Indonesia Beserta Hukum Dibaliknya

Oleh: Gideon Giyanto | PPTI 15 | 2602189474 |

Sekitar 270 Juta manusia tinggal di Indonesia hidup berdasar atas hukum. Hal ini dengan tegas sudah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Amandemen UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara berbunyi “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka.”

Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Meski hukum tidak dapat dilihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat seorang dengan yang lain. Tujuan hukum adalah menjamin keadilan dalam hubungan antara anggota masyarakat seperti tertuang pada sila kelima Pancasila asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri: Pertama, supremasi hukum di mana hukum memiliki posisi yang tinggi di dalam tata aturan negara. Kedua, kesetaraan dihadapan hukum artinya hukum mendahulukan prinsip keadilan dan kesetaraan di atas segalanya. Ketiga, pemrosesan hukum yang adil  artinya seluruh proses hukum hanya memiliki satu tujuan yaitu mewujudkan keadilan.

Supremasi hukum sebagai salah satu ciri negara ini yang diamanatkan dalam UUD 1945 gagal dilaksanakan, aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim polisi, advokat ikut menjadi pelaku permainan hukum. Hal seperti korupsi, kolusi dan nepotisme menghambat penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Artinya praktik korupsi di Indonesia marak terjadi dikarenakan beberapa hal seperti rendahnya mental aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas pelaksanaan hukum, tingkat kepatuhan hukum yang rendah dan faktor penyebab lainnya.

Sebagai warga negara perlu dipahami bahwa masyarakat atau warga negara perlu menaati peraturan dan hukum yang berlaku. Menaati artinya melakukan yang seharusnya dan menghindari yang bertentangan dengan kesepakatan bersama. Melihat sesuatu yang biasa dilakukan bukan berarti sesuatu yang benar untuk dilakukan, jangan karena maraknya tindakan seperti KKN membuat masyarakat terbiasa dengan hal tersebut. Dengan konsisten menerapkan penegakan hukum, maka Indonesia dapat selangkah maju untuk mencapai cita-cita bangsa dalam Pancasila.

Referensi Online:

https://123dok.com/document/yj7472gm-character-building-kewarganegaraan-char.html

https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031603084646/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-turun-lagi-penegakan-hukum-tipikor-perlu-dikaji-ulang#:~:text=Berdasarkan%20data%20Corruption%20Perception%20Index,terendah%20Indonesia%20sejak%20tahun%202015.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemahaman-singkat-tentang-fungsi-hukum-dan-tujuan-hukum-lt623030c1270b7

Gideon Giyanto