Pelaksanaan Pemilu dari Era Kolonial Hingga ke Generasi Post Gen Z

Oleh: Sigit Pandu Cahyono., S.Pd.,M.Pd ( Dosen Charater Building Binus University)

Pemilihan Umum (pemilu) menjadi pilar utama Indonesia sebagai negara demokrasi ketika memilih pemimpin. Dalam pelaksanaannya, pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Tujuan pemilu sangat penting bagi jalannya sebuah kepemimpinan dalam suatu negara atau daerah. Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan secara umum orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Tujuan pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Setiap warga negara perlu mengetahui tujuan pemilu. Pemilu menjadi penting karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara. Sejak negara kita merdeka telah terjadi beberapa pelaksanaan pemilu diantaranya :

Pertama, Pemilu Kolonial (1905-1942) sejarah Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern. Pemilu di Indonesia dimulai pada masa penjajahan kolonial Belanda. Pemilu pertama diadakan pada tahun 1905, di mana sejumlah perwakilan pribumi dipilih untuk duduk di Volksraad (Dewan Rakyat), badan legislatif yang didominasi oleh Belanda. Namun, Volksraad memiliki kekuasaan terbatas dan peran pribumi dalam proses pemilihan sangat terbatas.

Kedua, Periode Kemerdekaan (1945-1959) Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Pemilu pertama di Indonesia diadakan pada tahun 1955. Pemilu tersebut adalah Pemilu Konstituante, yang bertujuan untuk memilih anggota badan legislatif yang akan menyusun konstitusi negara. Partai-partai politik yang beragam ikut serta dalam pemilu ini, termasuk PNI,PKI dan  dan Partai Masyumi

Ketiga, Demokrasi Terpimpin (1959-1965) pemilu pada periode ini berlangsung dalam suasana politik yang tidak demokratis karena adanya sistem Demokrasi Terpimpin yang diterapkan oleh Presiden Soekarno. Partai-partai politik diberangus dan digantikan oleh satu partai tunggal, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berkuasa.

Keempat, Orde Baru (1966-1998) Setelah G30S/PKI dan jatuhnya Soekarno, Soeharto menjadi presiden dan memimpin era Orde Baru. Pemilu diatur oleh UU No. 5 Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1985 yang menetapkan sistem Dwifungsi ABRI, di mana Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan dalam politik dan sosial kemasyarakatan. Partai Golkar, sebagai partai penguasa, mendominasi pemilu pada periode ini.

Kelima, Reformasi (1998-sekarang) pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik yang menggulingkan rezim Soeharto. Perubahan politik ini membuka jalan bagi perubahan sistem politik dan proses pemilu. Pada tahun 1999, pemilu legislatif dan presiden diadakan kembali dengan partai-partai politik yang lebih bebas dan pluralis.Era ini telah muncul beberapa presiden antara lain BJ Habibie (1998-1999), Abdurrahman Wahid (1999-2011), Megawati Soekarnoputri (2001-2004), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (2004-2014), Joko Widodo (2014-sekarang)

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024 yang sering digadang gadang untuk pemilih pemula dari -+ 65 % generasi post gen Z ini  adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi. Semoga pemilu yang berlangsung akan aman, kondusif, jujur, adil, dan berkualitas .

Sigit Pandu Cahyono., S.Pd.,M.Pd