Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Oleh: Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum

Pancasila memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Alasan Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia adalah karena Pancasila dijadikan sebagai sebagai Dasar Negara (Ideologi Negara). Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti Pancasila adalah landasan hukum dan filosofis yang mendasari konstitusi dan pemerintahan Indonesia. Semua hukum dan peraturan di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila.

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, yang berarti bahwa Pancasila adalah ideologi dan filosofi yang mendasari konstitusi dan sistem pemerintahan di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam tatanan politik, hukum, dan sosial Indonesia. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia: Pertama, Legalitas dan Konstitusi. Pancasila diakui secara resmi dalam pembukaan dan UUD 1945, konstitusi Indonesia. Ini menjadikan Pancasila sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur tatanan negara dan pemerintahan.

Kedua, Pedoman Politik. Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembuatan undang-undang, kebijakan publik, dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila menjadi dasar bagi kebijakan politik dan sosial yang diambil oleh pemerintah.

Ketiga, Dasar Nilai. Pancasila mencerminkan serangkaian nilai-nilai dan prinsip moral yang memandu perilaku dan tindakan warga negara. Ini mencakup nilai-nilai seperti toleransi, keadilan, kebersamaan, dan persatuan.

Keempat, Kepentingan Nasional. Pancasila digunakan untuk mengartikulasikan dan mempertahankan kepentingan nasional Indonesia dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

Kelima, Landasan Demokrasi. Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang menjadi dasar sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Ini termasuk hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan perwakilan.

Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan pijakan yang kuat bagi Republik Indonesia. Prinsip-prinsipnya menegaskan komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, toleransi, persatuan, dan kesejahteraan sosial, dan ini memandu semua aspek kehidupan dan pemerintahan di negara ini. Pancasila juga membantu memastikan bahwa Indonesia tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip moral dan etika dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga adalah sebagai ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Pancasila bukan hanya sekadar pandangan hidup atau dasar negara, tetapi juga merupakan kerangka konseptual dan filosofis yang mendefinisikan jati diri Indonesia sebagai sebuah negara dan bangsa. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia: Pertama, Kerangka Filosofis.

Pancasila adalah sistem nilai-nilai dan prinsip-prinsip filosofis yang membimbing pandangan dunia dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ini mencakup nilai-nilai seperti keadilan, demokrasi, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.

Kedua, Landasan Ideologis. Pancasila adalah ideologi yang digunakan untuk merumuskan visi dan misi negara. Ini memberikan dasar untuk perumusan kebijakan, hukum, dan regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketiga, Menyatukan Keragaman. Pancasila menggambarkan cara Indonesia memperlakukan keragaman budaya, agama, dan etnis sebagai kekayaan dan memadukan keberagaman ini dalam kerangka persatuan nasional.

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia adalah dasar moral dan filosofis yang memandu negara dan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, mengambil kebijakan, dan berinteraksi dengan dunia luar. Ini mencerminkan tekad Indonesia untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan persatuan dalam kerangka keberagaman budaya dan etnis yang kaya.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mencerminkan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bagi negara Indonesia.

Daftar Pustaka

Latif, Yudi, (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas         Pancasila,       Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Latif, Yudi, (2014). Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan.

Latif, Yudi, (2015). Revolusi Pancasila, Bandung: Mizan.

Notonagoro. (1975). Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh.

Notosusanto, Nugroho. (1981). Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. PN Jakarta:         Balai    Pustaka

Sukarno. (2005). Dibawah Bendera Revolusi Jilid 1. Jakarta: Yayasan Bung
Karno.

Sukarno, I. (2017). Filsafat Pancasila menurut Bung Karno. Yogyakarta: Media
Pressindo.

Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum