Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila dan Pelajaran yang Dipetik
Oleh: Yustinus Suhardi Ruman
Sejarah lahirnya Pancasila dimulai ketika Pemerintah Pendudukan Militer Jepang di Jawa, yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada (Panglima Tentara Angkatan Darat ke-16 Jepang) membentuk sebuah badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat menjadi BPUPKI. Dalam Bahasa Jepang badan ini bernama Dokuritsu Junbi Cosakai.
Sebagai langkah awal kerja badan tersebut, terjadilah Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Fokus utama dari sidang ini adalah membahas dasar Negara. Ada tiga orang pembicara utama yakni Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Namun demikian, ketiga pembicara kunci ini memiliki pandangan yang berbeda mengenai dasar negara Indonesia yang akan Merdeka.
Dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin berpandangan bahwa dasar negara Indonesia merdeka harus digali dari peradaban, kebudayaan, dan tradisi asli bangsa Indonesia sendiri, bukan meniru mentah-mentah sistem tata negara bangsa barat atau luar negeri. Lalu pada sesi berikutnya, Soepomo mengajukan lima proposal tentang dasar negara Indonesia yang akan merdeka yakni Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah dan Keadilan Rakyat.
Di antara gagasan-gagasan tersebut, usulan dasar Negara yang paling mendapat sambutan peserta sidang adalah usulan Soekarno. Soekarno mengusulkan lima prinsip atau dasar bagi Indonesia yang akan Merdeka. Pertama adalah Kebangsaan Indonesia; kedua, Internasionalisme/Prikemanusiaan; Ketiga Permusyawaratan/demokrasi; Keempat Kesejahteraan Sosial; Kelima Ketuhanan. Pada bagian akhir dari pidatonya, Soekarno mengusulkan nama untuk lima prinsip itu yakni Pancasila. Jadi Pancasila sebagai nama untuk lima dasar negara pertama kali diucapkan oleh Soekarno.
Segera usai Soekarno menyampaikan pandangannya pada tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang BPUPKI ini. Panitia ini kemudian dikenal dengan panitia 9 karena anggotanya ada 9 orang. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Secara komposisi, keanggotaan panitia kecil ini terdiri dari kelompok yang mewakili Islam dan kelompok nasionalis.
Dalam prosesnya, tidak dapat dimungkiri bahwa ada perdebatan dalam sidang Panitia kecil ini. Perdebatan ini berkaitan dengan rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Kelompok agama mengemukakan bahwa Islam harus menjadi dasar negara, lalu sebaliknya kelompok nasionalis mengemukakan bahwa agama tidak dapat menjadi dasar negara.
Melalui diskusi yang mendalam, perdebatan ini mencapai kompromi. Pada sidang 22 Juni 1945, Panitia 9 berhasil merumuskan Pancasila yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Berikut adalah rumusan Pancasila hasil sidang panitia 9;
- Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya;
- Kumanusiaan yang Adil dan Beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perlu digarisbawahi bahwa kewajiban menjalankan syariat Islam hanya berlaku untuk para pemeluk agama Islam. Sedangkan bagi yang tidak memeluk agama islam tidak ada kewajiban syariat itu.
Lalu hasil kerja Panitia kecil atau Panitia 9 ini dibawa ke dalam BPUPKI. Guna menindaklanjutinya, BPUPKI mengadakan sidang ke-2 yang dimulai pada tanggal 10 Juli dan berakhir pada tanggal 16 Juli. Ada banyak agenda yang dibahas dalam sidang itu. Salah satu yang terpenting adalah Panitia perancang Undang-Undang Dasar. Dalam sidang ini juga, hasil kerja Panitia 9 disahkan. Dengan demikian rumusan sila pertama, Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, meski mendapat respon yang keras dari kelompok bukan Islam, tetap diterima oleh para peserta sidang.
Setelah menyelesaikan sidangnya yang kedua, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya, setelah BPUPKI dibubarkan, Panglima Tentara Angkatan Darat ke-16 Jepang di Jawa membentuk sebuah panitia yang dikenal dengan PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. PPKI resmi dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. Salah satu tugas pokok dari PPKI adalah Persiapan untuk kemerdekaan Indonesia. Selain mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia, PPKI meneruskan apa yang sudah disepakati oleh sidang BPUPKI.
