Analisis Tiga Pendekatan Etika Dan Kaitannya Dengan Kasus Korupsi Serta Kasus Lain Yang Ada Di Indonesia

Oleh: Chyntia | PPTI | 2502041426

 Korupsi adalah salah satu masalah yang terus menjadi perhatian publik di Indonesia. Kasus korupsi terjadi di semua lapisan masyarakat, baik itu di kalangan pemerintah, pejabat publik, maupun dalam sektor swasta. Berbagai upaya telah dilakukan guna memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan berbagai pendekatan etika dalam memahami dan mencegah korupsi yang terjadi. Pendekatan etika tersebut ada tiga, yaitu Utilitarianism, Duty-Based Ethics, dan Right and Justice-Based Ethics.

Utilitarianism merupakan pendekatan etika yang menganggap bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang dapat memberikan manfaat maksimal untuk banyak orang. Dalam konteks korupsi, pendekatan ini dapat diartikan bahwa tindakan korupsi tersebut benar jika tindakan tersebut memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin orang, bukan hanya untuk kepentingan pribadi ataupun suatu kelompok. Untuk pendekatan kedua yaitu Duty-Based Ethics, merupakan pendekatan etika yang menganggap bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang sesuai dengan kewajiban moral atau hukum yang ada. Dalam kasus korupsi sendiri, pendekatan ini dapat diartikan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku dalam masyarakat ataupun suatu negara. Untuk pendekatan terakhir yaitu Right and Justice-Based Ethics merupakan pendekatan etika yang menganggap bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang memenuhi hak asasi manusia dan keadilan sosial, bukan tindakan yang merugikan masyarakat luas ataupun kelompok tertentu.

Hubungan ketiga etika ini dengan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, yaitu membantu dalam memahami berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Contohnya saja dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, pendekatan Duty-Based Ethics dapat digunakan untuk menilai tindakan pejabat publik apakah sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang ada atau tidak. Selain itu, pendekatan Right and Justice-Based Ethics dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan tersebut sudah memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan sosial atau tidak.

Contoh lainnya adalah kasus TNI dan Polri di Papua. Terlihat jelas bahwa mereka telah melakukan kegiatan yang melanggar HAM masyarakat Papua. Namun, sangat sulit untuk menentukan apa yang benar atau salah secara etis dalam situasi ini tanpa memanfaatkan dasar etika yang ada. Menurut pendekatan etika pertama, perilaku TNI dan Polri di Papua tidak etis karena mengutamakan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan rakyat Papua. Misalnya, banyak prajurit yang terlibat operasi militer di Papua bergabung dalam militer dengan tujuan mengenyam pendidikan dan menjadi perwira sehingga mereka dapat terjamin secara finansial dengan menerima gaji tetap dan akses ke tunjangan kesehatan yang baik. Sebaliknya, masyarakat di Papua menerima sedikit atau tidak ada manfaat dari aktivitas tentara dan aparat keamanan. Karena mereka tidak memiliki kendali atas tindakan tentara dan pasukan keamanan, mereka tidak memiliki cara untuk mencegah orang terbunuh atau terluka saat menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai. Sebaliknya, Utilitarianisme menegaskan bahwa tindakan etis adalah tindakan yang memaksimalkan kebahagiaan keseluruhan dari jumlah terbesar orang. Dari perspektif ini, perilaku TNI dan Polri di Papua bisa dianggap etis jika tujuan menghalalkan cara dengan tujuan utama untuk membersihkan pulau dari setiap kelompok yang dapat mengancam stabilitas pemerintah atau keamanan negara secara keseluruhan. Jika tindakan militer yang dilakukan oleh militer mengakibatkan kematian warga sipil dan pengungsian sejumlah besar orang, ini bisa dilihat sebagai harga kecil yang harus dibayar untuk menjamin keselamatan penduduk sipil. Selain itu, akan sulit untuk membantah bahwa tindakan militer di Papua tidak dibenarkan jika ancaman yang ditimbulkan oleh Gerakan Papua Merdeka membenarkan penggunaan kekerasan terhadap mereka.

Meskipun, ketiga pendekatan etika tersebut membantu dalam memahami kasus korupsi dan contoh kasus lainnya, tetap diperlukan pendekatan holistik dalam mencegah korupsi di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan harus berperan aktif dalam memperkuat karakter dan moralitas para warga negara dalam mencegah terjadinya berbagai kasus yang dapat terjadi dalam bangsa dan negara ini. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan perlu memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya integritas, keadilan, dan keteladanan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai warga negara. Dengan memahami nilai-nilai tersebut, diharapkan para warga negara dapat memperkuat kesadaran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kejujuran dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Chyntia