Pemilih Pemula (Bagian 12/Tulsian)
Oleh: Dr. Catarina Manurung, S.H., M.M.
Pemilih pemula adalah bagian dari pemilih muda. Disebut pemula karena pemilih yang nantinya mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut telah berusia 17 tahun. Hingga bulan Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada sejumlah 428.799 pemilih pemula. Jika dilihat dari angka ini sangatlah besar.
Dalam ranah pemilu ada yang disebut sebagai pemilih baru. Kategori pemilih ini mencakup pemilih pemula, pemilih pencabutan hak pilih, pemilih berubah status dari TNI, pemilih berubah status dari Polri, dan pemilih pindah masuk.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Generasi muda tak boleh tinggal diam dan tak boleh antipati terhadap perkembangan zaman. Tanggal 14 Februari 2024, Indonesia memiliki hajatan demokrasi lima tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu). .Pemilih muda memiliki kontribusi besar.
Survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) akhir 2022 yang bertajuk “Pemilih Muda dan Pemilu 2024”, menyebutkan proporsi pemilih muda rentang usia 17-39 tahun diprediksi mendekati 60 persen. Kategori pemilih muda yaitu kelompok pemilih generasi Z (17-23 tahun) dan generasi milenial (24-39 tahun).
Pemilih muda adalah pemilih yang unik, memiliki kelebihan sebagai kelompok yang memiliki akses luas terhadap media massa dan media sosial bila dibandingkan dengan generasi tua. CSIS bahkan menyebutkan isu kesehatan, tenaga kerja, lingkungan, demokrasi, bahkan isu pemberantasan korupsi menjadi perhatian para pemilih muda.
Perbincangan anti-korupsi dan pemberantasan korupsi di lingkup generasi muda menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penting bagi KPK untuk meyakinkan generasi muda bahwa pemilu bukan sekadar pesta politik lima tahunan atau mencoblos orang pilihan partai politik. Kriteria-kriteria calon pemimpin berintegritas dan antikorupsi patut dan wajib menjadi perbincangan generasi muda di keluarga atau komunitas kecilnya.
Data KPK antara 2004 hingga 3 Januari 2022 menyebutkan, terdapat 22 Gubernur dan 148 Bupati atau Walikota yang telah ditindak karena perbuatan korupsi. Data ini sungguh miris dan menyedihkan.
Untuk itulah, generasi milenial, generasi yang seringkali diberi label antipolitik, mempunyai andil besar untuk menentukan arah bangsa ini melesat ke depan, tentunya dimulai dari cara memilih pemimpin di hajatan politik (Pemilu).
Sebagai pemilih pemula, berarti untuk pertama kalinya mereka mengikuti pencoblosan. Tentu saja, pengetahuan tentang pemilu masihlah minim. Karena itu generasi pemilih pemula diharapkan untuk cerdas menentukan pilihannya. Hal ini bisa dilakukan antara lain:
Menyaring informasi di dunia digital
Sebagai generasi yang lahir di era digital, pemilih muda sangat mahir memainkan teknologi digital mulai media sosial hingga gawai atau perangkat teknologi informasi lain. Informasi yang membanjiri perangkat seluler adalah asupan sehari-hari generasi ini karena kecenderungan aktivitas melalui gawai. Pergeseran sumber informasi yang didapat dari media mainstream ke media sosial patut menjadi perhatian pemilih pemula, sebab tak sedikit informasi yang muncul di timeline medsos, justru berisi hoaks, disinformasi, dan misinformasi.
Saringlah informasi yang diterima di medsos, terutama berkaitan dengan pemilu dan calon pemimpin yang saat ini sudah menggunakan medium medsos sebagai teknik kampanye. Survei CSIS menyebutkan, pemilih muda lebih aktif menyampaikan pendapatnya melalui medsos dibandingkan menyampaikan secara langsung kepada pejabat publik atau anggota dewan.
Untuk mengoptimalkan pengaruh medsos, pemilih pemula juga perlu diberikan pemahaman tentang etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Pelatihan dalam literasi digital dan kemampuan berpikir kritis sangat diperlukan. Karena sikap kritis sangat diperlukan dalam menganalisis calon pemimpin yang terbaik. Wujud sikap kritis ini bisa dimulai dengan mulai memperhatikan akun-akun medsos penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan lain-lain), peserta pemilu, afiliasi partai politik dan kandidat, iklan kampanye, dan konten-konten berbahaya yang cenderung membawa pada permusuhan, pemecah belah, dan tindakan kebencian.
Aktif menebarkan kebaikan
Pemilih pemula juga bisa berperan untuk menularkan informasi-informasi yang baik dan benar kepada sesama atau komunitas terkecilnya, seperti keluarga. Participating aktif pemilih pemula dapat membantu terbentuknya kebijakan publik yang inklusif dan mewakili seluruh masyarakat. Karena pemilih pemula cenderung memiliki pemikiran, perspektif, dan energi baru yang bisa meremajakan dunia politik dan lainnya.
Survei CSIS juga menyatakan hanya 1,1 persen responden yang menjadi anggota atau sayap partai. Hal ini sinyal bagus adanya kesadaran politik dari pemilih muda, syukur-syukur dari pemilih pemula.
Pemilih pemula harus didorong berpartisipasi aktif, setidaknya bisa dilakukan melalui kampanye yang menggugah semangat politik dan mengajak pemilih pemula untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan politik. Pemilih pemula sendiri dapat membentuk kelompok-kelompok advokasi atau mengorganisasi kegiatan-kegiatan sosial dan politik yang memperjuangkan isu-isu yang mereka anggap penting.
Fakta menyebutkan, responden CSIS sebanyak 34,8 persen menginginkan karakter pemimpin yang jujur dan tidak korupsi. Karakter integritas, jujur, dan antikorupsi menjadi pilihan mayoritas, selan karakter merakyat dan sederhana (15,9 persen), ketegasan dan berwibawa (12,4 persen), prestasi saat memimpin (11,6 persen), dan lain-lain.
Gambaran itu menunjukkan bahwa pemilih muda juga pemilih pemula punya kepedulian besar terhadap isu-isu pemberantasan korupsi. Peran pemilih pemula sangat diharapkan pada Pemilu 2024. Selama masih ada peran pemilih muda atau pemilih pemula yang peduli terhadap integritas dan antikorupsi, negara dan bangsa ini masih akan tetap berdiri dan berjaya di masa depan.
Jadilah pemilih cerdas. Gunakan hak pilih Anda dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana Anda terdaftar. Satu suara Anda sangat menentukan untuk keberlangsungan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta. Selamat memilih!