KEBERLANJUTAN USAHA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Seluruh dunia saat ini masil dilanda pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh virus corona yang menyerang sistem pernafasan. Virus ini pertama kali muncul di Provinsi Wuhan China pada sekitar bulan Desember 2019. Penularan virus ini sangat cepat, karena penularan virus ini dapat melalui droplet. Kasus postif setiap harinya juga bertambah di setiap negara. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa pada perekonomian dunia, bahkan telah mengubah tatanan kehidupan di masa sebelum tahun 2020. Berbagai kebijakan di bidang ekonomi telah dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh dunia untuk menyikapi pandemi Covid-19. Akan tetapi sampai saat ini belum ada formula kebijakan tunggal yang efektif untuk dapat diterapkan oleh mayoritas negara-negara di dunia, karena permasalahan kesehatan ini erat kaitannya dengan kebiasaan hidup dan tatanan sosial dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri diterapkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Kebijakan tersebut mengubah aktivitas sosial ekonomi masyarakat seperti transportasi terbatas, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan ditutup. Keadaan ini berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat termasuk keberlangsungan pekerjaan dan penurunan pendapatan pekerja. Besarnya pengaruh Covid-19 dijelaskan oleh Ozili & Arun (2020) bahwa gangguan ekonomi tiba-tiba yang disebabkan oleh Covid-19 tidak hanya merusak tetapi juga memiliki dampak berlebih karena menciptakan guncangan permintaan dan penawaran di hampir setiap bidang usaha. Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap penurunan pendapatan pekerja yang tidak terkena PHK. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 31 Juli 2020, angka pemutusan hubungan kerja ataupun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih (CNN Indonesia, 2020b). Sekalipun pemerintah sudah menerapkan kebijakan New Normal, namun kenyataannya masih belum bisa menangani masalah pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja yang marak terjadi di Indonesia akibat adanya Covid-19.

Dapat dilihat bahwa usaha yang memiliki jumlah pekerja kurang dari 10, sebesar 3,2% berhenti permanen, 24,2% usaha masih dapat beroperasi, dan 72,6% behenti permanen. Lalu untuk usaha yang memiliki jumlah pekerja 11-50 pekerja, sebesar 2,9% pekerjanya diberhentikan permanen, 32,7% masih dapat beroperasi tanpa memberhentikan pekerjanya, dan 64,4% diberhentikan sementara. Usaha dengan jumlah pekerja 51-250, sebesar 1,7% memberhentikan pekerjanya secara permanen, 45,8% masih dapat beroperasi, dan 52,5% memberhentikan pekerjanya sementara. Dan yang terakhir untuk usaha dengan jumlah pekerja lebih dari 250, sebesar 40,7% masih dapat beroperasi dan sebesar 59.3% pekerjanya hanya diberhentikan sementara.

Secara kesuluruhan dapat disimpulkan bahwa semakin banyak jumlah pekerja yang dimiliki oleh suatu usaha, makan usaha tersebut cenderung memiliki peluang yang lebih besar untuk tetap dapat beroperasi di tengah pandemi melanda. Dapat dilihat bahwa usaha dengan pekerja yang lebih dari 250 tidak memberhentikan pekerjanya secara permanen dan usaha dengan pekerja yang kurang dari 10 memiliki persentase pemberhentian pekerja secara permanen paling besar diantara semunya.

Alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dilakukan karena beberapa hal. Diantaranya yaitu berkurangnya hasil penjualan dan sulitnya mendapatkan bahan baku. Berkurangnya hasil penjualan disebabkan adanya perintah pembatasan jarak oleh pemerintah (social distancing) sehingga para konsumen jelas akan berkurang dan lebih sering menghabiskan waktu di rumah saja, Dengan alasan yang sama yaitu karena adanya perintah pembatasan jarak (social distancing) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah membuat penditribusian bahan baku yang dibutuhkan menjadi terhambat sehingga membuat proses produksi juga terhambat. Bisa juga karena sulitnya mendapatkan bahan baku sehingga membuat bahan baku tersebut menjadi lebih mahal, sehingga perusahaan lebih memilih menggunakan uang mereka untuk menyelematkan bahan baku dibandingkan para pekerjanya. Pemerintah harus segera mencari solusi untuk memecahkan masalah ini tanpa sedikitpun mengurangi perhatian terhadap pandemi itu sendiri.

Sumber :
CNN Indonesia. (2020b). Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Corona Capai 3,05 Juta. https://www.cnnindonesia.com/ek onomi/20200720114203-92- 526610/pekerja-dirumahkan-dankena-phk-akibat-corona-capai305-juta (diakses tanggal 18 Mei 2021)

Kementrian PPN/ Bappenas. (2020). Upaya Pemulihan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Pasca COVID-19. Seminar Daring Webinar Pertumbuhan Ekonomi Desa pasca COVID-19. 28 Agustus 2020. Hal 6.

Ozili, P., & Arun, T. (2020). Spillover of Covid-19: Impact on The Global Economy. SSRN Electronic Journal. http://doi.org/10.2139/ssrn.3562570

Meilinda Trisilia