Konsep Perpajakan di Indonesia

Konsep Perpajakan di Indonesia

Teori dasar perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPN

Author(s)

  • HM Rosariandoko Wijanarko,S.E., M.M.

The Managing Department

  • Pembelajaran Jarak Jauh Akuntansi

Category

  • Accounting

Language

Bahasa

Course Description

Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling utama. Baik tingkat penerimaan pajak, maupun target dari penerimaan pajak itu sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan meningkatnya pengeluaran belanja negara. Dana yang dikumpulkan dari penerimaan pajak tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, seperti untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah NKRI, transfer dana desa ke daerah-daerah yang membutuhkan, mensubsidi bahan bakar minyak (BBM), membagikan jaring pengaman sosial untuk warga yang membutuhkan, membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan lain sebagainya.

Sangat perlu bagi setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan untuk melakukan pembayaran pajak, baik itu penghasilan yang diterima oleh badan usaha (PT, CV, Firma, dll) maupun yang diterima oleh orang pribadi. Pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait pentingnya untuk membayar pajak, akan tetapi mengingat banyaknya jumlah warga negara Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, membuat sosialisasi ini menjadi belum merata.

Perpajakan selalu menjadi isu yang penting sekaligus strategis, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Materi Taxation kali ini akan menjelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan dunia perpajakan dasar di Indonesia, mulai dari teori dasar perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, dan PPN untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Tiap-tiap pajak tersebut tidak hanya menjelaskan secara teoritius saja, tetapi juga dengan menggunakan contoh-contoh perhitungan dan ilustrasi kasus perpajakan yang sering terjadi di Indonesia, baik di dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang Wajib Pajak.

Untuk pelaporan SPT Masa Orang Pribadi, penghitungan atas PBB dan BPHTB, adalah jenis pajak yang dapat melekat pada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk PPN dan PPnBM juga dapat melekat pada Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama sebagai pihak yang dipungut/membayar PPN tersebut, meskipun tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan PPN setiap bulannya.

Aspek-aspek perpajakan diatas akan dijabarkan secara up to date, dengan berdasarkan pada tarif pajak yang berlaku saat ini, khususnya setelah diterbitkannya Undang-undang Omnimbus Law, maupun Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan menggunakan bahasa yang ringan dan mudah untuk dipahami bagi para pendengar dan pembacanya.

Dengan lebih mengerti dan lebih memahami dasar-dasar dan filosofi perpajakan, serta terampil dalam menghitung pajak, dan terampil dalam melakukan pelaporan pajak, diharapkan para generasi muda di masa mendatang akan menjadi generasi muda yang patuh dan sadar akan pentingnya menjalankan kewajiban perpajakan.

Course Topics

  1. Overview
  2. Ketentuan Umum Perpajakan – Part 1
  3. Ketentuan Umum Perpajakan – Part 2
  4. Tata Cara Perpajakan – Part 1
  5. Tata Cara Perpajakan – Part 2
  6. Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Final
  7. Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi
  8. Pajak Bumi dan Bangunan
  9. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  10. Pajak Perambahan Nilai (PPN) – Part 1
  11. Pajak Perambahan Nilai (PPN) – Part 2.1
  12. Pajak Perambahan Nilai (PPN) – Part 2.2
  13. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  14. Pelaporan SPT masa PPN