Bijak Berbelanja, Bijak Bernegara: Peran Konsumen dalam Stabilitas Ekonomi
Oleh: Olivio Leoartha | 2702363544 | PPTI 17
Kebiasaan berbelanja impulsif di kalangan anak muda Indonesia semakin meningkat, terutama dengan kemudahan akses belanja online. Survei dari The Trade Desk pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 64% orang Indonesia yang terbiasa berbelanja online beberapa kali dalam seminggu mengaku sebagai pembeli yang berencana. Namun, pada musim belanja online, 42% dari mereka berubah menjadi pembeli impulsif, berbelanja lebih banyak saat musim diskon. Selain itu, OCBC NISP Financial Fitness Index 2023 menemukan bahwa 35% responden mengaku pernah melakukan pengeluaran untuk gaya hidup secara impulsif selama enam bulan terakhir.
Kebiasaan ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, termasuk potensi memicu inflasi. Saat permintaan terhadap suatu barang meningkat drastis karena konsumsi impulsif, harga barang tersebut cenderung naik. Jika ini terjadi dalam skala besar, efek domino yang ditimbulkan dapat berkontribusi terhadap inflasi. Inflasi yang tidak terkendali dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap, karena daya beli mereka menurun seiring dengan kenaikan harga barang dan jasa.
Pola konsumsi yang tidak bertanggung jawab ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menekankan pentingnya stabilitas harga dan perlindungan konsumen. Menurut analisis dalam “Pengaturan Perdagangan Indonesia: Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan” karya Suparji, undang-undang ini bertujuan memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku konsumtif yang berlebihan tidak sejalan dengan semangat undang-undang tersebut, yang menekankan pentingnya efisiensi berkeadilan dan keberlanjutan dalam aktivitas perdagangan. Selain itu, kebiasaan konsumsi berlebihan juga bertentangan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 12, yaitu Responsible Consumption and Production, yang mendorong pola konsumsi yang lebih bijak demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keseimbangan ekonomi.
Sebagai bagian dari masyarakat, anak muda seharusnya menyadari bahwa kewarganegaraan tidak hanya soal hak dan kebebasan, tetapi juga tanggung jawab. Salah satunya adalah bertindak sebagai konsumen yang bijak dan bertanggung jawab. Kesadaran ekonomi adalah bagian dari civic responsibility yang sering diabaikan. Mengelola keuangan pribadi dengan baik bukan hanya demi kestabilan diri sendiri, tetapi juga demi kesejahteraan bersama. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi perilaku konsumtif:
- Membedakan antara kebutuhan dan keinginan – Sebelum membeli sesuatu, tanyakan pada diri sendiri apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan atau hanya sekadar keinginan sesaat.
- Mengontrol kebiasaan belanja impulsif – Jangan mudah tergoda oleh diskon besar atau tren sesaat. Berikan jeda waktu sebelum memutuskan pembelian.
- Mendukung ekonomi berkelanjutan – Pilih produk lokal, barang berkualitas, atau barang ramah lingkungan untuk mendukung ekonomi nasional dan mengurangi limbah konsumsi.
- Menabung dan berinvestasi – Alih-alih membelanjakan uang untuk hal-hal yang tidak penting, lebih baik dialokasikan untuk investasi jangka panjang.
Dengan mengubah pola pikir konsumtif menjadi pola pikir yang lebih sadar ekonomi, anak muda tidak hanya membantu diri mereka sendiri dalam jangka panjang tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi negara. Karakter kewarganegaraan yang kuat bukan hanya tentang memahami hak dan kewajiban hukum, tetapi juga bagaimana setiap individu bisa mengambil peran dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera secara ekonomi.
Referensi
Kenali Risiko Impulsive Buying dan Perilaku Konsumtif (no date) Insurance Site. Available at: https://www.manulife.co.id/id/artikel/risiko-impulsive-buying-dan-perilaku-konsumtif.html (Accessed: 31 January 2025).
Sari, A. R. and Ariyani, R. (2023) OCBC NISP Financial Fitness Index 2023: 35 Persen Anak Muda Pernah Lakukan Impulsive Spending, Tempo. Tempo. Available at: https://www.tempo.co/ekonomi/ocbc-nisp-financial-fitness-index-2023-35-persen-anak-muda-pernah-lakukan-impulsive-spending-152998 (Accessed: 31 January 2025).
5 Dampak dari Kenaikan Inflasi (No date) Disperindag Lampung. Available at: https://disperindag.lampungprov.go.id/detail-post/5-dampak-dari-kenaikan-inflasi (Accessed: 31 January 2025).
Suparji (2014). Available at: https://repository.uai.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/Pengaturan-Perdagangan-Indonesia-Undang-Undang-No.7-2014-Tentang-Perdagangan_Mei-2014_SA.pdf (Accessed: 31 January 2025).