Belakangan ini santer terdengar bahwa UN akan dihapuskan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem telah melakukan konfirmasi bahwa hal tersebut tidaklah benar. Pemerintah mengubah sistem penilaian yang selama ini berlangsung, bila sebelumnya salah satu indikator penentu keberhasilan siswa adalah UN, saat ini sistem tersebut akan diubah menjadi sistem lain yang dinilai sesuai dengan kurikulum yang ada.

Mau tahu apa perubahan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Nadiem Mukarim. Yuk, biar gak salah paham kita simak informasi dibawah ini.

Adanya Ujian Nasional di nilai membiasakan siswa menghafal sesuatu namun bukan memahami sesuatu. Saat ini pemerintah sedang merencanakan secara matang mengenai sistem pengganti Ujian Nasional, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2021. Sistem Ujian Nasional akan di gantikan dengan sistem Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.  Kebijakan ini nantinya mengacu kepada praktik baik yang telah diterapkan pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS.

Nah sekarang mari kita bahas apa itu PISA dan TIMSS. PISA adalah kependekan dari Program for International Student Assessment, yaitu survei yang kerap menjadi rujukan dalam melihat kualitas pendidikan di dunia, sedangkan TIMSS adalah kependekan dari The Trends in International Mathematics and Science Study.

Sistem penilaian berdasarkan PISA dan TIMSS yaitu pelajar di minta menguasai kemampuan literasi dan numerasi yaitu kemampuan pengaplikasian berbagai macam angka dan simbol-simbol yang berkaitan dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis yang ada dalam konteks kehidupan sehari-hari dan kemampuan menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk seperti grafik, table dan bagan, lalu menggunakan kemampuan tersebut untuk memprediksi dan mengambil keputusan.

Ada beberapa alasan mengapa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu mengubah sistem UN. Sistem UN dinilai hanya mengukur kompetensi berpikir tingkat rendah sehingga tidak sejalan dengan tujuan pendidikan, yaitu mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi, selain itu UN dinilai tidak relevan dengan abad 21 dimana inovasi merupakan  hal utama. Kedua, UN dinilai kurang mendorong guru menggunakan menggunakan metode pengajaran yang efektif untuk mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi, karena berpaku kepada hafalan bukan nalar. Ketiga, UN dinilai kurang optimal sebagai alat untuk memperbaiki mutu pendidikan secara nasional karena hanya dinilai pada akhir jenjang sehingga tidak dapat digunakan sebagai bagan evaluasi untuk membuat siswa lebih berkembang.

Dari ketiga kekurangan sistem UN tersebut, maka Penilaian Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter dinilai menjadi hal yang  tepat sebagai penggantinya. Sistem ini diyakini dapat mengasah kemampuan pelajar dalam penalaran. Melalui proses analisa dan interpretasi yang merupakan bagian dari literasi dan numerasi, pelajar harus berpikir kreatif dalam menyelesaikan permasalahan. Selama ini sistem UN yang berpaku pada pilihan ganda dianggap tidak melatih kreatifitas dan penalaran pelajar, sehingga tidak dapat mengasah kemampuan pelajar dalam menghadapi kondisi riil.

Pada hakikatnya, tujuan utama dari Kemendikbud adalah untuk memerdekakan guru dari administrasi yang ada sehingga guru dapat mengembangkan kreativitasnya dan juga murid bimbingannya. Kemendikbud menyatakan UN terakhir akan dilaksanakan ditahun 2020. Kedepannya, kedaulatan dalam menentukan kelulusan sekolah ditentukan sepenuhnya oleh pihak sekolah. Kemendikbud menilai yang memiliki pemahaman mengenai kapabilitas sekolah dan pelajar yang ada dilingkungannya adalah sekolah itu sendiri. Sekolah tetap harus mengacu kepada kompetensi kurikulum nasional yang telah diterapkan, namun sekolah dibebaskan untuk menentukan ujian bagi siswanya. Pendekatan ujian menggunakan project, portfolio, dan essay dinilai dapat membantu meningkatkan penalaran pelajar, tetapi tidak ada larangan bagi guru untuk tetap menggunakan konsep UN dan USBN dengan menggunakan soal-soal pada tahun sebelumnya. Keputusan Kemendikbud ini juga diharapkan dapat mengembangkan kualitas pengajar di Indonesia.

Referensi:

https://www.kompasiana.com/tarimaka/5d8dc121097f363586175dd2/tm-nec-senjakala-literasi-numerasi-dalam-pemikiran-diskursif?page=all