Apakah kamu pernah berniat mengunggah kontenmu ke Youtube? Atau menyebarluaskan kontenmu di internet? Semakin banyaknya pengguna internet di dunia membuat internet menjadi salah satu jalan untuk berkarya atau bahkan menghasilkan penghasilan. Tapi sebelum kamu mengunggah konten-konten yang kamu buat, coba pastikan bahwa kontenmu aman dan tidak memiliki isu copyright di dalamnya.

Saat ini pelanggaran copyright menjadi hal yang cukup serius. Hal siapapun untuk menggunakan musik mereka yang dilindungi oleh hak cipta dengan cara/kondisi tertentu sesuai dengan pilihan pemberi ijin (pencipta lagu/musik).tersebut wajar, mengingat perlunya perlindungan terhadap karya seseorang, yang mana apabila karya tersebut disebarluaskan tanpa adanya perlindungan hukum, karya tersebut dapat diakui atau diklaim oleh siapa saja. Tentunya hal tersebut merugikan pembuat konten yang telah bekerja keras. Oleh karena itu saat ini konten-konten khususnya yang ada di youtube, telah memilki perlindungan hukum yang mana apabila ditemukan pengguna konten menggunakan kembali konten tersebut tanpa memerhatikan copyright yang ada, dapat menimbulkan problem.

Agar terhindar dari hal tersebut, yuk kita coba pahami pengertian tentang berbagai lisensi yang berlaku di Youtube.

1. Full Copyright
Full copyright menandakan seluruh konten tersebut dilindungi oleh hak cipta. Lisensi tersebut mengharuskan mereka yang ingin menggunakan konten mendapatkan izin langsung dari pencipta konten,. Lisensi ini merupakan lisensi tersulit dimana diperlukan proses panjang dalam perizinannya dan tidak menutup kemungkina ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang mencoba menggunakan konten tersebut.

2. Creative Commons (CC)
Merupakan sebuah lisensi yang diberikan oleh Organisasi Nin Profit Creatve Commons. Lisensi tersebut memungkinkan artis atau musisi memberikan ijin kepada syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang mencoba menggunakan konten tersebut, yang dimana kondisi tersebut terbagi menjadi enam jenis.

A. Lisensi CC BY (Creative Commons attribution)
Lisensi ini memperbolehkan orang lain untuk menyalin, memodifikasi dan mendistribusikan konten tersebut, , bahkan orang lain diperbolehkan untung mengkomersialkan kontennya asalkan memberikan apresiasi terhadap pemilik konten contohnya dengan menaruh nama pemilik konten asli.

B. Lisensi CC BY-ND (Creative Commons non-derivative)
Lisensi ini memperbolehkan orang lain untuk menyalin dan mendistribusikan karya tersebut, asalkan orang lain tersebut tidak memodifikasi karya pemilik asli. Lisensi ini juga mengharuskan anda menuliskan kredit yaitu nama pemilik konten asli.

C. Lisensi CC BY-NC (Creative Commons non-commercial)
Jenis lisensi ini memperbolehkan orang lain menyalin, mendistribusikan, menampilkan, serta membuat karya turunan hanya untuk tujuan non-komersial. Mereka tidak bisa menggunakan konten berlisensi CC BY-NC untuk tujuan mencari uang seperti menjual, monetisasi, dan lain sebagainya.

D. Lisensi CC BY-SA (Creative Commons share-alike)
Lisensi ini memperbolehkan orang lain untuk mendistribusikan karya turunan selama ada dibawah suatu lisensi yang identik dengan karya aslinya atau berada dibawah satu sumber. Contoh: Apabila mereka mengambil konten dari HBO, maka seluruh konten modifikasi harus berisikan konten-konten dari HBO. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta.

E. Lisensi CC BY-NC-SA (Creative Commons non-commercial-share-alike)
Lisensi CC BY-NC-SA merupakan gabungan dari dua lisensi utama, yaitu BY-NC dan BY-SA. Lisensi ini mengizinkan orang lain menyalin, mendistribusikan, memodifikasi, dan membuat karya turunan hanya untuk kepentingan non-komersial. Konten tersebut tidak dapat digunakan untuk meraup penghasilan bahkan apabila konten digunakan untuk tujuan non-komersial, mereka tetap harus mencantumkan pemilik konten asli. Konten dengan lisensi tersebt juga hanya dapat dimodifikasi selama ada dibawah satu sumber dengan konten kompilasi lainnya.

F. Lisensi CC BY-NC-ND (Creative Commons non-commercial-non-derivative)
Merupakan lisensi dengan peraturan paling ketat, dimana konten hanya dapat diunduh dan dibagikan. Bahkan apabila dibagikan, tetap harus melampirkan pemilik konten asli.

3. Public Domain
Merupakan lisensi dengan peraturan paling bebas dibandingkan lisensi lainnya. Public domain adalah sebuah karya milik umum, yang sebelumnya memiliki hak cipta namun habis masa berlakunya.

Dengan adanya pemahaman mengenai jenis-jenis copyright, diharapkan kita tidak asal lagi ya dalam menggunakan konten milik orang ke dalam konten milik kita, sehingga orang lain tidak merasa dirugikan dan kita terhindar dari isu copyright.

—-

Referensi:
https://www.indoworx.com/jenis-jenis-lisensi-hak-cipta/

Mengetahui Jenis Pelanggaran Hak Cipta/Lisensi Di Youtube