Nasionalisme Bercitarasa Ketuhanan
Oleh: Gedong Maulana Kabir
Uraian singkat ini secara sengaja saya tulis untuk merespon artikel menarik yang ditulis oleh senior saya, pak Yustinus Suhardi Ruman berjudul “Via Media” Hubungan Antara Agama dan Negara. Kalau hendak diringkas, tesis utama Pak Yus, begitu saya biasa menyapanya, adalah Indonesia bukanlah negara agama sekaligus bukan negara sekuler. Tesisnya berjangkar pada argumentasi ontologis bahwa “ada begitu banyak agama yang hidup di wilayah Nusantara ini. Ada agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Aliran Kepercayaan”, begitu tulisnya.
Argumentasi tersebut kemudian dijustifikasi oleh sila pertama dan kedua Pancasila. Menurutnya, baik Ketuhanan maupun kemanusiaan berhasil diracik secara elegan menjadi fondasi negara Indonesia. Tentu saja ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan sila-sila dalam Pancasila yang lain.
Tentu ada banyak hal yang terkait dengan isu relasi agama dan negara. Dan saya sadar betul bahwa artikel pendek tidak mungkin mengulasnya secara tuntas. Untuk itu, respon ini ditulis tidak dalam rangka mengajukan gugatan atau kritik atas opini pak Yus, tetapi untuk melengkapi beberapa hal yang tampaknya masih rumpang (jika boleh disebut demikian).
Di sini, saya ingin menambahkan soal satu konsep yang diperkenalkan oleh Jeremy Menchik dalam Productive Intolerance: Godly Nasionalism in Indonesia (2014). Tidak berelebihan rasanya kalau konsep Godly Nasionalism di sini saya tafsirkan sebagai nasionalisme bercitarasa ketuhanan. Pendek kata, ini adalah nasionalisme di Indonesian yang dibangun dan dikelola dengan menginkorporasi isu ketuhanan.
Bukan faktor ontologisnya yang perlu diulas di sini, namun fakta historis. Di Indonesia, relasi negara dan agama memang tampak setengah hati. Jika klaim ini dianggap berlebihan, anda bisa cek deretan laporan indeks kerukunan atau toleransi dari tahun ke tahun di Indonesia. Dengan mudah, anda akan menemukan ragama kekerasan bernuansa atau atas nama agama di Indonesia.
Dalam kondisi demikian, dimana peran negara? Agar ini tidak dianggap sebagai tuduhan atau sentimen negatif pada negara, saya akan kutip laporan SETARA Institute yang juga dikutip dalam laman Kementerian Agama. Pada 2024, misalnya, tercatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di berbagai wilayah Indonesia. Dari 402 tindakan tersebut, 159 diantaranya dilakukan oleh aktor negara dan sisanya dilakukan oleh aktor non-negara, termasuk kelompok masyarakat.
Inilah potret konkret bagaimana relasi agama dan negara. Tidak peduli negara ini mau disebut negara agama maupun sekuler, intoleransi itu terjadi. Dan negara gagal menjamin kemerdekaan warganya untuk menikmati hak beragama/berkeyakinan.
Kalau merujuk pada konsep hak asasi manusia, sesungguhnya tugas negara ‘sederhana’ saja. Setidaknya, ada 3 kewajiban pokok negara, yaitu to respect, to protect, dan to fulfil.
To respect berarti negara harus menghormati apapun pilihan agama/kepercayaan warga negaranya. Dalam konstitusi, ini dijamin dalan Pasal 29 (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ini berarti, apapun pilihan agama/kepercayaan warganya harus dihormati. Sebab, begitulah bunyi konstitusi. Jika anda mengatakan bahwa Indonesia sudah menjalankan amanat konstitusi ini dengan mengakui 6 agama + Kepercayaan, maka harus dilihat pada faktanya di Indonesia ini agama yang dianut oleh masyarakat jumlah lebih dari itu. Sebagai contoh, ada Baha’i. Mereka masih diperlakukan secara berbeda dari agama-agama lainnya di Indonesia.
To protect boleh difahami sebagai kewajiban aktif negara untuk melindungi setiap warganya yang karena pilihan bebasnya atas agama/kepercayaan kemudian mendapatkan ancaman dari pihak lain. Negara memiliki segala perangkat yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas ini. Namun, dalam berbagai kasus yang melibatkan minoritas seperti kelompok Ahmadiyah, tampaknya negara tunduk pada kelompok intoleran.
Tentu saja kelompok intoleran itu melakukan berbagai tindakan yang mengancam kebebasan beragama/berkeyakinan, namun negara juga lalai menjalankan tugas pokoknya untuk memberikan perlindungan. Dalam kasus-kasus seperti ini, jalan ‘mediasi’ dengan memaksa kelompok minoritas menuruti hasrat mayoritas sering terjadi. Padahal, pasal 29 (2) di atas menyebut “tiap-tiap penduduk”, bukan ‘mayoritas penduduk’. Kalau minoritas selalu dipaksa mengalah atas nama toleransi, maka sesungguhnya negara telah melanggar konstitusi dan turut menjadi aktor tindakan intoleransi.
Terakhir, to fulfil berarti negara harus secara aktif memenuhi hak-hak dasar warganya, termasuk dalam beragama/berkeyakinan. Aktif di sini perlu dimaknai bahwa negara harus menyediakan fasilitas untuk memastikan agar tidak ada hak yang dilanggar. Misalnya memberikan pengakuan yang tegas bahwa setiap agama harus diakui. Saya membayangkan, kalau negara bisa mengakui Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Kepercayaan, mengapa tidak mengakui Baha’i juga?
Sederhananya, nasionalisme bercitarasa ketuhanan, dalam pengalaman Indonesia, tidak seindah justifikasi ontologisnya. Sebab, fakta historisnya menunjukkan bahwa relasi agama dan negara semacam ini memerlukan tumbal. Tumbal itu bernama minoritas.