Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S.S., M.M

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1. NKRI memiliki beberapa komponen penting yaitu pertama Kesatuan: Indonesia adalah negara kesatuan, yang berarti bahwa kekuasaan politik dan administratif berada di tangan pemerintah pusat di tingkat nasional. Walau terdapat tingkat otonomi yang berbeda di berbagai daerah, wilayah-wilayah tersebut masih berada dalam kerangka negara kesatuan. Kedua, Republik yaitu bahwa Indonesia dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara dipilih oleh rakyat dan tidak berhubungan dengan sistem monarki. Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan di Indonesia. Ketiga, Keanekaragaman: Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman etnis, budaya, agama, bahasa, dan geografis yang sangat besar. Konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda-beda tapi tetap satu”, mencerminkan semangat persatuan di tengah keragaman ini dengan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara yang terletak di Asia Tenggara dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. NKRI didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan mendeklarasikan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. NKRI memiliki bentuk pemerintahan republik dan sistem politik demokrasi.

Sebagai sebuah negara kesatuan, NKRI memiliki ciri khas dalam struktur pemerintahannya. Berbeda dengan negara federal yang memiliki pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom yang lebih besar, negara kesatuan memiliki pemerintahan pusat yang memiliki wewenang utama dalam mengatur negara dan wilayah-wilayahnya.

NKRI terdiri dari 38 provinsi yang terbagi lagi menjadi kabupaten/kota. Tiap provinsi memiliki pemerintah provinsi yang berwenang mengatur wilayahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, pemerintahan provinsi ini tetap di bawah koordinasi pemerintah pusat yang memiliki wewenang lebih luas dalam bidang-bidang tertentu seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, dan ekonomi nasional.

Sistem pemerintahan dan administrasi NKRI didasarkan pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang berisi semangat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Ini mengacu pada keberagaman etnis, budaya, agama, dan bahasa di Indonesia yang diakui dalam kerangka kesatuan nasional.

Dalam konstitusi NKRI, Pancasila adalah dasar filsafat negara yang mengartikulasikan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi panduan dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang mengatur dasar-dasar negara, lembaga-lembaga pemerintahan, hak asasi manusia, dan sistem hukum di negara ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang luas dengan banyak adat, suku, keyakinan, dan budaya. Prinsip dan semangat Bhineka Tunggal Ika adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Adanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara membantu menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, menjamin kemajuan dalam segala bidang, dan menciptakan suasana yang tenang dan nyaman.

Dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, cinta tanah air adalah salah satu dari banyak sikap yang dapat diambil. Berbakti kepada negara dan bersedia mengorbankan sesuatu untuk melindunginya. Selain itu, juga dengan mempertahankan kelestarian lingkungan, belajar dengan sungguh-sungguh, mempertahankan kerukunan antarumat, dan rela berkorban dengan senang hati, tulus, dan tidak mengharapkan imbalan.

Sangat penting untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia..  Memiliki sikap yang mencerminkan persatuan dan kesatuan berarti membantu semua orang tanpa memandang agama, suku, ras, atau antar golongan; mengikuti kegiatan di komunitas dan sekolah; serta tidak memaksakan keinginan kepada orang lain. Dengan demikian akan tercipta suasana aman dan tentram di dalam masyarakat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.

Nikodemus T. Martoredjo