Hubungan antara Hak dan Kewajiban Rakyat di Indonesia
Oleh: Dr. Iwan Irawan
Di Indonesia, hubungan antara hak dan kewajiban rakyat adalah elemen penting dari kewarganegaraan. Hak dan kewajiban berfungsi sebagai dua sisi koin yang saling melengkapi, membentuk struktur dasar kewarganegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Orang yang tinggal di suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negara tersebut. Hak dan kewajiban ini terdiri dari hak asasi manusia, hak dasar, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Hak asasi manusia juga dikenal sebagai hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia universal dan tidak dapat diubah.
Konsep “kewajiban asasi” mengacu pada kumpulan kewajiban yang jika tidak dipenuhi, HAM tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Secara umum, hak warga negara Indonesia terdiri dari hak asasi manusia, hak dasar, dan hak-hak yang berlaku dalam Undang-Undang. Semua warga negara harus mengikuti perundang-undangan dan berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat dan negara.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk bersatu dan memeluk identitas nasional mereka, dan mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mempertahankannya dan mempertahankannya. Peraturan perundang-undangan, berpartisipasi dalam masyarakat dan negara, adalah tanggung jawab utama warga negara.
Hukum positif mengatur perilaku; hak dan kewajiban warga negara Indonesia bertentangan dengan hukum positif, yang mengatur perilaku. Hak adalah elemen normatif, yang mengatur perilaku untuk membangun hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan negara.
Dalam konteks Indonesia, “warga negara” mengacu pada setiap orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara, termasuk orang-orang yang berasal dari Indonesia. Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan lainnya mengatur hak dan kewajiban warga negara. Ini adalah komponen penting dari negara hukum yang memastikan bahwa setiap orang memiliki hak dan dapat memenuhi kewajibannya.
Contoh Hak Rakyat Indonesia:
Hak rakyat adalah hak bagi masyarakat untuk membentuk pemerintah, membangun negara, dan mengatur kehidupan mereka sendiri. Menurut Konstitusi Negara Republik Indonesia, berikut adalah contoh hak rakyat Indonesia:
- Hak Rakyat terhadap Negara
- Paragraf 1 Pasal 1 Konstitusi Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat dan bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak rakyat.
- Salah satu contoh hak rakyat ke atas pemerintah adalah hak kebangsaan, hak perundang-undangan, hak pemberi, hak penerima, hak pengamat, hak pengawas, hak pengguna, hak pemerintah, hak untuk mengatur kehidupan masyarakat, dan hak untuk memberikan pemberdayaan masyarakat.
- Hak Rakyat berdasarkan Undang-undang
- Pasal 1 Konstitusi Negara Republik Indonesia (1945), Paragraf 2, menyatakan bahwa perundang-undangan adalah tindakan pemerintah dan harus dibuat sesuai dengan hukum dan keadaan yang ada.
- Hak rakyat perundang-undangan mencakup hak untuk membentuk perundang-undangan yang melindungi hak-hak rakyat, hak untuk memeriksa dan mengawasi perundang-undangan, hak untuk memeriksa dan mengawasi administrasi negara, hak untuk memeriksa dan mengawasi administrasi hukum.
- Hak Rakyat untuk Memilih
- Paragraf 1, Pasal 2, Konstitusi Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih pemerintah melalui pemilihan umum, langsung, dan resmi.
- Hak rakyat termasuk hak untuk memilih pemerintah, hak untuk memilih pemerintah yang dibentuk oleh rakyat, hak untuk memilih pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak rakyat, hak untuk memilih pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur negara dan kehidupan masyarakat, dan hak untuk memilih pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur hukum.
- Hak Rakyat oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi
- Paragraf 3, Pasal 1, Konstitusi Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menerapkan hukum yang sama untuk mengatur negara dan kehidupan masyarakat, sesuai dengan hukum yang ada.
- Memeriksa dan mengawasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hukum pusat dan daerah, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan keamanan adalah hak rakyat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Hak-hak Orang dalam Pemerintah Militer
- Paragraf 1 dan Pasal 2 Konstitusi Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa pemerintah militer harus mempertimbangkan hukum dan keadaan yang ada.
- Salah satu hak rakyat pemerintah militer adalah hak untuk memeriksa dan mengawasi pemerintah militer, hukum militer, keamanan, pendidikan, dan kesehatan militer.
Contoh Kewajiban Rakyat Indonesia:
Salah satu contoh kewajiban rakyat Indonesia adalah membayarkan pajak. Pajak terdiri dari beberapa komponen, seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. Berdasarkan isi Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009 tersebut, pajak terdiri dari beberapa komponen: kontribusi wajib kepada negara; utang pribadi atau badan; pembayaran memaksa yang didasarkan pada undang-undang; tidak disertai dengan imbalan langsung; dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak adalah bentuk kewajiban dan peran negara dan rakyat negara untuk membiayai negara dan kemajuan bersama. Berikut ini adalah beberapa definisi pajak yang diberikan oleh para ahli untuk memperluas pemahaman kita tentang apa itu pajak.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH (1988) Pajak adalah transfer kekayaan dari rakyat ke Kas Negara untuk membiayai pengeluaran dasar dan surplusnya digunakan untuk pengehematan publik, yang merupakan sumber utama untuk investasi publik. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock pada tahun 1972. Pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah. Pengalihan ini tidak terjadi karena pelanggaran hukum, tetapi harus dilakukan dengan cara yang ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung dan proporsional untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahannya. Retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan adalah beberapa jenis pungutan resmi lainnya selain pajak.
Pasal 23 A Konstitusi 1945 secara eksplisit menetapkan dasar konstitusional atas kewajiban membayar pajak. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang-Undang”. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara,” juga digunakan sebagai pendasaran untuk kewajiban membayar pajak.
Pasal 30 ini jelas tidak membahas pembayaran pajak. Tetapi pertahanan negara sangat bergantung pada sumber daya, dan pajak adalah salah satu sumber daya yang dapat digunakan oleh negara untuk menjaga pertahanan dan keamanannya. Dengan membayar pajak, warga negara dapat memenuhi kewajibannya untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Setelah membahas dasar konstitusional dari kewajiban membayar pajak, dasar ideologis dari kewajiban membayar pajak diuraikan berdasarkan prinsip-prinsip dari setiap sila Pancasila.
Referensi:
Tim Dosen CBDC. 2022. Character Building : Kewarganegaraan (CHAR6014). Jakarta: Bina Nusantara. Halaman 19 – 24.
Mardiastuti, Aditya. (2022, Agustus 21). Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya. Halaman 1. Diakses pada 2 juli 2024 melalui https://www.detik.com/jabar/berita/d-6242305/hak-warga-negara-indonesia-pengertian-dan-contohnya
Pasla, Bambang Niko. (2023, Februari 08). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Halaman 1. Diakses pada 13 juli 2024 melalui https://pasla.jambiprov.go.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Faaizah, Noor. (2023, Agustus 29). Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia?. Halaman 1. Diakses pada 13 juli 2024 melalui https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6900116/apa-saja-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia