ANALISIS KASUS KEJAHATAN DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF SILA KE-2 PANCASILA Kejahatan di Indonesia: Angka Kriminalitas Naik Tahun 2020

Kristan (D6325)

Jumlah kejahatan di Indonesia yang bersifat fluktuatif. Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Pada tahun 2020, dunia internasional mengalami tantangan baru. Kemunculan virus yang menyebar begitu cepat menjadi pandemi Covid-19 menguji keberlangsungan hidup negara, termasuk Indonesia. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menanggulangi wabah. Pandemi nyatanya membawa  efek domino lain yang melebar tidak hanya dalam permasalahan kesehatan, namun juga perekonomian.

Selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Lipi.go.id, 2020). Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi. Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia dilihat dari sisi pekerja, pengusaha dan usaha mandiri. Dari sisi pekerja, terjadinya gelombang putusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian besar sektor. Sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan, diantaranya sebanyak 7% pendapatan buruh turun sampai 50% (Lipi.go.id, 2020). Kondisi ini berpengaruh pada kelangsungan hidup pekerja serta kehidupan keluarganya. Dampak dari pandemi Covid-19 kemudian memicu potensi peningkatan tindakan kriminal karena desakan kebutuhan ekonomi.

Tingkat kriminalitas di Indonesia meningkat. Data Kepolisian RI menunjukkan terjadi kenaikan angka kriminalitas pada pekan ke-24 tahun 2020 dibandingkan pekan sebelumnya. Pada minggu ke-23 dan minggu ke-24 di tahun 2020 mengalami kenaikan gangguan kamtibmas sebesar 38,45 persen. Berarti, terdapat 4.244 kasus kriminalitas yang terjadi pada pekan ke-23 dan meningkat menjadi sebanyak 5.876 kasus pada pekan ke-24 (Halim, 2020). Dari catatan kepolisian, terdapat lima kasus yang mengalami peningkatan signifikan, yakni perjudian, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penggelapan dan penyalahgunaan narkotika.

Pada kasus perjudian, kenaikan kasus menjadi yang tertinggi dengan 52 kasus di pekan ke-23 dan jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 104 kasus di pekan berikutnya. Kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua, meningkat 98,25 persen dari 114 kasus menjadi 226 kasus di pekan ke-24. Kasus pencurian dengan pemberatan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen. Pada minggu ke-23 terjadi sebanyak 411 kasus, dan pada minggu ke-24 693 kasus. Dengan demikian, kasus pencurian dengan pemberatan mengalami kenaikan hingga 282 kasus atau 68,61 persen. Pada kasus penggelapan, terjadi kenaikan sebanyak 126 kasus atau 42,71 persen dengan total 421 kasus di pekan ke-24. Terakhir, kasus penyalahgunaan narkotika. Polri mencatat terdapat 649 kasus narkotika di pekan ke-23. Lalu, jumlahnya menjadi 743 kasus di pekan berikutnya atau mengalami kenaikan sebesar 14,48 persen (Halim, 2020).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri mengungkapkan bahwa kenaikan angka kriminalitas dalam dua pekan terakhir disebabkan pandemi Covid-19 (Halim, 2020). Pandemi yang terjadi membuat banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi yang berakibat pada kehilangan sumber pendapatan. Hal tersebut kemudian menjadi jalan pintas bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan. Kenaikan angka kriminalitas disebabkan pelaku kejahatan memanfaat situasi meningkatnya aktivitas masyarakat di tengah masa transisi menuju kenormalan baru (new normal) untuk beraksi.

