Hak Warga Negara Ekologis

Oleh: Dr. Iwan Irawan

Ekologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya). Warga negara secara denotatif (KBBI) diartikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.Hal ini menarik kesimpulan warga negara ekologis atau kewarganegaraan ekologis artinya sebagai warga negara harus menjaga dan melestarikan lingkungan (Sari et al 2020). Lebih jelasnya, kewarganegaraan ekologis perlu dipahami sebagai hak atas lingkungan yang tidak tercemar dan tanggung jawab untuk tidak merusak lingkungan serta berpartisipasi dalam pelestarian daya dukung lingkungan (Raessens, 2019: 101).

Sebagai warga negara yang tinggal dalam negara yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (demokrasi). Masalah lingkungan menjadi masalah yang perlu diselesaikan oleh segenap rakyat di Indonesia karena akan menyangkut pada keberlanjutan hidup seluruh makhluk hidupdan ekosistem sekitarnya. Hak Udara Bersih = Hak Asasi Manusia ,Hak udara bersih termasuk hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara demokrasi harus bisa menjamin hak setiap rakyat termasuk hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Hak sendiri merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan setelah melakukan kewajiban (Astuti; 2021). Pertengahan tahun 2023, Jakarta dihebohkan dengan berita polusi udara yang sudah mencapai kadar mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan kasus ISPA pada anak diarea Jabodetabek meningkat pesat dibandingkan tahun 2022 yakni dikatakan sendiri oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu bahwa tercatat kasus rata-rata mencapai 200 ribu per bulan(CNN Indonesia).

Otomatis peningkatan kasus tersebut menunjukkan juga bahwa kebersihan udara sangat dibutuhkan oleh segenap warga terutama area Jabodetabek. Ada beberapa faktor yang menyebabkan polusi udara di area Jakarta dan sekitarnya terjadi, yaitu aktivitas pembangunan yang masif dalam industri dan kendaraan bermotor bakar fosil tidak dikelola dan diselesaikan dengan baik. Apabila pemerintah terus tutup mata dan pasif tentang krisis udara yang sedang terjadi akibat pembangkit listrik batu bara,  polusi pabrik, kendaraan bermotor, dan kemarau panjang. Faktor-faktor tersebut berskala nasional untuk dikaji dan diselesaikan bersama , Bila semua institusi negara diam atau saling menyalahkan satu sama lain maka hal itu sama saja dengan  mereka  telah melanggar hak warga negara untuk bisa Hidup sehat dan menghirup udara segar. Sandra Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Solusi Pembangunan Ekonomi dan Polusi Udara

Pembangunan ekonomi yang punya pengaruh pada polusi udara bisa digantikan secara bertahap alih-alih diberhentikan. Salah satunya adalah penggunaan batu bara yang masih dilakukan karena memiliki biaya produksi listrik yang relatif lebih murah dibanding menggunakan energi alternatif, hal ini sangat berpengaruh pada kegiatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, tidak bisa disangkal bahwa batu bara sebagai sumber energi pembangkit listrik adalah salah satu penyumbang polusi udara yang terjadi.

Apabila pembangkit listrik batu bara secara menyuluruh diberhentikan maka sama saja mematikan ekonomi yang bergantung besar pada listrik. Dilansir dari sekretariat kabinet, menurut Ronald Sofyan G.S. Sipayung, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan berdasarkan teori dari Steven Levitt dan Stephen Dubner, dalam buku mereka Freakonomics:

  1. Tetap memakai batu bara untuk jangka pendek. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan biaya secara tiba-tiba yang dapat merugikan masyarakat.
  2. Investasi lebih untuk energi terbarukan. Pada saat yang bersamaan investasi untuk pencarian dan pengembangan sumber energi terbarukan perlu dilakukan lebih masif.
  3. Sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih ke energi terbarukan. Warga negara perlu dilibatkan dalam perubahan menuju kebaikan terutama dalam mengatasi polusi udara yang terjadi. Upaya ini untuk menumbuhkan kesadaran warga akan kewajiban sebagai warga negara ekologis.
  4. Pembuatan kebijakan yang berfokus pada sumber utama polusi. Kebijakan yang dibuat perlu perhatian khusus dalam upaya pembersihan udara.
  5. Subsidi kepada transportasi massal. Polusi udara juga disebabkan oleh tingginya penggunaan transportasi pribadi. Oleh karena itu, pemakaian transportasi umum jadi salah satu langkah efektif dalam menangani polusi udara tanpa menghambat mobilitas masyarakat dalam pergi beraktivitas.

Sumber Referensi

CNBC. (2023). Bukan PLTU, Ternyata Ini Penyebab Utama Polusi di Jakarta. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230903164954-4-468635/bukan-pltu-ternyata-ini-penyebab-utama-polusi-di-jakarta

CNN Indonesia. (2023). Kemenkes: Kasus ISPA Jabodetabek Melonjak, Tembus 200 Ribu per Bulan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230828125502-20-991360/kemenkes-kasus-ispa-jabodetabek-melonjak-tembus-200-ribu-per-bulan

Komnas HAM RI. (2021). Pemenuhan Atas Udara Bersih Digugat, Komnas HAM Urun Pendapat. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/21/1653/pemenuhan-atas-udara-bersih-digugat-komnas-ham-urun-pendapat.html

Ronald Sofyan G.S. Sipayung. (2023). Peningkatan Polusi Udara di Indonesia: Perspektif Ekonomi Berdasarkan Teori Freakonomics. https://setkab.go.id/peningkatan-polusi-udara-di-indonesia-perspektif-ekonomi-berdasarkan-teori-freakonomics/

Sari, S. C. W., Samsuri, S., & Wahidin, D. (2020). Penguatan Kewarganegaraan Ekologis Untuk Mewujudkan Ketahanan Lingkungan (Studi di Kampung Gambiran, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, 26(1), 40.

Iwan Irawan