{"id":580,"date":"2022-04-20T13:14:48","date_gmt":"2022-04-20T06:14:48","guid":{"rendered":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/?p=580"},"modified":"2022-10-12T11:38:40","modified_gmt":"2022-10-12T04:38:40","slug":"bahaya-doxing-di-media-sosial-mahasiswa-komunikasi-harus-tahu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/2022\/04\/20\/bahaya-doxing-di-media-sosial-mahasiswa-komunikasi-harus-tahu\/","title":{"rendered":"Bahaya Doxing di Media Sosial: Mahasiswa Komunikasi harus Tahu"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Tidak dapat kita mungkiri bahwa ruang \u2013 ruang digital yang tercipta dari penggunaan media sosial atau pun internet sendiri telah membantu kita dalam banyak hal. Namun di sisi yang lain, tidak bisa pula kita abai bahwa ruang \u2013 ruang digital yang ada memberikan bahaya tersembunyi tanpa kita sadari. Sebagai contoh, keberadaan media sosial menjadi platform bagi kita untuk mendokumentasikan sekaligus membagikan kehidupan kita dengan orang lain; Namun pada saat yang sama, media sosial bisa menjadi sumber yang mudah bagi orang \u2013 orang untuk mendapatkan informasi berharga tentang diri kita, mengambil data pribadi kita lalu menggunakannya untuk tujuan \u2013 tujuan tertentu. Bahaya inilah yang dikenal dengan nama <em>doxing. <\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><em>Doxing <\/em>adalah sebuah istilah yang merujuk pada tindakan pengumpulan informasi pribadi seseorang di berbagai platform media sosial. Kemudian, informasi tersebut \u00a0dipublikasikan secara sepihak dengan tujuan untuk mempermalukan, mengintimidasi, melecehkan, merugikan, atau menempatkan seseorang dalam bahaya tertentu. Sebagai sebuah tindakan yang dilakukan secara illegal, <em>doxing <\/em>bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki maksud tertentu terhadap seseorang yang ditargetkan. Pelaku <em>doxing<\/em> bisa saja\u00a0 meneliti \u00a0dan mengambil informasi berharga seseorang seperti tanggal lahir, alamat rumah, rekening bank, nomor telepon hingga alamat email seseorang. Data \u2013 data ini kemudian diekspos engan tujuan untuk eksploitasi identitas orang yang menjadi target mereka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Mendapatkan data pribadi seseorang memang bukan pekerjaan yang mudah dilakukan, namunu umumnya pelaku <em>doxing <\/em>adalah mereka yang memiliki kemampuan\u00a0 peretasan (<em>hacking<\/em>). Selain itu, tidak dapat disangkal bahwa data \u2013 data tersebut bisa dengan mudah didapatkan di internet, karena terkadang kita dengan sukarela menyebarkan informasi \u2013 informasi tersebut di media sosial. Contoh sederhananya adalah tren penggunaan fitur \u201cAdd Yours\u201d di Instagram yang beberapa waktu lalu memancing keriuhan karena orang \u2013 orang dengan gampang membagikan informasi berharga seperti nama orang tua, nomor identitas kependudukan, tanggal lahir. Tanpa sadar, keikutsertaan kita pada tren \u2013 tren seperti itu justru memancing datangnya bahaya karena bisa saja informasi tersebut disimpan oleh orang \u2013 orang tertentu yang tidak bertanggung jawab. Tanpa perlindungan yang ketat, bisa saja pelaku doxing mengambil data kita yang tersebar di berbagai platform, lalu mengumpulkannya dalam sebuah dokumen yang secara menyeluruh bisa mengungkapkan informasi tentang diri dan data pribadi kita. Data \u2013 data yang ada bisa saja disebarluaskan ataupun secara personal digunakan untuk menyerang dan menekan kita dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan cara tersebut, privasi kita tentu saja berada di dalam bahaya yang tidak bisa terhindarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Lalu, bagaimana agar kita bisa terhindar dari bahaya doxing di media sosial? Ada hal &#8211; hal teknis\u00a0 yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir peluang terjadinya <em>doxing <\/em>data pribadi. Dikutip dari <a href=\"https:\/\/it.nc.gov\/resources\/cybersecurity-risk-management\/cybersecurenc\/tips\/doxing#check-your-social-media\">NC DIT<\/a> yaitu, beberapa hal tersebut adalah:<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify\">\n<li>Memastikan media sosial kita aman dan terlindungi seperti pengaturan privasi yang terkontrol, menghapus atau menonaktifkan akun yang tidak lagi digunakan, membatasi <em>followers<\/em> dan <em>following<\/em> \u00a0kita di media sosial agar terhindar dari orang \u2013 orang yang mencurigakan ataupun tidak dikenali, serta membatasi informasi pribadi yang dibagikan lewat media sosial;<\/li>\n<li>Berhati-hati terhadap email atau pesan mencurigakan yang dikirimkan;<\/li>\n<li>Berhati \u2013 hati dengan informasi tentang diri kita yang ada di internet. Jangan dengan mudah mengisi data pribadi pada website apapun jika memang tidak begitu perlu.<\/li>\n<li>Pastikan perangkat\/<em>device<\/em> kita benar \u2013 benar terlindungi dari virus, memiliki sistem operasi yang terkini sehingga keamanannya terjamin.<\/li>\n<li>Gantilah kata sandi secara berkala, dan jangan gunakan kata sandi yang sama untuk semua platform media sosial atau website yang digunakan. Selain itu, ikuti panduan untuk menggunakan otentikasi multi-faktor seperti yang disarankan. \u00a0Protokol keamanan tersebut akan menjamin perlindungan akun kita dari kemungkinan serangan peretas.<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify\">Lebih dari itu, cara yang paling sederhana adalah dengan memulai untuk lebih peka dan berhati \u2013 hati dalam membagikan informasi di media sosial. Jangan mudah untuk \u00a0terjebak dalam fenomena yang ada di media sosial atas nama tren. Dengan demikian, kita belajar untuk bijak dalam memilih dan memilah apa yang perlu untuk kita bagikan di media sosial.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak dapat kita mungkiri bahwa ruang \u2013 ruang digital yang tercipta dari penggunaan media sosial atau pun internet sendiri telah membantu kita dalam banyak hal. Namun di sisi yang lain, tidak bisa pula kita abai bahwa ruang \u2013 ruang digital yang ada memberikan bahaya tersembunyi tanpa kita sadari. Sebagai contoh, keberadaan media sosial menjadi platform [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":40,"featured_media":676,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[195,193,110,196,60,120],"class_list":["post-580","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-articles","tag-doxing","tag-fenomena-komunikasi","tag-ilmu-komunikasi","tag-literasi-media","tag-masalah","tag-media-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/580","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/users\/40"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=580"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/580\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":678,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/580\/revisions\/678"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/media\/676"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=580"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=580"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/malang\/communication\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=580"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}