PTTI atau Program Transformasi Teknologi dan Inovasi adalah program Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mempercepat hilirisasi hasil riset perguruan tinggi agar dimanfaatkan langsung oleh masyarakat produktif, dengan fokus pada ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Durasi program 6 bulan dalam tahun anggaran yang sama. Dana yang diajukan ke DPPM maksimal Rp150.000.000, dan minimal 50 persen anggaran wajib berupa teknologi atau inovasi berwujud yang diserahkan kepada mitra sasaran.

Latar Belakang Program

Transformasi teknologi dan inovasi berkembang cepat, tetapi banyak komunitas di daerah belum menikmati dampak nyata. Di sisi lain, perguruan tinggi telah menghasilkan banyak paten dan karya inovasi yang siap diterapkan. PTTI menjembatani kesenjangan ini agar hasil riset tidak berhenti di jurnal atau paten, melainkan hadir sebagai solusi terapan yang meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ekonomi lokal, sejalan dengan kebijakan Diktisaintek Berdampak dan visi Indonesia Emas 2045.

Tujuan Program

  1. Mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi untuk kebutuhan masyarakat produktif.
  2. Menguatkan kolaborasi perguruan tinggi, mitra sasaran, dan mitra pemerintah.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi kelompok masyarakat.
  4. Menaikkan produktivitas, nilai tambah, kualitas, dan daya saing produk berbasis iptek.

Fokus dan Cakupan

  • Fokus masalah: ekonomi kreatif, ekonomi hijau, ekonomi biru.
  • Lokasi kegiatan: di dalam wilayah Republik Indonesia.
  • Durasi: 6 bulan, dimulai sejak penandatanganan kontrak dan selesai pada tahun anggaran yang sama.
  • Kunjungan lapangan: minimal 6 kali selama program.
  • Keterlibatan mahasiswa: minimal 3 mahasiswa aktif terdaftar di PDDIKTI.
  • Keterkaitan kebijakan: program harus mendukung minimal 2 indikator SDGs dan berkontribusi pada Asta Cita.

Aktor dan Peran

1) Tim Pelaksana

Dosen perguruan tinggi Indonesia di bawah Kemdiktisaintek yang:

  • Menerapkan dan mengembangkan teknologi serta inovasi hasil riset.
  • Memetakan masalah mitra, merancang solusi lintas disiplin, memberi pendampingan, serta menyusun proposal dan RAB akuntabel.
  • Bertanggung jawab pada pelaksanaan hingga pelaporan ke DPPM.

2) Mitra Sasaran

Dua kelompok masyarakat produktif dalam satu desa atau kelurahan, masing-masing:

  • Minimal 20 anggota dengan bukti dokumen sah.
  • Telah memiliki produk dan pendapatan terukur.
  • Menangani minimal 3 aspek pada tiap kelompok yaitu produksi, manajemen, pemasaran.
  • Kedua kelompok tidak boleh identik dan tidak saling substitutif.

3) Mitra Pemerintah

Pemerintah desa atau kelurahan yang menaungi kedua mitra sasaran, menyediakan dukungan kebijakan atau pendanaan, serta menjamin keberlanjutan.

Siapa yang Berhak Mengusulkan

  • Komposisi tim: 1 ketua dan 2 sampai 3 anggota dari PT yang sama, klaster Mandiri atau Utama, tidak sedang terkena sanksi. 
  • Status dosen: Dosen tetap dengan NIDN atau NIDK, aktif di PDDIKTI, memiliki ID SINTA, bukan ASN/TNI/Polri untuk NIDK, tidak sedang tugas belajar.
  • Kepakaran: minimal 2 kompetensi pada rumpun ilmu level dua yang berbeda.
  • Ketua: SINTA Score Overall minimal 500 (sains dan teknologi) atau 250 (sosial humaniora), pernah ketua pengabdian BOPTN atau memiliki paten/paten sederhana granted.
  • Anggota: minimal satu anggota berpendidikan S2, jabatan Lektor, SINTA 400 (saintek) atau 200 (soshum).
  • Teknologi yang diterapkan: hasil riset PT pengusul, idealnya milik tim atau PT pengusul, paten/paten sederhana dengan nomor permohonan atau nomor pemberian KI.

Catatan: Lokasi mitra dari kampus maksimal 200 km. Jika lebih dari 200 km tetapi masih satu provinsi, wajib ada sharing dana perjalanan dari PT atau mitra.

