Literasi Digital, Bekal Mudah namun Langka bagi Citizen Indonesia

Oleh: Vicensia Charitas Avianny | PPTI 11 | 2502040423

Seiring perkembangan zaman, semua serba dimudahkan. Termasuk halnya komunikasi. Dahulu kala, komunikasi hanya bisa dilakukan langsung dan terbatas dengan sarana dan jarak yang ada. Namun sekarang, kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja tanpa batasan jarak dan waktu baik secara langsung maupun virtual.

Bicara tentang dunia virtual, tentunya tak asing lagi bagi kita yang pastinya setiap hari menyempatkan diri untuk singgah di sana. Di era digital ini, kita bisa bebas berkomunikasi dan berpendapat baik antar individu maupun kelompok. Tetapi kita perlu sadar bahwa kebebasan di era digital itu layaknya pisau bermata dua. Seseorang bisa bebas “bertopeng” untuk menghancurkan orang lain dan sebaliknya, seseorang juga bisa menjadi kebaikan bagi banyak orang jika memiliki kemampuan literasi digital.

Apa itu literasi digital? Literasi digital adalah kemampuan seseorang untuk memahami teknologi dan informasi secara seimbang dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Kemampuan ini menjadi bekal kita sebagai warga negara agar semakin bijaksana menggunakan manfaatkan teknologi dan kebebasan informasi.

Lalu, bagaimana caranya agar kita memiliki literasi digital? Tentunya tidak mudah mengamalkan sikap bangsa yang berbudaya di tengah gempuran pornografi, cyberbullying, kasus penyebaran ujaran kebencian, hoax, dan intoleransi yang masih marak terjadi di dunia maya. Potensi perpecahan bangsa juga meningkat melalui perang opini. Belum lagi buzzer yang rela mencuitkan apa saja untuk menaikkan citra oknum tertentu. Sebagai solusinya, kita sebagai warga negara hendaknya sadar betul akan pentingnya penghormatan terhadap orang lain. Jika kita sudah bisa menanamkan hal tersebut dalam diri, maka akan tercipta kesetaraan dan keadilan antar sesama warga negara.

Usaha tersebut dapat didukung dengan beberapa pendekatan yaitu :

  1. Utilitarianism, dimana suatu pendekatan dianggap baik secara etika bila perbuatan itu mendatangkan manfaat bagi sebanyak mungkin orang.
  2. Duty based ethics, dimana sebuah perbuatan dianggap baik secara etika bila perbuatan itu tujuannya baik dan bermoral.
  3. Right based ethics, dimana sebuah perbuatan akan didasarkan pada keadilan manusia yang kedudukannya setara satu dengan yang lainnya.

Kemampuan literasi digital dapat diuji melalui penerapan nilai kepribadian bangsa dan pedoman dasar negara kita yaitu Pancasila. Penting bagi kita semua untuk saling mawas diri dalam berperilaku agar tidak menyia-nyiakan kebebasan era digital ini. Dahulu, kita pernah berada pada era di mana kebebasan berpendapat itu dibungkam. Jangan sampai masa itu kembali sebagai dampak kurangnya literasi digital citizen Indonesia. Sebagai renungan, sudahkah kita menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral kita dalam menghadapi digitalisasi?

Vicensia Charitas Avianny