Dalam persaingan bisnis digital, startup sering berlomba menghadirkan fitur, kanal, dan pengalaman pelanggan baru. Namun, inovasi model bisnis tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan. Nilai baru juga harus memberikan keamanan, kejelasan, dan perlindungan kepada konsumen. Tanpa fondasi tersebut, inovasi yang awalnya dirancang untuk menarik pasar justru dapat memunculkan sengketa, kehilangan kepercayaan, dan risiko hukum.

Turulja et al. (2025) menemukan bahwa kompetensi entrepreneur memberikan dampak berbeda pada setiap unsur proposisi nilai. Kemampuan mengenali peluang berkaitan dengan pembukaan pasar baru, sedangkan pemikiran analitis membantu pengembangan kanal. Sikap inovatif berkontribusi terhadap penciptaan produk atau layanan baru sekaligus penjangkauan pasar baru, sementara gairah terhadap pekerjaan mendukung penguatan hubungan pelanggan. Menariknya, kegigihan tidak menunjukkan pengaruh langsung yang signifikan terhadap proposisi nilai, sehingga bekerja keras saja belum tentu menghasilkan inovasi yang relevan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa inovasi model bisnis memerlukan kompetensi yang sesuai dengan masalah yang ingin diselesaikan. Startup yang ingin masuk ke segmen baru membutuhkan kepekaan membaca peluang. Bisnis yang ingin memperluas distribusi memerlukan analisis kanal, sedangkan pengembangan produk membutuhkan kreativitas dan keberanian melihat masalah lama dengan pendekatan baru. Proposisi nilai sendiri tidak hanya mencakup produk, tetapi juga pasar, kanal, dan hubungan pelanggan yang dibangun perusahaan (Turulja et al., 2025).

Namun, hubungan pelanggan tidak dapat disebut inovatif apabila konsumen masih menghadapi informasi yang membingungkan, perlindungan data yang lemah, dan proses komplain yang tidak jelas. Sari et al. (2025) menemukan adanya kesenjangan antara kewajiban hukum dan praktik sejumlah platform digital di Indonesia. Permasalahan yang ditemukan meliputi ketentuan layanan yang ambigu, persetujuan penggunaan data yang tidak bermakna, respons pengaduan yang lambat dan otomatis, serta kecenderungan platform mengalihkan tanggung jawab kepada penjual, logistik, atau penyedia pembayaran.

Jika kedua penelitian tersebut digabungkan, perlindungan konsumen seharusnya dipandang sebagai bagian dari inovasi proposisi nilai, bukan sekadar kewajiban administratif. Kanal pengaduan yang mudah ditemukan, informasi transaksi yang sederhana, proses pengembalian dana yang transparan, perlindungan data, dan penjelasan atas keputusan algoritma dapat menjadi pembeda bisnis. Sebaliknya, prosedur pengaduan yang tersembunyi, jawaban tanpa kepastian, serta ketentuan kontrak yang sengaja dibuat kabur akan merusak hubungan pelanggan dan mengikis kepercayaan terhadap platform (Sari et al., 2025).

Bagi entrepreneur, langkahnya adalah memetakan setiap inovasi melalui dua pertanyaan: nilai baru apa yang diterima pelanggan dan risiko baru apa yang harus ditanggung perusahaan? Kemampuan mengenali peluang perlu diimbangi dengan pemahaman hukum, analisis kanal harus memasukkan keamanan transaksi, dan inovasi produk harus disertai tata kelola data serta mekanisme penyelesaian masalah. Meski studi Turulja et al. (2025) meneliti perusahaan menengah dan besar di Bosnia dan Herzegovina, sedangkan Sari et al. (2025) berfokus pada transaksi elektronik di Indonesia, keduanya menyampaikan prinsip yang sama: model bisnis yang kuat bukan hanya mampu menciptakan nilai, tetapi juga berani bertanggung jawab atas cara nilai tersebut diberikan.

Referensi

Sari, P. G., Rinaldi, Madona, E., Yulastri, & Syafadilla, Y. (2025). Legal liability of start-up entrepreneurs toward consumers in electronic transactions. Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 5(5), 670–693. https://doi.org/10.35877/454RI.daengku4426

Turulja, L., Smajlović, S., & Šimičević, V. (2025). Business model innovation: Impact of entrepreneurial competencies to new value proposition. Business Systems Research, 16(1), 40–59. https://doi.org/10.2478/bsrj-2025-0003