Butir Pancasila Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan (Ristekdikti, 2016). Kemanjuran konsepsi internasionalisme yang berwawasan kemanusiaan yang adil dan beradab menemukan ruang pembuktiannya segera setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab digali dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditindas oleh penjajahan selama berabad-abad. Oleh karena itu, dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Berdasarkan rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia, tampak jelas bahwa sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki akar yang kuat dalam historisitas kebangsaan Indonesia. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia. Hakikat sila kemanusiaan adalah manusia monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa, raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan). Sastrapratedja (2010, dalam Ristekdikti, 2016) menjabarkan prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengakui bahwa setiap orang memiliki martabat yang sama, setiap orang harus diperlakukan adil sebagai manusia yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

Relevansi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menghadapi Kasus Kejahatan di Indonesia

Berbagai kasus kejahatan yang ada pada saat ini semua nya melanggar sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Walaupun kejahatan itu di lakukan atas alasan tertentu, sebagai manusia kita tidak di ajarkan dan tidak di perbolehkan melakukan tindak kejahatan apapun dengan alasan apapun.. Sebagai umat manusia dan warga negara yang baik hendak nya kita bertindak sesuai adab-adab manusia yang saling menghormati,melindungi,menyayangi dan adil terhadap sesama manusia lainnya. Penegakan hukum yang adil atau perlindungan HAM dan sikap masyarakat sebagai manusia untuk menjalankan adab-adab kemanusiaanlah yang menjadi kunci menghadapi berbagai kejahatan yang ada.

Implementasi Pancasila Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia

Indonesia adalah negara hukum, yang operasionalisasinya tertuang melalui konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi UUD 1945 menurunkan berbagai peraturan perundang-undangan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai Negara yang berdasarkan hukum sudah seharusnya penyelenggaraan negara bersumber dari hukum dan peraturan yang berlaku. Maka operasional Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dengan membentuk sistem hukum nasional yang tertib hukum dan Pancasila menjadi norma yang mendasarinya.

Dalam bukunya Constitutional Government and Democracy: Theoriy and Practice in Europe and America,Carl J.Friedrich memperkenalkan sebuah istilah negara hukum dengan nama rechtstaat atau constitutional state, sebagaimana dikutip Mariam Budiarjo. Tokoh lainnya yang memberi istilah rechtstat adalah Friedrich Julius Sthal yang memberikan ciri-ciri rechtstat sebagai berikut :

  1. Adanya perlindungan hak asasi manusia;
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politica.
  3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Dapat dipahami dari penjelasan tentang negara hukum diatas maka sudah menjadi poin utama bahwa sebagai negara hukum Indonesia  harus mengakui adanya hak asasi manusia (HAM). Hal ini berarti negara menjamin dan bertanggungjawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi para warga negaranya. Oleh karena UUD 1945 sebagai wujud operasionalisasi Pancasila harus mengalirkan atau mengejewantahkan nilai-nilai pancasila kedalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik dalam bentuk norma original ataupun norma jabaran yang lebih konkrit. Mengutip kata-kata seorang filsafat hukum Rudolf Stammler, norma mengenai HAM yang terdapat dalam UUD dapat menjadi bintang pemandu (leitstern) bagi pembuatan undang-undang di bawahnya agar selaras dengan nilai-nilai HAM. Berdasarkan penjelasan tersebut maka norma HAM yang terdapat dalam UUD 1945 dapat berfungsi regulatif maupun konstitutif. Regulatif yaitu menempatkan norma HAM dalam UUD sebagai tolok ukur untuk menguji apakah undang-undang atau hukum positif telah selaras dengan cita-cita HAM. Sedangkan sebagai fungsi konstitutif adalah menentukan, tanpa semangat HAM dalam UUD maka hukum positif akan kehilangan maknanya sebagai kemslahatan masyarakat. Oleh karena hak asasi manusia (HAM) di Indonesia adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 28A-J UUD 1945, maka pelanggaran atas HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi.

