“Usaha kecil modern membunuh usaha kecil tradisional dan bermodal minim “
“Usaha kecil modern membunuh usaha kecil tradisional dan bermodal minim “
Oleh: Haryatno – D5655
Kebiasaan masyarakat dalm tingkat konsumsi amatlah tinggi ,dari anak kecil hingga dewasa hari demi hari tingkat konsumsi semakin meningkat ,ditambah dengan gencarnya produsen dalam mempromosikan produknya di berbagai media ,memudahkan masyarakat mengetahui akan manfaat produk membuat masyarakat semakin penasaran ,disamping sekarang hampir sepanjang jalan dan plosok kampung marak bagai jamur di musim hujan ,tumbuh mart mart kecil yang menyediakan produk produk yang di inginkan dan di butuhkan keseharian.
Dengan adanya peluang usaha tersebut tidak disia siakan oleh perorangan untuk membuka usaha frainchase mini mart yang menjanjikan ,berbagai produk beragam (dari kebutuhan pokok ,kosmetik,obat ringan dan sebagainya ) ,fasilitas ( tempat duduk meja ,wifi ,bisa seduh dsn makan disana ),dan pelayanan jasa (pembelian tiket ,pembayaran tagihan ,voucher bahkan samapai pesan antar ) tersedia disana ,sehingga masyarakat sekitar dapat dengan mudah mendapatkan produk yang berkwalitas dengan harga terjangkau dan berkwalitas super market dengan harga terjangkau plus potongan bahkan hadiah. Bukan hanya sampi disitu bahkan ada beberapa diantaranya melakukan jam operasi selama 24 jam , alfamart dan indomaret sebagai salah satu pemain terbesar dalam bisnis ini ,sudah hampir 13.000 unit retail seluruh Indonesia
Disatu sisi keberadaan minimart membantu masyarakat memperoleh produk atau layanan jasa tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal,namun pernahkah kita berfikir adanya usaha tersebut justru banyak memakan korban ,usaha usaha kecil rumahan dengan produk yang di jual sama namun dengan harga sedikit berbeda dan fasilitasnya,sedangkan disisi usaha kecil dengan modal pas- pasan dimulai sudah puluhan tahun yang lampau dan ikut menopang penghasilan keluarga berpenghasilan kecil untuk mendapatkan penghasilan tambahan akhirnya kalah bersaing dengan mart mart tersebut ,padahal menurut perpres no112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional ,pusat perbelanjaan dan toko modern (mini mart termasuk katagori ini ) ,dimana pengertian toko modern menurut pasal 1 angka 5 perpres 112/2007 adalah toko dengan system pelayanan mandiri ,menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimart,supermarket ,dept store,hypermarket atau grosir berbentuk perkulakan ,wajib memperhitungkan kondisi social ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (pasal 4 ayat (1) perpres 112/2007,sedangkan khusus wilayah DKI pergub No.2 tahun 2002 tentang pasar swasta .berdasarkan pasal 8kepgub 44/2004 jo.Pasal 10 huruf a Perda DKI minimarket yang luas lantainya 100 M persegi s/d 200 M persegi harus berjarak 0.5 Km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan ,serta berdasarkan pasal 9 Perda DKI 2/2002 penyelenggara usaha perpasaran swasta (dalam hal ini minimart ,harus memenuhi ketentuan harga jual barang sejenis yang di jual tidak boleh dijual lebih rendah dari dari harga barang di toko sekitarnya ,jika melanggar akan di pidanakan selama lamanya 3 bulan kurungan dan denda sebanyak banyaknya Rp 5 juta (pasal 22 ayat (1) Perda DKI 2/2002)
Namun hal itu hanya sebatas aturan ,dan hingga hari ini belum terdengar penerapan aturan main itu dijalankan ,secara benar .Sedangkan disisi lain pemerintah dalam hal ini berencana memobilisai industri dan usaha kreatif demi kemandirian bangsa dan rakyat ,akankah hal itu dapat terwujud.?,jika peraturan ini hanya sebatas slogan belaka
Published at :