Anggaran dan Batasan Penting

  • Maksimal usulan ke DPPM: Rp150.000.000.
  • Teknologi dan inovasi berwujud: minimal 50 persen dari total anggaran. Menjadi BMN dan wajib diberi label pendanaan DPPM dan logo Kemdiktisaintek, disertai BAST.
  • Komponen biaya yang diperbolehkan:
    • Upah dan jasa maksimal 10 persen untuk tenaga pembantu teknis/lapangan non tim, non mitra, non mahasiswa.
    • Pelatihan maksimal 15 persen untuk sosialisasi, FGD, workshop, peningkatan kapasitas mitra.
    • Perjalanan dalam negeri maksimal 20 persen untuk dosen dan mahasiswa, berbasis bukti riil sesuai PMK.
    • Lainnya maksimal 5 persen hanya untuk pemenuhan luaran wajib seperti biaya publikasi berita, video, poster.
  • Yang tidak diperkenankan antara lain: pembelian lahan, hewan ternak, kendaraan operasional, komputer atau gawai, kamera, furniture, renovasi bangunan, software non berwujud, honor narasumber atau panitia di pos upah dan jasa.

Luaran Wajib

  1. Produk unggulan di tiap mitra sasaran yang lahir dari penerapan teknologi atau inovasi.
  2. Peningkatan keberdayaan dua kelompok mitra yang terukur kualitatif dan kuantitatif pada aspek produksi, manajemen, pemasaran.
  3. Artikel ilmiah populer atau berita di media massa nasional atau website.
  4. Video dan poster sebagai karya visual.
  5. Pemenuhan indikator dan validasi luaran sesuai panduan.

Mekanisme dan Tahapan

  1. Pengumuman dan sosialisasi di laman BIMA.
  2. Pengusulan proposal sesuai format resmi, diajukan via BIMA oleh ketua dan wajib disetujui LPPM.
  3. Seleksi administrasi dan substansi oleh DPPM dan reviewer.
  4. Penetapan penerima pendanaan oleh DPPM.
  5. Kontrak dan pencairan dana dua tahap
    • Tahap 1 80 persen setelah revisi proposal dan RAB disetujui, kontrak ditandatangani, dan SK KPA terbit.
    • Tahap 2 20 persen setelah unggah laporan kemajuan 80 persen, penggunaan anggaran 80 persen, BAST, catatan harian, serta monev internal LPPM.
  6. Pelaksanaan kegiatan dan pendampingan lapangan minimal 6 kali.
  7. Pelaporan kemajuan 80 persen dan monev dokumen oleh LPPM dan DPPM.
  8. Laporan akhir 100 persen, termasuk presentasi hasil.
  9. Seminar Dampak/penilaian hasil oleh DPPM, dilanjut validasi luaran.

Jadwal Kegiatan 2025

  • Juli sampai Agustus: Pengumuman, sosialisasi, pengusulan dan penerimaan proposal.
  • Agustus sampai September: Seleksi administrasi dan substansi, penetapan penerima pendanaan, kontrak.
  • September sampai Desember: Pelaksanaan kegiatan, pelaporan kemajuan, monev, laporan akhir, Seminar Dampak.

Tanggal rinci mengikuti pengumuman resmi pada BIMA.

Kewajiban Tata Kelola dan Etika

  • Semua dokumen berbahasa Indonesia sesuai KBBI, struktur logis, sitasi Vancouver, orisinal, belum dibiayai sumber lain.
  • Penyebutan sumber pendanaan DPPM Ditjen Risbang Kemdiktisaintek wajib dicantumkan pada semua luaran.
  • Pertanggungjawaban keuangan mengikuti PMK 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan, ketentuan perpajakan, serta prinsip transparan, efektif, efisien.

Sanksi Utama

  • Tidak mengikuti monev atau Seminar Dampak dapat berujung pada penahanan atau pengembalian dana hingga 100 persen.
  • Pendanaan ganda, pemalsuan data, kinerja jauh dari target, atau ketidakpatuhan pelaporan dapat berakibat pengembalian dana dan pelarangan mengusul program BOPTN pada periode berikutnya sesuai ketentuan.

Cara Mendaftar

  1. Siapkan proposal sesuai Format Usulan PTTI 2025.
  2. Pastikan memenuhi semua kriteria tim, mitra, dan anggaran.
  3. Ajukan melalui BIMA dengan akun ketua dan peroleh persetujuan LPPM.
  4. Ikuti seluruh tahapan seleksi sampai kontrak dan pelaksanaan.

Tautan Resmi dan Dokumen Penting

Mari menyalakan dampak bersama!

 

Hubungkan inovasi Anda dengan kebutuhan nyata mitra. Konsolidasikan dukungan pemerintah desa, finalkan proposal, dan submit melalui BIMA paling lambat tanggal 16 September 2025. Tim kami di RTT siap membantu proses persetujuan internal. Daftar sekarang, wujudkan produk unggulan baru dari kampus untuk Indonesia.