Dengan demikian, sampai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, rumusan Pancasila yang diakui bersumber dari hasil kerja Panitia 9 yang dikenal dengan Piagam Jakarta di mana salah satu rumusan sila Pancasila adalah Ketuhanan dengan “Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya”.
Hingga akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan ini dilakukan oleh Soekarno dan Moh. Hatta.
Momen krusial berikutnya terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, saat PPKI mengadakan sidang pertamanya. Salah satu agenda penting dari sidang ini adalah merumuskan draf akhir dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Salah satu elemen penting dalam UUD dasar ini adalah Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pembahasan mengenai rumusan Pancasila yang akan dimasukan dalam UUD terjadi lagi perdebatan yang serius antara kelompok agama yang ingin memasukan syariat Islam sebagai dasar negara dengan kelompok nasionalis.
Sama seperti dinamika sebelumnya, perdebatan itu menghasilkan sebuah kompromi yakni menghilangkan rumusan “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”. Dasar dari penghilangan 7 kata ini adalah bahwa dasar negara harus berlaku sama untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian untuk sebagian kelompok. Oleh karena itu, maka rumusan Pancasila yang disepakati dalam sidang PPKI sebagai dasar negara itu adalah:
- Ketuhanan yang Maha Esa,
- Kumanusiaan yang Adil dan Beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan terakhir inilah yang berlaku bagi bangsa dan negara Indonesia sampai dengan hari ini.
Berdasarkan proses sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia seperti yang telah kita uraikan secara singkat di atas, maka pertanyaannya adalah Pelajaran apa yang dapat kita petik dan hidupi secara terus menerus? Terkait hal tersebut, ada beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari sejarah Pancasila yang tetap relevan hingga saat ini:
- Pancasila, sebagai filosofi dasar kemerdekaan Indonesia, dianut dan telah diterima oleh semua elemen bangsa—termasuk kelompok agama, nasionalis, gender, birokrat, aristokrat lokal, dan keturunan etnis.
- Pancasila tidak dibangun di atas kerangka filosofis yang sudah ada seperti materialisme, komunisme, kapitalisme, atau liberalisme; sebaliknya, Pancasila adalah produk otentik dari pemikiran asli para pendiri bangsa. Dibentuk melalui proses musyawarah dan dialog, Pancasila ditempa dalam semangat debat yang ketat dan kebebasan untuk mengekspresikan beragam perspektif.
- Oleh karena itu, imperatif etis dari kelahiran Pancasila adalah pelestarian kebebasan sipil—khususnya kebebasan untuk mengekspresikan pikiran, ide, konsep, dan pendapat. Ini menyiratkan bahwa setiap kebijakan yang mengurangi atau menghambat kebebasan ini pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai historis pembentukan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia.
Sebagai benang merah, kesimpulan yang dapat kita rumuskan dari pembelajaran tentang sejarah Pancasila sebagaimana yang telah dideskripsikan adalah sebagai berikut;
- Perumusan Pancasila merupakan proses yang sangat deliberatif. Para peserta dalam sidang BPUPKI (Komite Penyelidik Persiapan Kemerdekaan), Subkomite, dan PPKI (Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memprioritaskan diskusi, debat, dan dialog untuk akhirnya mencapai konsensus tentang perumusan Pancasila.
- Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah produk otentik dari kebebasan berpikir, berekspresi, dan berpendapat. Dipandu oleh rasa saling menghormati dan integritas yang teguh, serta berfokus pada visi bersama mereka, para anggota mampu menyepakati perumusan akhir Pancasila sebagai filosofi dasar bangsa dan negara Indonesia.
- Sebagai warga negara yang hidup di era keterbukaan—yang didorong oleh kemajuan pesat teknologi komunikasi—marilah kita menjunjung tinggi tradisi berpikir dan menyampaikan pendapat kita dengan hormat dan integritas untuk mencapai tujuan bersama kita sebagai bangsa.