Kebijakan Pemerintah untuk UMKM di Sektor Perpajakan

Kebijakan Pemerintah untuk UMKM di Sektor Perpajakan

Perpajakan UMKM

Author(s)

  • HM Rosariandoko Wijanarko,S.E., M.M.

The Managing Department

  • BINUS Online
  • Education Development
  • Digital Content Development
  • Universitas
  • Knowledge System & Learning Product
  • Pembelajaran Jarak Jauh Akuntansi

Category

  • Accounting

Language

Bahasa

Course Description

Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling utama. Baik tingkat penerimaan pajak, maupun target dari penerimaan pajak itu sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan meningkatnya pengeluaran belanja negara. Dana yang dikumpulkan dari penerimaan pajak tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, seperti untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah NKRI, transfer dana desa ke daerah-daerah yang membutuhkan, mensubsidi bahan bakar minyak (BBM), membagikan jaring pengaman sosial untuk warga yang membutuhkan, membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan lain sebagainya.

Sangat perlu bagi setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan untuk melakukan pembayaran pajak, baik itu penghasilan yang diterima oleh badan usaha (PT, CV, Firma, dll) maupun yang diterima oleh orang pribadi. Pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait pentingnya untuk membayar pajak, akan tetapi mengingat banyaknya jumlah warga negara Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, membuat sosialisasi ini menjadi belum merata.

Perpajakan selalu menjadi isu yang penting sekaligus strategis, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Demikian halnya dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang mana memiliki porsi dominan dalam perekonomian Indonesia. Adapun sebagian besar dari pelaku dunia usaha di Indonesia adalah dari sektor UMKM ini. Apabila para pelaku UMKM ini melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tentunya tanpa paksaan karena dilakukan dengan sukarela, maka sangat besar potensi penerimaan negara yang diperoleh dari sektor UMKM ini. Seyogyanya tentu tariff pajak untuk UMKM ini haruslah tidak membebani para pelaku UMKM, sehingga pembayaran pajaknya dilakukan secara tertib, teratur dan sukarela. Materi Taxation kali ini akan menjelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan dunia perpajakan dasar di Indonesia, mulai dari teori dasar perpajakan hingga berbagai fasilitas perpajakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah untuk pengembangan UMKM di Indonesia, mulai dari tahun 2013, 2018 hingga saat ini.

Seringkali berbagai fasilitas perpajakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah tidak diinformasikan dengan lengkap kepada para pelaku UMKM, karena keterbatasan media dan teknologi yang dimiliki oleh para pelaku UMKM. Selain itu administrasi perpajakan UMKM yang seringkali dianggap rumit dan merepotkan bagi para pelaku UMKM itu sendiri, sehingga justru membuat para pelaku UMKM justru menghindari hal-hal yang berbau perpajakan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para praktisi pajak untuk membantu mengajarkan dan mensosialisasikan aspek-aspek perpajakan di sektor UMKM.

Aspek-aspek perpajakan untuk sektor UMKM akan dijabarkan secara up to date, dengan berdasarkan pada tarif Pajak Penghasilan UMKM yang berlaku saat ini, khususnya setelah diterbitkannya Undang-undang Omnimbus Law, maupun Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan menggunakan bahasa yang ringan dan mudah untuk dipahami bagi para pendengar dan pembacanya.

Dengan lebih mengerti dan lebih memahami dasar-dasar dan filosofi perpajakan untuk UMKM, serta terampil dalam menghitung pajak, dan terampil dalam melakukan pelaporan pajak UMKM, diharapkan para generasi muda yang tergerak untuk menjalankan kegiatan usaha di masa mendatang, akan menjadi generasi muda yang patuh dan sadar akan pentingnya menjalankan kewajiban perpajakan, serta dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan UMKM dengan baik dan benar.

Course Topics

  1. Overview
  2. UMKM di Indonesia
  3. Definisi dan Fungsi Pajak
  4. Klasifikasi, Prosedur dan Tarif Pajak
  5. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk UMKM
  6. NPWP, PKP, SKP dan STP
  7. Subjek, Objek dan Pembayar Pajak
  8. Strategi Pengembangan UMKM di Indonesia
  9. PP Nomor 23 Tahun 2018
  10. PP Nomor 55 Tahun 2022
  11. PMK Nomor 164 Tahun 2023