Ketidakadilan Hukum di Indonesia: Antara Fakta dan Harapan

Oleh: Richard Huang | PPTI 15 | 2602200306 |

Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertulis pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berisi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat, melindungi warga negara dan mewujudkan keadilan.

Hukum sendiri menurut Theo Huijbers memiliki fungsi utama sebagai alat memelihara kepentingan umum di dalam Masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup Bersama dan sarana rekayasa sosial[1]. Penegakan hukum di Indonesia sering kali tidak terasa adil bagi kaum kecil, menengah, dan keatas. Penegakan hukum harus bersifat adil. Adanya diskriminasi dalam penegakan hukum, korupsi yang merajalela dan ketidakmampuan aparat penegak hukum juga menjadi isu dalam ketidakadilan hukum di Indonesia.

Diskriminasi dalam Penegakan Hukum

Diskriminasi dalam penegakan hukum dapat terjadi berdasarkan banyak faktor, seperti ras, suku, status sosial atau golongan politik. Seperti yang dilansir oleh Kompas ID, “Keputusan penyidik kepolisian untuk tak menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mencuatkan problem standar ganda penyidik saat berhadapan dengan perempuan yang memiliki anak balita. Tak lain karena di banyak kasus, perempuan tetap ditahan meski memiliki anak balita.”

Korupsi yang Merajalela

Tidak jarang di Indonesia kasus Korupsi di temukan. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia. Menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. [3] Korupsi di Indonesia dapat terjadi di berbagai lembaga penegak hukum.

Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum

Kurangnya profesionalitas dan integritas aparat dapat menjadi faktor penyebab ketidakadilan hukum. Aparat penegaka hukum yang tidak professional dapat melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti suap, korupsi, dan intimidasi.

Hal-hal diatas hanya sebagian kecil dari banyaknya isu yang dapat menyebabkan ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum memiliki dampak yang sangat merugikan terhadap masyarakat seperti :

  • Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum karena merasa bahwa hukum tidak dapat melindungi mereka secara adil
  • Meningkatnya tindak kriminal karena merasa tidak adil.
  • Terhambatnya pertumbuhan ekonomi

Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak untuk mengatasi ketidakadilan hukum. Namun ketidakadilan hukum harus di tuntaskan, bagaimana menuntaskan ketidakadilan tersebut? Upaya-upaya yang lebih serius dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.  Komitmen dan kerja keras dari semua pihak sangatlah dibutuhkan untuk mengatasi ketidakadilan hukum ini. Salah satunya adalah dengan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Segala hal dimulai dari diri sendiri, apabila hal yang kecil saja tidak dapat dilakukan apalagi hal yang besar. Oleh sebab itu, komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak sangatlah dibutuhkan untuk memberantas ketidakadilan hukum ini.

Referensi 

[1] Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (2023, February 15). Mengenal Pengertian Korupsi dan Antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan-antikorupsi

[2] Purnamasari, D. D. (2022, September 11). Kasus Putri Candrawathi Dan problem Standar Ganda Penahanan Perempuan. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/09/04/kasus-putri-candrawathi-dan-problem-standar-ganda-penahanan-perempuan

[3] Syarifuddin, M. (2020). In Prinsip Keadilan Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi: Implementasi Perma Nomor 1 tahun 2020 (pp. 6–6). essay, Kencana.

Richard Huang