TANTANGAN MENGAKTUALISASIKAN NILAI KETUHANAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

Oleh : Stephen Renaldi dan Rusliansyah Anwar

 

Pendahuluan

Seiring perkembangan informasi yang begitu pesat saat ini yang selain membawa sifat positif namun juga membawa  sisi negatif, yang  jika tidak ada penyaring (filter) maka  informasi yang sampai ke tengah-tengah masyarakat bisa membawa dampak buruk. Salah satu sisi negatif dari perkembangan informasi tadi adalah timbulnya salah  pemahaman tentang berbagai hal, termasuk pemahaman nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya memberikan ruang gerak yang kondusif bagi masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaannya, namun ternyata ada beberapa pemeluk agama yang merasa dihalangi untuk menjalankan ritual agamanya oleh beberapa kelompok yang kurang memahami nilai-nilai sila pertama tersebut.

Pembahasan

Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa.

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.

Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan di dalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme).

Sebagai sila pertama Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, karena menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republik Indonesia yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi:“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ….“ Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler dansekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
  2. Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya dipahami dalam – dalam, diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing individu, agar terwujud ketentraman, kesetabilan dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

  Terkait hal ini maka masyarakat harus senantiasa memelihra dan mewujudkan tiga model kerukunan hidup yang meliputi :

  1. Kerukunan hidup antar umat seagama
  2. Kerukunan hidup antar umat beragama
  3. Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.

Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya.

Penyimpangan terhadap Sila ketuhanan Yang Maha Esa

Di Indonesia, Pancasila sejatinya adalah landasan utama setiap kegiatan pemerintahan maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun dalam kenyataannya, banyak penyimpangan yang terjadi di dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh penyimpangan sila Ketuhanan yang Maha Esa.

  • Gerakan radikal kelompok yang mengatasnamakan agama. Munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agamanya sendiri untuk kepentingan kelompok sendiri.
  • Perusakan tempat-tempat ibadah. Terjadinya rasis agama sehingga terjadinya perilaku yang tidak bermoral seperti merusak tempat ibadah agama lain.
  • Perilaku diskriminatif terhadap pemeluk agama yang berbeda. Memperilakukan pemeluk agama lain tidak seperti biasanya, biasanya dilakukan dengan hal yang bermotif negatif
  • Munculnya aliran-aliran sesat. Munculnya teori-teori tentang agama yang baru berdasarkan agama yang ada sehingga menjadi aliran-aliran agama yang seharusnya dilarang.
  • Fanatisme yang bersifat anarki. Menghubungkan segala sesuatu sampai ke titik yang negatif dengan keagamaan yang dimilikinya.
  • Perilaku yang menyimpang dari ajaran agama. Melakukan perilaku yang tidak berdasarkan dengan ajaran agamanya.

Melihat banyaknya penyimpangan yang dilakukan di Indonesia, yang melanggar sila pertama Pancasila, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab Indonesia sulit untuk maju dibanding dengan negara lainnya. Menurut saya, perilaku-perilaku demikian berasal dari kejadian yang seharusnya sepele, sehingga tidak seharusnya menimbulkan permasalahan tersebut. Salah satu penyebab yang sangat terlihat ialah rasisme di Indonesia ini, sehingga dapat mempengaruhi sila-sila Pancasila, terutama rasisme agama yang mempengaruhi sila pertama.

         Beberapa solusi yang bisa ditawarkan :

  • Menanamkan sikap saling menghormati antara pemeluk agama yang berbeda.
  • Membangun kerukunan antar pemeluk agama baik yang seagama maupun bukan.
  • Menanamkan toleransi beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak boleh memaksakan suatu agama atau kepercayaan tertentu terhadap orang lain.
  • Menghilangkan sikap diskriminasi di dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Menghayati dan menanamkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila utamanya sila “Ketuhanan yang Maha Esa”.

 

References

https://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-pancasila-artikel-lengkap.html

https://andhikafrancisco.wordpress.com/2013/06/18/arti-dan-makna-sila-ketuhanan-yang-maha-esa/

http://rinesaa.blogspot.co.id/2013/11/penyimpangan-terhadap-sila-pertama.html

https://pancasila.weebly.com/penerapan-sila-dalam-kehidupan.html