{"id":8003,"date":"2026-08-28T21:41:26","date_gmt":"2026-08-28T14:41:26","guid":{"rendered":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/?p=8003"},"modified":"2026-08-28T21:41:26","modified_gmt":"2026-08-28T14:41:26","slug":"keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/2026\/08\/keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia\/","title":{"rendered":"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><strong>Oleh: Yustinus Suhardi Ruman<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan sila kelima dari Pancasila. Rujukan historis untuk memahami makna dari sila ini adalah pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato ini, Sukarno mengajukan lima prinsip yang akan menjadi dasar bagi Indonesia yang akan Merdeka. Salah satu dari kelima prinsip itu adalah Kesejahteraan Sosial. Prinsip ini merupakan prinsip keempat dari Indonesia Merdeka yang diusulkan oleh Sukarno.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Prinsip kesejahteraan dalam penjelasan Sukarno berakar pada cita-cita Indonesia Merdeka yakni tidak adanya kemiskinan. Apabila kita mengamati setiap diksi yang digunakan Sukarno saat menjelaskan prinsip kesejahteraan, hal utama yang dimaksudkan adalah pemenuhan kebutuhan dasar manusia: pangan, sandang, dan papan. Bagi Soekarno, pemenuhan kebutuhan dasar ini sangat krusial dan harus terdistribusi kepada seluruh rakyat secara adil dan merata. Tidak boleh ada yang kelaparan di negara Indonesia merdeka; semua orang harus merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sukarno menjelaskan prinsip kesejahteraan dalam kaitannya dengan prinsip perwakilan. Melalui prinsip perwakilan, setiap orang, golongan, dan kelompok memiliki kesempatan yang setara untuk memperjuangkan kepentingannya dalam perumusan kebijakan atau hukum. Hal yang sama berlaku pada prinsip kesejahteraan: setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama dan setara untuk menikmati kesejahteraan. Sukarno mengingatkan, <em>\u201c\u2026jangan Saudara kira bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini.\u201d<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dalam pidatonya, Sukarno mengkritik demokrasi politik yang diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Di negara-negara tersebut terdapat badan perwakilan (<em>parliamentary democracy<\/em>), namun sistemnya justru dikuasai oleh kaum kapitalis. Menurut Sukarno, hal ini terjadi karena mereka hanya menerapkan <em>politieke democratie<\/em> (demokrasi politik) tanpa disertai <em>sociale rechtvaardigheid<\/em> (keadilan sosial) maupun <em>economische democratie<\/em> (demokrasi ekonomi).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Demokrasi politik memang memberikan hak politik yang sama\u2014seperti hak memilih dan dipilih di parlemen. Namun, Sukarno menilai demokrasi politik saja tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Prinsip kesejahteraan hanya mungkin terwujud jika diimbangi dengan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi mencakup dua hal utama: Pertama, setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap kegiatan ekonomi. Kedua, setiap warga negara secara adil dan merata dapat menikmati hasil kesejahteraan (terpenuhinya kecukupan pangan, sandang, dan papan).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dengan pandangan ini, Sukarno ingin membawa Indonesia Merdeka keluar dari dua kutub ekstrem: tidak terjebak dalam kapitalisme individualistis yang memicu ketimpangan, serta tidak terperangkap dalam sosialisme otoriter yang mengabaikan hak individu untuk mengembangkan potensi ekonominya. Bangsa Indonesia dibentuk di atas prinsip yang menghormati hak setiap orang untuk mengusahakan kesejahteraannya sekaligus memastikan hasil dari usaha tersebut membawa manfaat bagi seluruh warga negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Ruang Kontestasi dan Peran Lembaga Perwakilan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Di manakah ruang kontestasi bagi demokrasi ekonomi tersebut? Jika demokrasi politik bertempat di lembaga perwakilan\u2014tempat berbagai kelompok bermusyawarah secara deliberatif untuk menghasilkan kebijakan\u2014Sukarno menjelaskan demokrasi ekonomi melalui keterkaitannya yang erat dengan demokrasi politik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sukarno mengutip Jean Jaur\u00e8s, seorang pendiri surat kabar <em>L\u2019Humanit\u00e9<\/em> dan anggota <em>French Chamber of Deputies<\/em> (1885\u20131914):<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><em>\u201cTiap-tiap orang mempunyai hak yang sama, hak politik yang sama. Tiap-tiap orang bolehlah memilih, tiap-tiap orang boleh masuk parlemen. Tetapi adakah sociale rechtvaardigheid, adakah kenyataan kesejahteraan di kalangan rakyat?