Digital Entrepreneurship dan Perubahan Asumsi Dasar Kewirausahaan

Penulis: Riefky Prabowo, SE., MBA

Entrepreneurship secara klasik dipahami sebagai proses pengambilan keputusan di bawah ketidakpastian, dengan asumsi bahwa peluang bersifat relatif stabil dan digerakkan oleh aktor utama, yaitu founder. Model ini berakar pada pemikiran Knightian uncertainty dan Schumpeterian innovation, yang memosisikan entrepreneur sebagai pengambil risiko utama dengan kontrol signifikan atas proses dan hasil usaha. Dalam konteks ini, keberhasilan sering diukur dari kemampuan mengeksekusi rencana bisnis yang telah ditetapkan sejak awal.

Namun, masuknya teknologi digital secara masif telah menggeser asumsi dasar tersebut. Digitalisasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pendukung, tetapi menjadi bagian inheren dari peluang itu sendiri. Produk, layanan, dan bahkan model bisnis kini dapat berubah setelah diluncurkan ke pasar, sehingga peluang tidak lagi bersifat final atau tertutup. Ketidakpastian yang dihadapi entrepreneur pun tidak lagi hanya berkaitan dengan pasar, tetapi juga dengan evolusi teknologi dan interaksi aktor yang terus berubah.

Dalam praktiknya, hal ini terlihat pada startup digital yang meluncurkan produk versi awal, lalu terus memperbarui fitur berdasarkan data pengguna dan integrasi teknologi baru. Peluang tidak “ditemukan” atau “diciptakan” sekali, melainkan terus dinegosiasikan melalui interaksi antara teknologi, pengguna, dan konteks pasar. Dengan demikian, entrepreneurship menjadi proses yang lebih cair, adaptif, dan berulang.

Perubahan ini menuntut pendekatan teoretis baru dalam studi kewirausahaan. Teori klasik tetap relevan, tetapi perlu dilengkapi dengan perspektif yang secara eksplisit memperhitungkan karakteristik teknologi digital. Digital entrepreneurship, dalam hal ini, bukan subkategori kecil dari entrepreneurship, melainkan arena di mana asumsi dasar kewirausahaan diuji ulang dan direkonstruksi.

Referensi utama:
Nambisan (2017); McMullen & Shepherd (2006); Alvarez et al. (2013)