Menyadari Nilai Ekologis Dalam Pancasila

*/Laporan Yustinus Suhardi Ruman

Semangat ekologis merupakan sesuatu yang penting dalam membangun bangsa Indonesia. Sebab, konsepsi kebangsaan mengandaikan persatuan integratif antara Tuhan, Manusia dan Lingkungan Hidup. Tanpa ketiga hal itu keberlangsungan Indonesia menjadi tidak mungkin.  Demikian dikatakan  Dr. Frederikus Fios dalam sharing knowledge (25/06/19) dengan makalah berjudul “Mengendus Kemungkinan Perspektif Ekologi dalam Pancasila”.

Sharing Knowledge merupakan kegiatan bulanan di lingkungan Character Building Development Center (CBDC), Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun dan mengembangkan habit akademik para pengajar Character Building Pancasila, Kewarganegaraan dan Agama di lingkingan Universitas Bina Nusantara. Dengan kegiatan ini para dosen membiasakan diri  untuk menggali nilai-nilai Pancasila, lalu kemudian mendialogkannya kepada sesama pengajar untuk kemudian dishare dalam proses belajar mengajar di kelas.

Pada Sharing Knowledge kali ini (25/06/19), selain Dr. Fios (25/06/19) CBDC juga  menghadirkan dua pemakalah lain yakni Dr. (Cand.) Agus Masrukhin dan Dr. (Cand.) Andy Gunardy. Seminar ini dimoderatori oleh Doktor Yustinus Suhardi Ruman, S.Fil., M.Si dihadiri puluhan dosen/pengajar character building Binus University.

 

Para peserta sedang menyimak materi yang dibawakan oleh para pemateri  (foto: Yustinus Suhardi Ruman.doc)

Lebih lanjut, dalam makalahnya Dr. Fios mengemukakan bahwa Pancasila memuat prinsip-prinisp ekologis. Prinsip itu merupakan bagian dari semangat sila ke-3 Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Indonesia yang dimaksud tentu adalah kesatuan antara Manusia Indonesia dengan Tuhan dan Kesatuan manusia Indonesia dengan alamnya.

Sementara itu, Dr. (Cand.) Agus Masrukhin memaparkan  makalah dengan Framing Radikalisme Dalam Media Siber: Kasus Penyebaran Konten Situs Sunni Terhadap Tradisi Syiah Indonesia. Dalam makalah ini, Masrukhin menganalisa pola relasi antara aliran dalam kelompok. Aliran yang dibahas sebagai kasus adalah Syiah dan Sunni di Indonesia.

Dalam makalahnya ini, Dr. (Cand.) Masrukhin menekankan bahwa dalam konteks nilai-nilai Kebangsaan Indonesia, setiap orang dengan keyakinannya memiliki hak yang sama dengan yang lainnya, dan negara dalam konteks ini harus dapat menjamin setiap orang untuk hidup dengan keyakinannya masing-masing. Yang terpenting menurut Masruhkin setiap orang harus tunduk pada konstitusi yakni UUD 45.

Pemakalah ketiga adalah Dr. (Cand.) Andy Gunardy. Gunardy menyoroti pertentangan antara berbagai kelompok politik dari tahun 1927 – 1930. Gunardy menyimpulkan bahwa meskipun setiap kelompok memiliki perbedaan yang tajam antara satu dengan yang lainnya, perbedaan itu tetap dipayungi oleh semangat kebangsaan yang sama.

Semangat kebangsaan itu adalah keinginan untuk menjaga persatuan Indonesia. Sampai pada titik ini, Gunardy menegaskan bahwa perbedaan politik antara kelompok  tidak akan pernah melampaui semangat kebangsaan tersebut.

 

  1. postingan yang menarik dibaca...mantul

    • Terima kasih untuk feedback-nya