibuktikan (cv, foto usaha, testimoni, legalitas usaha). (7). Memiliki pendamping bisnis baik dari perguruan tinggi maupun mentor bisnis menjadi nilai tambah pada proses seleksi.
Pengusulan proposal dilakukan pada laman SIM-PKMI http://simpkmi.kemdikbud.go.id
Published at :