WALZER, PLURALISME DAN KEADILAN

Oleh: Iqbal Hasanuddin

 

Michael Walzer (1935-) adalah seorang filsuf politik asal Amerika Serikat yang beraliran komunitarianisme atau komunitarisme. Sebagai komunitaris, ia menolak pandangan kaum liberal seperti John Rawls dan Ronald Dworkin yang menyatakan bahwa ada suatu prinsip universal untuk mengelola sebuah masyarakat agar menjadi sebuah masyarakat yang adil. Misalnya, Rawls menyebut “dua prinsip keadilan,” sementara Dworkin menyebut prinsip “kesetaraan sumberdaya.”

 

Dalam buku Spheres of Justice: A Defense of Pluralism and Equality (1983), Walzer mengemukakan pandangannya tentang keadilan yang agak berbeda dari pandangan umumnya dalam kajian-kajian filsafat politik. Biasanya, seperti Rawls atau Dworkin di atas, para faylasuf politik akan mencari aksioma atau prinsip-prinsip fundamental yang menjadi pendasaran di balik berbagai kepercayaan dan pandangan yang lebih nyata ihwal tindakan atau tatanan masyarakat yang adil; hak, perlakuan yang setara, kelayakan, dll.

 

Pandangan Walzer tentang keadilan tidak berpijak pada satu prinsip baku, melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip yang berbeda, tergantung pada masyarakatnya, waktu, tempat dan barang-barang yang dianggap perlu didistribusi. Dengan kata lain, pendekatan Walzer terhadap keadilan bersifat majemuk atau pluralistik. Karenanya, istilah pluralisme dan keadilan sering dilekatkan oleh komentator kepada karakteristik pemikiran politik Walzer.

 

Selain mengakui pendekatannya yang bersifat pluralistik terhadap persoalan keadilan, Walzer mengemukakan istilah lain untuk menjelaskan pandangan politiknya: Kesetaraan majemuk (complex equality). Di sini, ia mengakui bahwa masyarakat manusia pada hakikatnya adalah sebuah komunitas untuk berbagi. Dalam masyarakat, setiap orang menciptakan barang atau jasa, berbagi dan saling bertukar satu sama lain. Bahkan, pekerjaan itu sendiri dibagi-bagi di antara anggota masyarakat dalam bentuk pembagian kerja. Menurut Walzer, tidak ada pola tunggal dalam pembagian barang atau jasa tersebut.

 

Dalam pandangan Walzer, gagasan keadilan distributif banyak terkait dengan tatanan politik yang berbeda-beda, landasan ideologi yang berbeda-beda pula, dan konsep keanggotaan komunitas yang berbeda-beda pula. Misalnya, pola pembagian yang adil terkait layanan kesehatan atau pendidikan untuk anggota komunitas tidaklah sama di antara negara-kota Athena pada 5 Abad sebelum Masehi, komunitas Yahudi-Mesir di Abad Tengah, dan rezim “negara kesejahteraan” Amerika Serikat di Abad ke-20 dan 21 Masehi. Intinya, tidak ada pola baku dan sama yang berlaku lintas-waktu dan tempat.

 

Walzer berpandangan bahwa keadilan telah senantiasa tersituasikan (situated) dalam masyarakat tertentu. Karenanya, keadilan tidak terkait dengan prinsip-prinsip universal, melainkan sesuatu yang kongkret, yang sesuai dengan struktur kenyataan dan masalah yang dihadapi oleh anggota masyarakat. Dalam hal ini, penilaian atas adil atau tidaknya sebuah masyarakat tidak bisa dilakukan dari luar, melainkan memahaminya dari dalam masyarakat itu sendiri. Jika pemahaman anggota masyarakat itu berbeda-beda tentang apa itu adil, maka perbedaan-perbedaan itu harus dimunculkan, tidak boleh ditekan, didialogkan bersama di antara anggota komunitas atau masyarakat yang bersangkutan.

 

Walzer juga berpandangan bahwa pola pembagian yang adil berbeda-beda seiring dengan perbedaan karakteristik dan jenis barang-barang yang dibagikan: Keamanan, kesehatan, uang, komoditas, pemerintahan, pekerjaan, hari libur, pendidikan, keluarga, cinta, berkah ilahi, penghargaan dan kekuasaan politik. Di antara barang-barang publik tersebut, ada yang dibagi-bagikan dengan mempertimbangkan asas siapa yang membutuhkan, siapa yang pantas atau siapapun yang mau dan bisa dalam pertukaran bebas. Tidak semua barang-barang publik itu bisa diperjualbelikan melalui mekanisme pasar.

 

Tentang hal ini, terdapat istilah yang menarik dari Walzer dan para pemikir komunitarian lainnya: Tirani. Istilah ini mengacu kepada ketidaksesuaian antara kriteria pembagian dan barang-barang publik yang dibagikan. Misalnya, prinsip meritokrasi cocok untuk dijadikan dasar pemberian reward & punisment  untuk orang-orang yang bekerja di lingkungan perusahaan maupun lembaga-lembaga pemerintah. Tapi, prinsip meritokrasi tidak tepat dipakai untuk pengelolaan kehidupan politik masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan. Karenanya, itu akan menjadi “tirani presentasi” jika prinsip itu dipakai untuk hal-hal yang tidak sesuai. Selain itu, juga ada istilah “tirani uang” jika barang-barang publik yang tidak seharusnya diperjualbelikan tapi justru diperjualbelikan melalui mekanisme pasar.