PRESS RELEASE DEWAN GURU BESAR UNIVERSITAS BINA NUSANTARA PADA DIES NATALIS KE-44 (2025)

BIDANG: POLITIK DAN HUKUM

Dewan Guru Besar Universitas Bina Nusantara (selanjutnya disingkat DGB BINUS) memberi catatan-catatan terkait perkembangan politik dan hukum sebagai berikut:

POLITIK:

DGB BINUS mencermati terjadinya persaingan teknologi digital dalam dinamika geopolitik dunia dan regional Asia, mencakup terutama perseteruan antara AS dan Tiongkok, yang tidak hanya secara ekonomi dan bisnis dengan terjadinya perang tarif dan perang dagang tetapi juga persaingan teknologi. AS mendorong keterbukaan digital dan keamanan data sementara Tiongkok menawarkan infrastruktur digital murah seperti 5G Huawei dan platform AI. Indonesia harus secara cerdik memanfaatkan peluang kemungkinan relokasi pabrik-pabrik dari Tiongkok ke Indonesia dan menarik investor asing agar produknya bisa diekspor ke AS hingga pembukaan pasar baru termasuk pasar-pasar dagang non tradisional seperti di kawasan Afrika dan Amerika Latin. Dalam isu teknologi digital, Indonesia harus mampu menavigasi antara dua kekuatan ini dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, keamanan dan kedaulatan digital.

Dinamika geopolitik tersebut berimbas pada isu kedaulatan data dan keamanan siber sebagai isu diplomasi baru. Isu ini telah menjadi bagian dari agenda diplomatik Indonesia. Investasi asing yang masuk harus diatur agar tidak melanggar kedaulatan data, perlindungan data pribadi hingga keamanan nasional. Untuk itu Indonesia harus aktif mendorong kerja sama keamanan siber, standar perlindungan data, dan interoperabilitas digital dengan diadopsinya ASEAN Digital Masterplan 2025 dan pembahasan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) di ASEAN. Dengan perkataan lain, Indonesia harus mampu meningkatlan daya tawar regional dan global menjadikan kedaulatan data dikaitkan dengan investasi sebagai senjata baru meningkatkan daya saing.

Perlu dicatat bahwa negara-negara besar terus menggunakan investasi teknologi sebagai instrumen diplomasi seperti tawaran data center, fibre optic, jaringan 5G yang memiliki implikasi geopolitik dan geostrategi. Kemungkinan penguatan pengaruh bahkan kontrol terhadap teknologi dapat menciptakan ketergantungan yang perlu diantisipasi. Indonesia perlu membentuk badan atau otoritas atau pemberian fungsi bagi kementerian/lembaga yang sudah ada untuk melalukan asesmen atas rencana investasi asing yang masuk di area teknologi tinggi dikaitkan dengan keamanan nasional secara menyeluruh.

DGB BINUS juga memberi catatan khusus pada aspek sovereign wealth fund sebagai arsenal “Diplomasi Baru yang Strategis”. Danantara sebagai soverign wealth fund Indonesia perlu didukung, dikelola secara profesional dan berinvestasi pada sektor-sektor strategis masa depan seperti AI, bioinformatics, biotechnology, sustainable technologies, pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia unggul, dll.  Danantara dapat digunakan meningkatkan leverage diplomasi Indonesia di ranah regional dan global karena besarnya aset yang dikelola dan beragam industri yang ditangani sehingga meningkatkan agility, flexibility dalam pilihan berinvestasi baik secara sendiri maupun bersama mitra dari luar negeri. Dengan demikian, Danantara dapat menjadi salah satu instrumen dalam diplomasi investasi Indonesia sebagai implementasi politik luar negeri bebas aktif. Pada akhirnya akan memperkuat, memperjelas arah hubungan internasional Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

HUKUM:

Mengingat hukum adalah produk politik, maka situasi perpolitikan juga mempengaruhi permasalahan hukum di Tanah Air. Di sisi lain,  dinamika sosial-budaya, ekonomi, dan teknologi, juga mendesak untuk diakomodasi sebagai substansi hukum positif Indonesia. Mengingat Universitas BIna Nusantara berkomitmen untuk  bercirikan perguruan tinggi yang memberi perhatian mendalam terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dengan segala dampaknya, maka kami ingin secara khusus memberi catatan terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan area tersebut.

DGB BINUS mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat sedikitnya dua undang-undang yang perlu dicermati keberadaan dan keberlakuannya. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024.  Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai efektif berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024 setelah pembentuk undang-undang memberi waktu kepada pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihal lain yang terkait untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.

DGB BINUS University secara khusus memberi perhatian atas cepat dan masifnya perkembangan dan dampak penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat. Kecepatan inovasi AI telah melampau kerangka regulasi nasional, regional, dan internasional, sehingga terkesan kuat ada kekosongan hukum berkenaan dengan tanggung jawab hukum untuk pengembang dan pengguna AI. Di sisi lain, literasi digital bagi masyarakat luas yang berinteraksi secara langsung dengan AI masih belum memadai. 

Berbagai penelitian telah menunjukkan luasnya dampak penggunaan AI itu, seperti disinformasi, penyebarluasan bias tertanam (embedded biasses), peniruan identitas dan penipuan (deepfake), pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan pelanggaran privasi, sehingga sangat urgen dilakukan langkah-langkah dengan: 

  1. melakukan harmonisasi pedoman etis (antara lain UNESCO Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence, ASEAN Guide on AI Governance and Ethics-Generative AI Policy), sebagai basis, yang di mana perlu, dijadikan sumber materi pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
  2. mengkampanyekan secara intensif guna mencapai tingkat kesadaran hukum yang tinggi atas implikasi etika dan legal terkait perlunya pemanfaatan AI yang aman (cyber security) dan selaras dengan hak asasi dan kepentingan publik;
  3. mengakselerasi pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU ITE dan UU PDP agar pengembangan dan/atau penggunaan AI/Generative AI tetap sejalan dengan hak asasi dan kepentingan publik;
  4. memfasilitasi pembentukan dan pemberlakuan tata pamong internal (berupa kode etik dan pedoman perilaku) berkenaan dengan pengembangan dan/atau penggunaan AI/Generative AI di lembaga-lembaga negara, pemerintahan, industri, pendidikan, dan/atau layanan publik lainnya;
  5. mengevaluasi penerapan AI/Generative AI oleh berbagai kalangan yang patut diduga telah berekses negatif sebagaimana banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat luas (misalnya yang digunakan oleh platform pengelola dana publik).

Universitas Bina Nusantara dalam beberapa tahun terakhir ini telah melakukan langkah-langkah konkret untuk mengembangkan tata pamong dalam pengembangan dan penggunaan AI/Generative AI. Hal-hal yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Universitas Bina Nusantara terkait tata pamong, antara lain:

  1. menyusun kebijakan pengembangan dan penggunaan AI/Generative AI di lingkungan BINUS Higher Education;
  2. melakukan  riset atas fraud and knowledge governance start-up di Indonesia;
  3. memberlakukan kurikulum tentang ethical innovation and start-up governance;
  4. melakukan inkubasi start-up dengan audit pengetahuan dan etika; dan
  5. menginisiasi fintech governance knowledge dan white paper publication.