Pengakuan akan HAM di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 sebagai konstitusinya yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Selanjutnya pengakuan akan HAM selain diatur dalam UUD 1945 juga tersebar dalam peraturan perundangundangan lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama HAM

Sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh Karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa”. Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan jelas tersirat bentuk perlindungan HAM di Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

  1. Peraturan Perundang-Undangan

Secara horizontal, pengaturan HAM dalam UUD di Indonesia relatif telah ditegaskan. Dari seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, meskipun dalam dinamika pasal yang terkadang sumir, secara tegas memberikan jaminan atas perlindungan HAM dan Hak Asasi Warga Negara secara baik. Pengakuan ini menunjukkan sebuah komitmen atas kepentingan dan perlindungan rakyat.

Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No. XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan Kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998, pada tanggal 23 September 1999 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara (LN) Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886.

Dalam hal kedudukannya, undang-undang ini merupakan payung hukum dari seluruh peraturan perundang-undangan yang menyangkut HAM. Sedangkan hak-hak yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah sebagai berikut : 1. Hak untuk hidup (Pasal 4); 2. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10); 3. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16); 4. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19); 5. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27); 6. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35); 7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42); 8. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44); 9. Hak wanita (Pasal 45-51); 10. Hak anak (Pasal 52-66).

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Bab IX Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 199942, maka untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, dibentuklah suatu pengadilan khusus HAM di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten/ Kota yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Selain itu pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Namun sangat disayangkan memang terstruktur dan rapihnya aturan terkait dengan  HAM, tidak diikuti dengan penegakan HAM didalamnya.  Dalam bidang praktis, masalah hak asasi manusia yang muncul diantaranya terkait dengan ketidakadilan, kemelaratan, kesewang-wenangan, keakuan tindakan/ kebijaksanaan seenaknya, dan berbagai praktik yang mengandung unsur ketidakpastian, kecemasan terhadap manusia lain. Kasus lain yang banyak terjadi di masyarakat saat ini misalnya saja pelecehan, pencurian, perampokan, pemerkosaan dengan intensitas dan frekuensi yang semakin bertambah.

Sebagai bagian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka penegakan HAM sangat tergantung dari konsistensi lembaga negara. Memang persoalan HAM bukanlah berada dalam wilayah politik, namun dalam praktik bernegara, terlaksananya HAM secara baik dan bertanggungjawab sangat tergantung kepada political will dan political action dari penyelenggara negara. Political Will yaitu adanya kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan. Sedangkan Political Action  berkaitan dengan implementasi dari apa yang diharapkan atau dicita-citakan para pemimpin negara. Apabila antara political will dan political action berjalan beriringan maka harapan tentang perlindungan HAM di Indonesia akan terwujud.

Nilai-nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Nilai-nilai Pancasila harus menjadi rujukan yang utama dalam perumusan atau pembentukan undang-undang KUHP yang akan dibentuk oleh legislatif. Bukan justru karakter dan nilai kolonialisme yang masih melekat dalam KUHP. Setidaknya ada 3 masalah pokok dalam hukum pidana yaitu: (1) tindak pidana, (2) pertanggungjawaban pidana, serta (3) pidana dan pemidanaan, masing-masing merupakan subsistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan yang harus menginternalisasi nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana dimaklumi, aturan pemidanan dalam KUHP tidak hanya ditujukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga terhadap mereka yang melakukan perbuatan dalam bentuk percobaan, pemufakatan jahat, penyertaan, perbarengan (concurus), dan pengulangan (recidive). Hanya saja di dalam KUHP, pemufakatan jahat dan recidive tidak diatur dalam Aturan Umum Buku I, tetapi di dalam Aturan Khusus (Buku II atau Buku III). Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia yang menginternalisasi nilai-nilai Pancasila harus tetap diarahkan pada tujuan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. KUHP yang saat ini masih berlaku merupakan produk hukum pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang perlu disesuaikan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 harus dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan pembaharuan tersebut. Dengan kata lain pembaharuan hukum pidana harus menjadi sarana untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Materi hukum pidana nasional harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menciptakan keseimbangan berdasarkan nilai Pancasila yaitu landasan moral religius Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait dengan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana yaitu tujuan ke dalam dan tujuan keluar. Tujuan ke dalam, adalah pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kedua tujuan tersebut sebagai batu landasan (acornerstone’) dari hukum pidana dan pembaruan hukum pidana. Sedangkan tujuan keluar adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (international crimes) (Kittichaisaree, 2001:3). Perlindungan masyarakat (social defence) dengan penegakan hukum dalam pidana dan pembaharuan pidana yang dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) perlindungan masyarakat dari perbuatan anti sosial yang merugikan dan membahayakan masyarakat, maka tujuan pemidanaan adalah mencegah dan menanggulangi kejahatan, (2) perlindungan masyarakat dari sifat berbahayanya seseorang, maka pidana/ pemidanaan dalam hukum pidana bertujuan memperbaiki pelaku kejahatan atau berusaha mengubah dan mempengaruhi tingkah lakunya agar kembali patuh pada hukum dan menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna, (3) (3) perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan sanksi atau reaksi dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat pada umumnya, maka tujuan pidana dirumuskan untuk mencegah terjadinya perlakuan atau tindakan sewenangwenang di luar hukum, (4) perlindungan masyarakat dari gangguan keseimbangan atau keselarasan berbagai kepentingan dan nilai akibat dari adanya kejahatan, maka penegakan hukum pidana harus dapat menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dapat memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

