Korupsi dalam Perspektif Sila Kelima Pancasila: Sebuah Analisis Berdasarkan Teori GONE
Oleh: Christian Siregar (d3046)
Korupsi merupakan salah satu masalah yang paling serius yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Korupsi yang mengakar kuat, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dalam perspektif Sila Kelima Pancasila, korupsi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial.
Teori GONE karya Jack Bologne (1993) dalam bukunya The GONE Theory of Fraud merupakan sebuah kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan korupsi. GONE merupakan singkatan dari Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan). Dalam konteks korupsi, teori GONE dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Greed (Keserakahan): Korupsi seringkali terjadi karena adanya keserakahan individu yang ingin memperoleh keuntungan pribadi. Keserakahan ini dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan koruptif, seperti menerima suap atau melakukan penggelapan dana.
- Opportunity (Kesempatan): Korupsi dapat terjadi karena adanya kesempatan yang tersedia bagi individu untuk melakukan tindakan koruptif. Kesempatan ini dapat berupa kelemahan dalam sistem pengawasan atau kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
- Needs (Kebutuhan): Korupsi dapat terjadi karena adanya kebutuhan yang tidak terpenuhi, seperti kebutuhan finansial atau kebutuhan lainnya. Kebutuhan ini dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan koruptif sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Exposure (Pengungkapan): Korupsi dapat terjadi karena adanya kemungkinan yang rendah untuk diungkap dan dihukum. Jika individu merasa bahwa mereka tidak akan diungkap atau dihukum, maka mereka akan lebih cenderung untuk melakukan tindakan koruptif.
Dalam perspektif Sila Kelima Pancasila, korupsi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial karena korupsi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius dan konsisten.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri untuk mengurangi kebutuhan finansial. Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan efektif dan konsisten, sehingga masyarakat dapat menikmati keadilan sosial yang sebenarnya.