Generasi Z dalam Pemilu 2024 : Pentingnya Pemahaman Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara

Oleh : Micheline Glenesia | PPTI 15 | 2602199065 |

Salah satu syarat suatu negara dikategorikan sebagai negara yang demokratis adalah dengan adanya pergantian kekuasaan yang dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana demokrasi untuk memilih wakil rakyat atau pemerintah yang melibatkan seluruh warga negara. Indonesia sebagai negara yang demokratis rutin melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali. Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bertanggung jawab atas pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPD/DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam penyelenggaraannya, pemilu di Indonesia berdasarkan asas Luber Jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Gambar 1. Data Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 (Sumber: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/05/kpu-pemilih-pemilu-2024-didominasi-oleh-kelompok-gen-z-dan-milenial)

Indonesia akan kembali melaksanakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden pada tahun 2024. KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024 yang berjumlah sebanyak 204.807.222 peserta. Berdasarkan data statistik, mayoritas peserta berasal dari generasi milenial dan generasi Z. Jumlah peserta yang berasal dari generasi Z tercatat sebanyak 46,8 juta orang atau sekitar 22,85% dari total DPT, menjadikan generasi Z sebagai golongan peserta ketiga terbanyak pada pemilu yang akan datang.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), generasi Z adalah orang-orang yang lahir pada tahun 1997-2012. Hingga tahun 2023, generasi Z memiliki rentang usia 11-26 tahun. Dengan rentang usia tersebut, banyak generasi Z yang akan berpartisipasi dalam pemilu untuk pertama kalinya pada pemilu tahun 2024. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pelaksanaan pemilu kepada generasi Z.

Hak memilih dalam pemilu merupakan salah satu cakupan dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh negara. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” merupakan contoh jaminan hak pilih warga negara secara konstitusional. UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, merupakan contoh jaminan hak pilih warga negara pada tingkat undang-undang. Selain itu, terdapat peraturan-peraturan lainnya yang mengatur perlindungan hak pilih warga negara. Adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya hak pilih dalam pemilu, merupakan salah satu pilar utama negara yang demokratis.

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan negara, contohnya dalam pemilu. Adapun kewajiban terkait partisipasi dalam pemilu juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU no. 42 tahun 2008 mewajibkan seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin untuk mendaftar sebagai peserta pemilu agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, setiap peserta pemilu memiliki kewajiban untuk mengikuti pemilu dalam keadaan sadar dan berasaskan Luber Jurdil, memenuhi persyaratan administratif, serta menjaga ketertiban dan integritas selama pemilu berlangsung.

Hak dan kewajiban warga negara dalam pemilu penting untuk dipahami dan dimaknai dalam kehidupan bernegara, khususnya generasi Z. Generasi Z sebagai generasi penerus bangsa perlu mengetahui dan memahami hal tersebut dalam menghadapi dinamika bernegara. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pemilu akan membantu mengarahkan generasi Z dalam menjalankan perannya sebagai warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan demikian, diharapkan generasi Z dapat berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Referensi:

Antika, R. (2023, October 23). Jelang Pemilu 2024, Simak Hak Dan Kewajiban Warga Sebagai pemilih. detiksumut. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6996576/jelang-pemilu-2024-simak-hak-dan-kewajiban-warga-sebagai-pemilih

Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan. Hak konstitusional Warga Negara. (n.d.). https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2971%3Ahak-konstitusional-warga-negara&catid=100&Itemid=180&lang=en

BPS. (2020). Jumlah Penduduk Menurut Wilayah, Klasifikasi Generasi, Dan Jenis Kelamin, Di Indonesia – dataset – sensus penduduk 2020 – Badan Pusat Statistik. WEB SENSUS BPS – Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. https://sensus.bps.go.id/topik/tabular/sp2020/2/0/0

Erawan, P. (2014, March 18). MK: Hak Memilih Adalah Hak Asasi Warga negara | mahkamah konstitusi … MK: Hak Memilih adalah Hak Asasi Warga Negara. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9724

Komisi Pemilihan Umum. (2023, July 2). DPT Pemilu 2024 Dalam negeri Dan Luar negeri, 204,8 Juta Pemilih. KPU. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih

Nabilah Muhammad. (2023, July 5). KPU: Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Oleh Kelompok gen Z Dan Milenial: Databoks. Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/05/kpu-pemilih-pemilu-2024-didominasi-oleh-kelompok-gen-z-dan-milenial

UU No. 42 tahun 2008. Database Peraturan | JDIH BPK. (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37655/uu-no-42-tahun-2008#:~:text=Undang%2Dundang%20ini%20mengatur%20mengenai,rahasia%2C%20jujur%2C%20dan%20adil.

Micheline Glenesia