{"id":1397,"date":"2025-01-08T02:54:45","date_gmt":"2025-01-08T02:54:45","guid":{"rendered":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/?p=1397"},"modified":"2025-03-21T02:57:15","modified_gmt":"2025-03-21T02:57:15","slug":"permasalahan-mengenai-nussenzweig-melawan-dicorcia-dalam-sebuah-foto-yang-dipotret-oleh-fotografer-philip-lorca-dicorcia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/2025\/01\/08\/permasalahan-mengenai-nussenzweig-melawan-dicorcia-dalam-sebuah-foto-yang-dipotret-oleh-fotografer-philip-lorca-dicorcia\/","title":{"rendered":"permasalahan mengenai Nussenzweig Melawan DiCorcia dalam sebuah foto yang dipotret oleh fotografer Philip-Lorca DiCorcia."},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">\nPelanggaran IP atau pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah penggunaan aset intelektual tanpa izin pemiliknya. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh individua atau Perusahaan. Dalam topik kali ini permasalahan yang saya angkat adalah permasalahan mengenai Nussenzweig Melawan DiCorcia dalam sebuah foto yang dipotret oleh fotografer Philip-Lorca DiCorcia. Pelanggaran HAKI dalam sebuah foto dapat melanggar hak cipta dan hak privat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n<strong>Pelanggaran Hak Cipta<\/strong><br \/>\n\u2022 Mengambil gambar dari internet tanpa izin untuk diunggah di media sosial<br \/>\n\u2022 Meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin<br \/>\n\u2022 Menggunakan gambar yang dikomersialisasikan oleh pihak lain secara tanpa hak Pelanggaran Hak Privat<br \/>\n\u2022 Memublikasikan potret seseorang tanpa diketahui atau disetujui oleh dirinya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>KRONOLOGI PERMASALAHAN<\/strong><br \/>\nPermasalahan yang saya angkat kali ini adalah permasalahan yang ada di New York, Amerika. Awal mula ceritanya adalah terdapat seorang fotografer Philip-Lorca DiCorcia yang memotret sebuah komunitas Yahudi Hasidik di jalanan umum New York. Dalam jepretan yang dipotret oleh Philip terdapat seorang anggota Yahudi Hasidik yang melintas Bernama Ermo Nussenweig dengan style foto portrait Kemudian setelah Philip-DiCorcia memotret, ia menjual sejumlah 10 cetakan gambar Nusseinweig tersebut kepada sebuah agensi foto Pace\/McGill dengan nilai totalnya adalah US$ 20 ribu hingga US$ 30 ribu. Nussenweig menilai bahwa tindakan Philip DiCorcia sebagai aksi komersial tanpa ia ketahui sebelumnya. Nussenweig lalu menuntut Philip DiCorcia dan agensi foto tersebut ke pengadilan dengan pasal melanggar privasi dan hak hak publisitas Akan tetapi, setalah proses pengadilan berlangsung fotografer Philip DiCorcia dinyatakan tidak melanggar dan memenangkan pengadilan tersebut. Pengadilan menilai bahwa foto itu adalah sebuah karya seni, bukan tindakan komersil dan dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>ANALISIS PERMASALAHAN<\/strong><br \/>\nPada permasalahan kali ini, saya berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar IP atau Haki karena fotografer DiCorcia tersebut melakukan sebuah pemotretan terhadap orang khusus Yahudi bernama Ermo Nussenweig sehingga Nussenweig merasa tidak nyaman dan privasi Nussenweig merasa terganggu oleh tindakan yang dilakukan oleh fotografer DiCorcia yang menjual sejumlah cetakan gambar kepada sebuah agensi foto Pace\/McGill tanpa izin Ermo Nussenweig dan juga menghasilkan keuntungan untuk fotografer DiCorcia itu sendiri tanpa membagi keuntungan tersebut kepada Ermo Nussenweig.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n\u2794 Dilihat dari permasalahan tersebut, jika diulas menurut pendapat saya maka hal ini jelas melanggaran aturan hak kekayaan intelektual (HAKI). Tindakan ini merugikan Nussenweig karena<br \/>\nia merasa tidak nyaman ketika fotonya dijual dan dipublikasikan secara menyeluruh tanpa adanya<br \/>\nizin dari Ermo Nussenweig itu sendiri<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n\u2794 Dalam permasalahan ini jika saya berpendapat, DiCorcia seharusnya dikenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh DiCorcia karena secara tidak sengaja mereka menjual gambar Ermo Nussenweig kepada agensi foto Pace\/McGill untuk keuntungan mereka sendiri<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>KESIMPULAN<\/strong><br \/>\nDalam sebuah fotografi ada yang namanya Ethics &amp; Lawsuit seperti nama dari mata kuliah saat ini yang dimana hal ini akan memberikan kita sebuah pengajaran untuk beretika dalam sebuah fotografi, sama halnya dengan permasalahan pada kasus kali ini dimana fotografer DiCorcia tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Ermo Nussenweig untuk memotretnya dan menjual gambarnya untuk dipublikasikan sehingga menjadi sebuah permasalahan yang menimpa DiCorcia atas tuntutan dari Ermo Nussenweig. Hal ini tentunya akan menjadi sebuah pelajaran yang penting bahwa etika dalam sebuah fotografi itu penting dan bukan sebuah hal yang patut diabaikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center\">Moses Zorkino<\/p>\n<p>Link Sumber<\/p>\n<p>file:\/\/\/C:\/Users\/VICTUS\/Downloads\/djumardin,+Journal+manager,+6.+Solehodin.pdf<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelanggaran IP atau pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah penggunaan aset intelektual tanpa izin pemiliknya. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh individua atau Perusahaan. Dalam topik kali ini permasalahan yang saya angkat adalah permasalahan mengenai Nussenzweig Melawan DiCorcia dalam sebuah foto yang dipotret oleh fotografer Philip-Lorca DiCorcia. Pelanggaran HAKI dalam sebuah foto dapat melanggar hak cipta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":47,"featured_media":1398,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[20,23,22,21],"class_list":["post-1397","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-articles","tag-ethical-law-suits","tag-hak-kekayaan-intelektual","tag-imaging-art-science","tag-photography"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1397","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/users\/47"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1397"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1397\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1399,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1397\/revisions\/1399"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1398"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1397"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1397"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/dkv\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1397"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}