“Via Media” Hubungan Antara Agama dan Negara
Oleh: Yustinus Suhardi Ruman
Indonesia pada satu sisi bukan negara agama, namun pada sisi lain, Indonesia juga bukan negara sekular yang memisahkan urusan agama dari urusan negara. Bahwa Indonesia bukan negara agama telah disepakati oleh para pendiri bangsa. Kesempakatan itu dapat kita telusuri mulai Sidang BPUPKI sampai dengan kesepakatan hasil sidang PPKI.
Negara agama pada prinsipnya berbasis pada ajaran, tradisi, atau teologi agama tertentu. Dalam negara agama, kepemimpinan politik dan agama disatukan pada figur tertentu. Kepemimpinan politik sekaligus adalah kepemimpinan agama. Negara Vatikan, misalnya, dapat disebut sebagai negara yang berbasis pada agama Katolik. Kepemimpinan agama dan politik menjadi satu di tangan Paus. Hal yang sama juga dengan negara Iran. Kepemimpinan agama dan politik di negara Iran berada di tangan seorang Pemimpin Agung (Rahbar), yang dipilih dari kalangan Ayatollah.
Kebajikan yang dimiliki oleh para bapa dan mama pendiri bangsa kita telah menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa Indonesia bukan negara yang berbasis pada teologi, ajaran, atau tradisi dari salah satu agama yang ada di wilayah yang kemudian menjadi Negara Indonesia. Fakta ontologisnya jelas bahwa ada begitu banyak agama yang hidup di wilayah Nusantara ini. Ada agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Aliran Kepercayaan.
Semua agama ini telah hadir mendahului lahirnya bangsa dan negara Indonesia. Bahkan, semua agama ini turut berpartisipasi dengan caranya sendiri-sendiri menentang penjajahan bangsa lain. Semua agama ini tidak menolak dan bahkan mendukung lahirnya bangsa Indonesia dan negara Indonesia yang merdeka. Fakta ontologis tersebut di satu sisi, dan peran agama-agama itu di sisi lain, telah melahirkan bangsa Indonesia dan negara Indonesia yang merdeka.
Meski Indonesia bukan negara agama, Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Di negara-negara sekuler, negara merupakan wilayah politik yang mengurus kepentingan publik, sedangkan agama berkaitan dengan kepentingan domestik dan privat. Kepemimpinan politik dan agama dalam negara sekuler dipisahkan secara tegas. Lebih jauh dari itu, negara sekuler sama sekali tidak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan keagamaan warga negaranya.
Dalam negara sekuler, tugas utama negara adalah melindungi hak-hak sipil, politik, dan ekonomi warga negara. Pada umumnya, negara sekuler menganut prinsip liberal. Liberalisme menempatkan kebebasan dan kemanusiaan sebagai basis utama, bukan otoritas teologis atau keagamaan. Oleh karena itu, apabila terjadi ketegangan yang melibatkan kemerdekaan sipil dengan urusan agama, negara sekuler akan mendahulukan perlindungan terhadap kemerdekaan sipil tersebut. Urusan agama tidak diperbolehkan membatasi kemerdekaan sipil warga negara.
Kalau di satu sisi Indonesia tidak menganut sistem negara agama dan di sisi lain juga tidak menganut sekuler, bagaimana relasi antara agama dan negara di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat menggunakan sebuah konsep yang disebut sebagai via media atau the middle way.
Pancasila, dalam konteks ini, dapat dipahami sebagai via media tersebut. Paling tidak, ada dua sila dalam Pancasila yang menjadi dasar dari pendekatan ini, yakni sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Prinsip utama dari sila pertama adalah Ketuhanan, sedangkan prinsip dasar dari sila kedua adalah Kemanusiaan. Kedua prinsip ini tidak saling bertentangan atau bersifat dikotomis, melainkan saling memuat dan mengandaikan. Di satu sisi, “Ketuhanan” bukanlah sebuah konsep yang berada jauh di luar kemanusiaan. Sementara di sisi lain, kemanusiaan tidak diletakkan semata-mata pada urusan sekuler. Kemanusiaan justru diangkat pada level yang lebih tinggi, yakni level teologis. Pada level ini, kemanusiaan memuat nilai-nilai spiritual atau Ilahi.
Konsekuensi politik dari pendekatan ini mencakup tiga hal. Pertama, negara mengakui dan melindungi setiap agama yang dianut oleh warga negaranya. Kedua, meskipun kebijakan-kebijakan negara tidak berbasis pada ajaran, teologi, atau tradisi dari salah satu agama tertentu, setiap kebijakan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan bidang lainnya tidak boleh mengabaikan nilai-nilai yang dianggap suci oleh agama-agama yang ada di Indonesia. Ketiga, negara turut mengambil bagian dalam membantu umat beragama untuk menjalankan agamanya. Negara memfasilitasi urusan keagamaan ini melalui Kementerian Agama. Sebagai sebuah institusi resmi, Kementerian Agama mendapatkan fasilitas dan alokasi anggaran dari APBN, yang salah satu sumber utamanya berasal dari pajak warga negara.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia berdiri teguh di atas jalan tengah (via media) membuktikan bahwa ketuhanan dan kemanusiaan bukan dua kutub yang harus saling meniadakan. Pancasila telah berhasil melampaui jebakan absolutisme negara agama yang monolitik sekaligus menghindari pengabaian spiritualitas yang dingin dalam sekularisme ekstrem. Melalui harmoni Sila Pertama dan Sila Kedua, Indonesia menegaskan jatidirinya: sebuah negara yang menjaga kemerdekaan sipil tanpa kehilangan substansi suci nilai-nilai keagamaan, serta memfasilitasi kebutuhan spiritual warga negaranya tanpa terjebak dalam dominasi salah satu doktrin teologis. Inilah warisan kebijaksanaan historis-ontologis para pendiri bangsa yang menempatkan Indonesia bukan sebagai negara agama, bukan pula negara sekuler, melainkan sebuah rumah bersama yang berketuhanan dan berkeadaban.