Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum : Sebuah Penjelasan Sosiologis

Abstract

Hukum dalam perspektif sosiologi pada dasarnya merupakan bagian dari proses sosial dengan suatu permasalahan pokok sosiologis yakni bagaimanakah keteraturan sosial dapat terjadi? Para ilmuwan sosiologi sejak lama telah memberikan perhatian kepada persoalan ini bahkan sejak sosiologi itu sendiri lahir. August Comte dan Emile Durkheim misalnya telah memulai penelitian sosiologi mereka mengenai prinsip-prinsip solidaritas dalam masyarakat. Bertitik tolak dari penelitian para ilmuwan sosiologi itu, ini menguraikan bahwa norma dan hukum sebagai kodifikasi dari nilai dan norma dalam masyarakat memainkan peran yang penting bagi sebuah keteraturan sosial. Dalam penjelasan ini akan nampak bahwa setiap hukum sejatinya memuat norma dan nilai dari suatu masyarakat namun pemuatan nilai dan norma ini tidak bersifat absolut karena dalam suatu masyarakat ada berbagai macam nilai dan norma. Absolutisme akan melahirkan konflik nilai. Untuk mencegah hal ini terjadi maks hukum akan selalu diciptakan untuk mengkodifikasi nilai-nilai baru dalam masyarakat.

Full text

Yustinus Suhardi Ruman
  1. Bisa dilihat keseluruhan kontennya

    • Bisa dilihat di full text-nya