Kewirausahaan Digital dan Ekonomi Gig: Transformasi Dunia Kerja Modern
Kewirausahaan Digital dan Ekonomi Gig: Transformasi Dunia Kerja Modern
Penulis: Riesta Devi Kumalasari, S.E.,M.M.
Kewirausahaan digital dan ekonomi gig telah menjadi fenomena yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan pesatnya kemajuan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Kewirausahaan digital merujuk pada pemanfaatan platform digital dan teknologi untuk menjalankan bisnis, sementara ekonomi gig mengacu pada model kerja yang didasarkan pada pekerjaan lepas atau kontrak jangka pendek. Menurut Zervas et al. (2017), ekonomi gig telah mengubah cara orang bekerja, di mana banyak individu yang sebelumnya bergantung pada pekerjaan tetap, kini beralih ke pekerjaan fleksibel yang ditawarkan oleh berbagai platform digital. Pengusaha di era digital tidak lagi terbatas pada pasar tradisional; mereka dapat menjangkau konsumen global dengan lebih mudah. Platform seperti Uber, Airbnb, dan Tokopedia telah memberikan peluang bagi individu untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa harus memiliki modal besar.
Salah satu faktor penting yang mendorong pertumbuhan kewirausahaan digital dan ekonomi gig adalah teknologi yang memungkinkan individu untuk berinteraksi dan menyediakan layanan atau produk secara langsung melalui platform digital. Schwabe et al. (2018) menambahkan bahwa keberhasilan ekonomi gig sangat bergantung pada kepercayaan antara pekerja lepas dan konsumen. Teknologi, seperti sistem pembayaran digital, ulasan pengguna, dan algoritma pencocokan, telah memperkuat sistem ini, memberikan rasa aman baik untuk penyedia jasa maupun konsumen. Namun, meskipun memberikan banyak manfaat, ekonomi gig juga menghadapi tantangan, terutama terkait dengan perlindungan pekerja dan ketidakpastian pendapatan. Kuhn & Maleki (2017) menunjukkan bahwa meskipun pekerja dalam ekonomi gig menikmati fleksibilitas, mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam hal akses ke tunjangan kesehatan atau jaminan sosial. Oleh karena itu, penting bagi kebijakan publik untuk beradaptasi dengan perubahan ini dan menciptakan kerangka kerja yang mendukung keberlanjutan ekonomi gig sambil memastikan perlindungan bagi para pekerjanya.
Referensi:
- Zervas, G., Proserpio, D., & Byers, J. W. (2017). “The Rise of the Sharing Economy: Estimating the Impact of Airbnb on the Hotel Industry.” Journal of Marketing Research, 54(5), 687-705.
- Schwabe, G., Beimborn, D., & Kuechler, W. (2018). “Sharing Economy and Gig Economy.” Journal of Business Research, 69(6), 2002-2012.
- Kuhn, P., & Maleki, A. (2017). “Understanding the Gig Economy: Precarious Work or Flexible Work?” Journal of Labour Economics, 35(3), 773-808.