Kesimpulan :

“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dimana dalam sila kedua ini menjelaskan bahwa sebagai rakyat Indonesia selayaknya memperlakukan setiap manusia secara adil dan beradab dengan cara saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjujung tinggi nilai kemanusiaan. Dari sila kedua juga menjelaskan kita sebagai umat manusia seharusnya saling mencintai sesama manusia dan memperlakukan manusia selayaknya manusia bukan sebaliknya yang dilakukakn dalam kasus perampokan dan pembunuhan ataupun tidak kriminal lainya sungguh ini tidak mencerminkan pada pancasila sila kedua. Dari banyaknya kasus yang terjadi juga dapat diartikan bahwa kebutuhan manusia masih sangat kurang, Karena masih banyak pengangguran dinegara Indonesia sehingga mereka untuk mendapatkan uang dengan cara kriminal ( membunuh, merampok, pelecehan, pencurian, beraneka ragam ) untuk memenuhi segala kebutuhan kehidupan mereka sehari hari. dari ini juga kita sebagai umat yang berperi kemanusiaan harus saling menghargai satu sama lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

Lipi.go.id. 2020. Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Tersedia di http://lipi.go.id/siaranpress/survei-dampak-darurat-virus-corona-terhadap–tenaga-kerja-indonesia/22030 [diakses pada 3 Oktober 2020].

Halim, Devina. 2020. Polri Sebut Angka Kriminalitas Naik 38,45 Persen dalam Sepekan. Kompas.com. Tersedia di

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/18151321/polri-sebut-angka-kriminalitas-naik-3845-persen-dalam-sepekan [diakses pada 3 Oktober 2020].

Ristekdikti. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sila kedua pancasila sedang mati suri. Tersedia di https://republika.co.id/berita/kolom/resonansi/18/12/04/pj6mat440-sila-kedua-pancasila-sedang-mati-suri

 

Arti sila kedua Pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Tersedia di

https://bobo.grid.id/read/081950596/arti-sila-kedua-pancasila-dan-penerapannya-dalam-kehidupan-sehari-hari?page=all

Yuli Asmara Tri Putra. Perlindungan Hukum HAM di Negara Hukum Pancasila : https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jh/article/viewFile/10397/9343

Rizqi Maulidiyah. Aturan dan Tipe Kelompok Kepentingan dan Political Action Commitee http://najiyah-rizqi-maulidiyah-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-79164-SISTEM%20POLITIK%20AMERIKA%20SERIKAT-Aturan%20dan%20Tipe%20Kelompok%20Kepentingan%20dan%20Political%20Action%20Committees.html

Erfandi, Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia

http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/5933