\u201d<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pernyataan ini menegaskan bahwa ukuran dari setiap perjuangan politik di lembaga perwakilan adalah kesejahteraan seluruh rakyat, bukan kesejehteraan sosial hanya untuk sekelompok orang. Melalui pembatasan ini, Sukarno menutup ruang bagi tumbuhnya kapitalisme yang memicu ketimpangan sosial. Demokrasi politik harus didampingi oleh demokrasi ekonomi. Tujuan akhir dari demokrasi politik dan ekonomi adalah kesejehteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Singkatnya, Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan konfigurasi dari demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Dua Pilar Keadilan Sosial dan Dimensi Kesejahteraan Menurut Sukarno<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Secara mendasar, keadilan sosial yang digagas oleh Sukarno bertumpu pada dua pilar utama:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify\">\n<li><strong>Institusi Sosial dan Politik yang Adil:<\/strong> Negara Indonesia Merdeka ditempatkan sebagai sebuah institusi politik utama yang bertugas dan bertanggung jawab secara langsung untuk merancang serta mengondisikan distribusi keadilan sosial secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia.<\/li>\n<li><strong>Penalaran Publik (<em>Public Reasoning<\/em>):<\/strong> Gagasan ini terekspresikan melalui penekanan Sukarno bahwa perjuangan politik setiap warga negara di ruang publik bukan didorong oleh egoisme kelompok, melainkan dilakukan secara deliberatif dan argumentatif demi mencapai kesejahteraan bersama seluruh rakyat.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify\">Di samping kedua pilar tersebut, uraian Sukarno mengenai prinsip kesejahteraan sebagai dasar negara juga memperlihatkan dua dimensi kesejahteraan:<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify\">\n<li><strong>Kesejahteraan Material:<\/strong> Keterpenuhan kebutuhan fisik dasar, yaitu pangan, sandang, dan papan. Tidak boleh ada rakyat yang kelaparan, terlantar, atau tidak memiliki tempat tinggal.<\/li>\n<li><strong>Kesejahteraan Imajiner (Idealisme Masa Depan):<\/strong> Keterpenuhan material saja belum cukup. Sukarno memasukkan figur imajinatif Ratu Adil\u2014sebuah personifikasi kondisi ideal masa depan yang lahir dari rekam jejak sejarah atas penderitaan dan penindasan. Elemen imajinasi ini bersifat dinamis; ia mencegah bangsa Indonesia puas hanya pada keterpenuhan fisik sesaat dan mendorong masyarakat untuk terus bergerak maju menyongsong masa depan yang adil dan berkeadaban.<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify\">Dengan demikian, pemikiran Sukarno menegaskan bahwa keadilan sosial bukan sekadar cita-cita abstrak, melainkan tatanan hidup konkret yang memadukan pemenuhan hak-hak material warga negara dengan penegakan demokrasi ekonomi yang inklusif serta ditopang oleh kelembagaan politik dan penalaran publik yang adil. Landasan historis-filosofis ini menjadi pijakan penting untuk memahami konsep keadilan secara lebih mendalam dalam perspektif bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai keadilan sosial yang dicita-citakan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Yustinus Suhardi Ruman Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan sila kelima dari Pancasila. Rujukan historis untuk memahami makna dari sila ini adalah pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato ini, Sukarno mengajukan lima prinsip yang akan menjadi dasar bagi Indonesia yang akan Merdeka. Salah satu dari kelima prinsip itu adalah Kesejahteraan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":3458,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[830,2519,2520],"class_list":["post-8003","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-article","tag-keadilan-sosial","tag-kesejahtaraan-sosial","tag-sila-kelima-pancasila"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8003","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8003"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8003\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8004,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8003\/revisions\/8004"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3458"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8003"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8003"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/binus.ac.id\/character-building\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8003"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}