Hak dan Hakekat Warga Negara

Oleh: Ayudea Agustina (2440092181)

Warga negara diartikan sebagai penduduk sebuah negera berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara di negara tersebut. Istilah warga negara mengandung 2 komponen konseptual, yaitu yang pertama adalah warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara (city-state). Kedua, keanggotaan negara membawa resprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal. Yang disebut dengan warga negara Indonesia adalah penduduk yang menjadi bagian dari negara Indonesia. Umumnya penduduk negara Indonesia bisa diperoleh secara alamiah atau melalui proses naturalisasi. Penduduk diperoleh secara alami jika sejak lahir individu tersebut sudah menganut suatu angora kewarganegaraan tertentu. Sementara warga negara asing bisa menjadi warga negara Indonesia dengan proses naturalisasi. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang harus dipenuhi, yang disebut dengan hak warga negara dan kewajiban warga negara. Lebih detail, hak dan kewajiban warga negara dijelaskan sebagai berikut.

A. Hak Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro dalam buku yang berjudul Ilmu Hukum (2000), disebutkan bahwa “hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”. Hak yang dimiliki seseorang sebagai manusia disebut dengan hak asasi, dimana hak asasi merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal, dan harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Dari pengertian hak dan hak asasi tersebut maka kita juga dapat merumuskan pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak-hak sebagai manusia yang diterima setiap orang di dalam konteks suatu negara di mana saja orang tersebut berada. Pendapat Prof. Dr. Notonegoro juga dapat memperkuat pengertian tersebut, dimana ia mengatakan bahwa hak merupakan seeuatu yang diperoleh atau didapatkan seseorang sebagai warga negara dan hak ini tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan apapun juga. Kekuasaan apapun yang dimaksud termasuk pada pemerintah, sehingga pemerintah pun tidak dapat menghilangkan atau mengambil hak-hak tersebut dari setiap individu. 

Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara, karena hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara merupakan hak yang dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri. Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat melindungi dan menjamin hak-hak warga negara. Hal tersebut tercermin dengan banyaknya aturan yang mengatur hak-hak warga negara, dimana hak warga negara dijamin secara konstitusional yang tertuang di dalam pasal 27 ayat (2) sampai pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dirincikan sebagai berikut.

  • Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28 B (ayat 2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C (ayat 1): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 C (ayat 2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28 D (ayat 1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum 
  • Pasal 28 D (ayat 2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Pasal 28 D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Pasal 28 D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewargeneraan 
  • Pasal 29: tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat 
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Hak yang diterima oleh setiap warga negara memiliki konsekuensi bahwa setiap warga negara juga harus melakukan kewajiban sebagai warga negara. Dengan menjunjung tinggi hak setiap warga negara dan melakukan kewajiban sebagai warga negara maka individu baru bisa dikatakan sebagai warga negara yang baik dan benar. 

B. Kewajiban Warga Negara

Selain memiliki hak, setiap individu dalam konteks negara juga memiliki kewajiban yang muncul sebagai konsekuensi adanya hak tersebut. Kewajiban dipahami sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dikerjakan, dan ditaati seseorang dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara. Kewajiban asasi berbeda dengan kewajiban warga negara karena kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang sedangkan kewajiban warga negara merupakan kewajiban yang juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban warga negara merupakan suatu mandate, dan amanah yang harus dilakukan oleh warga negara. Karena itu kewajiban tidak mengandung prasyarat tertentu, dalam keadaan apapun, suka atau tidak, kewajiban sebagai warga negara haruslah dilakukan. 

Kewajiban warga negara merupakan hal yang wajib dilakukan warga negara untuk dapat mempertahankan status warga negaranya. Setiap warga negara Indonesia memiliki beberapa kewajiban sesuai dengan amanat UUD 1945 pada pasal-pasal berikut.

  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28 J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Bagi beberapa orang, melaksanakan kewajiban sebagai seorang warga negara merupakan suatu kebanggaan karena partisipasinya mendukung negara. Contohnya adalah kewajiban dalam membayar pajak, dimana pajak merupakan pembayaran yang wajib dilakukan warga negara sebagai wajib pajak karena tanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan di negara tersebut. Selain kewajiban membayar pajak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku dan kewajiban bela negara. Kewajiban mengikuti hukum yang berlaku berarti setiap warga negara tidak boleh bertindak yang menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia karena dapat menjadi sumber kerugian bagi warga negara. Sedangkan kewajiban bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk membela dan melindungi kedaulatan negara saat ada serangan dari luar. 

C. Hakikat Warga Negara

Hakikat warga negara adalah setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa dibedakan antara satu dengan lainnya. Hakikat hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan saling melengkapi. Setiap warga negara memiliki keharusan untuk melakukan kewajibannya, namun disisi lain warga negara juga berhak untuk mendapatkan haknya. Contohnya saja warga negara wajib membayar pajak kepada negara, namun di sisi lain warga negara juga berhak mendapatkan haknya seperti tunjangan pendidikan, tunjangan listrik, tunjangan pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan lainnya.

Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan antara hak kita sebagai warga negara dan kewajiban yang kita berikan kepada negara. Hak setiap warga negara Indonesia wajib dijunjung tinggi, dilindungi, dijamin, dan diperhatikan oleh negara yaitu dalam hal ini dijalankan oleh pemerintah. 

Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, hakikat warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2). Namun setelah terjadi perubahan UUD 1945 maka aturan mengenai hakikat warga negara diatur dalam tiga ayat, yaitu Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3). Perubahan UUD ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masuknya warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk. Dengan adanya perubahan ini maka sebagai penduduk, pada diri orang asing tersebut melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Amerika John F.Kenedy: “Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang sudah Anda berikan kepada negara Anda”.Pernyataan ini menunjukan bahwa sebagai warga negara kita harus mengutamakan dan memperhatikan aspek kewajiban, kemudian setelahnya barulak kita dapat meminta hak, dan bukan sebaliknya. Sebagai warga negara yang baik maka kita perlu terlebih dahulu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai warga negara dan setelah itu baru kita dapat meminta hak-hak kita. 

D. Contoh-Contoh Relevan

  • Contoh Pelaksanaan Kewajiban dan Pemenuhan Hak Warga Negara

Salah satu contoh pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak warga negara adalah pemberian jaminan sosial seperti jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan, dimana kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Terdapat dua jenis BPJS Kesehatan, yaitu PBI Jaminan Kesehatan, dimana diperuntukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan juga Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi para pekerja dan anggota keluarganya. 

Perlindungan kesehatan ini merupakan upaya negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ikut masuk ke dalam program kepesertaan jaminan kesehatan yang mewajibkan seluruh rakyat untuk terlibat dalam program asuransi ini. Hak tersebut karena dalam program jaminan kesehatan ini terdapat prinsip gotong royong, dimana peserta yang sehat akan memberikan kontribusi kepada peserta lain yang sakit dan membutuhkan biaya pelayanan kesehata. Karena itu pelaksanaan kewajiban dalam dalam konteks ini adalah para pekerja yang terdaftar sebagai anggota Bukan PBI Jaminan Kesehatan selalu aktif membayar iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi kewajiban bagi warga negara, terlebih bagi mereka yang telah menjadi peserta jaminan kesehatan ini karena adanya prinsip gotong royong tersebut. 

Selain itu, jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan adanya BPJS Kesehatan ini maka pemerintah menjamin bahwa setiap orang dari kalangan manapun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Baik mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu maupun mereka yang memiliki pekerjaan yang baik bisa merasakan pelayanan kesehatan yang layak.Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial seperti pelayanan kesehatan yang layak tercermin pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

  • Contoh tidak dilaksanakannya kewajiban dan tidak dipemenuhinya hak warga negara

Contoh tidak dilaksanakannya kewajiban warga negara adalah tidak membayar pajak dan kecurangan dalam pembayaran pajak. Misalnya saja pada 5 Agustus 2020, Pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur operasional PT DC karena tindakan pidana yang dilakukan di bidang perpajakan. Dimana kecurangan yag dilakukan adalah dengan pembayaran PPN menggunakan faktur pajak tidak sah. Hal ini tentu saja melanggar kewajiban warga negara dimana warga negara harus membayarkan pajak kepada negara dengan melaporkan pajak secara benar dan sesuai dengan realita. Namun kasus menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar ini merupakan contoh tidak dilaksanakannya kewajiban warga negara tersebut hingga terdakwa RW harus menerima hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan dengan Rp20,5 Miliar. Selain itu, contoh nyata lain yang merupakan kasus tidak dilaksanakannya kewajiban warga negara adalah perusakan fasilitas umum. Misalnya demo penolakan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pada 8 Oktober 2020, dimana para pengunjuk rasa melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar area demonstrasi. 

Sedangkan contoh tidak dipenuhinya hak warga negara adalah peningkatan kemiskinan dan angka pengagguran terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini. Padahal dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penhidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan tingginya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran maka hal tersebut menggambarkan hak warga negara berupa ha katas pekerjaan dan penhidupan yang layak belum sepenuhnya terlaksana.

Referensi:

Character building:kewarganegaraan (CHAR6014). Character Building Development Center (CBDC). Universitas Bina Nusantara. 

LinovHR. (2020, March 12). LinovHR. Retrieved July 16, 2021, from Payroll, ESS, and Talent Management website: https://www.linovhr.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Kelaspintar.id. (2021, February 10). Memahami Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia. Retrieved July 16, 2021, from Kelas Pintar website: https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/memahami-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-10680/

Venny Suryanto. (2020, August 7). Curang bayar pajak, wajib pajak ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 20 M. Retrieved July 17, 2021, from kontan.co.id website: https://nasional.kontan.co.id/news/curang-bayar-pajak-wajib-pajak-ini-divonis-5-tahun-6-bulan-penjara-denda-rp-20-m

Egidius Patnistik. (2020, October 12). Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Terkait Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja. Retrieved July 17, 2021, from KOMPAS.com website: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/19223241/polda-metro-tetapkan-54-tersangka-terkait-perusakan-fasilitas-umum-saat

Ayudea Agustina adalah Mahasiswi Program PPA BCA, Universitas Bina Nusantara, Jakarta