Hukum Bisnis
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.
Adapun fungsi dari hukum bisnis antara lain sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis, agar terwujudnya watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis.
Contoh hukum bisnis adalah undang- undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Oleh : Edwin Djoyo
Published at :
Leave Your Footprint
-
Ismi robbi Ok