Warga Digital dan Kewarganegaraan Digital

Oleh: Winita Teukeku Priyanto | PPTI 12 | 2502040594

Dikutip dari New York Times, Thomas L Friedman dalam The World is Flat membagi globalisasi ke dalam tahapan, yaitu globalisasi 1.0, globalisasi 2.0, dan globalisasi 3.0. Nah, sekarang ini kita telah memasuki era globalisasi 3.0 alias era digital, di mana kehidupan kita dikelilingi oleh teknologi digital. Dengan kata lain, semua manusia saling terhubung dengan adanya teknologi sehingga membuat semua serba mudah dan tidak ada batasannya. Dunia digital berkembang begitu cepat dan meluas ke berbagai sektor kehidupan manusia, baik dari sektor ekonomi, sektor transportasi, sektor sosial, bahkan sektor wisata. Oleh karena itu, digitalisasi diperlukan.

Digitalisasi secara sederhana adalah proses konversi dari analog ke digital. Seiring berjalannya waktu, tanpa kita sadari banyak hal di sekeliling kita yang perlahan berubah. Dalam hal ini berubah semakin mengandalkan teknologi digital. Salah satu contohnya, yakni interaksi antara satu manusia dengan lainnya dari yang bertatap muka sekarang dapat hanya melalui gadget. Pertemuan pun bisa dilaksanakan secara daring. Menjadi warga digital membuat kita akan semakin sering berinteraksi dalam jejaring sosial, seperti Instagram, Twitter, TikTok, dan lain sebagainya. Tentu, sebagai insan terpelajar, kita perlu menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya, tidak asal menggunakan media sosial.

Perilaku kita sebagai warga digital tidak terlepas dari konsep kewarganegaraan digital atau digital citizenship. Apa itu kewarganegaraan digital? Kewarganegaraan digital merupakan konsep yang membuat setiap warga digital menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab seperti halnya di kehidupan nyata. Terdapat prinsip-prinsip yang harus dibangun dalam kewarganegaraan digital, antara lain menghormati diri dan menghormati orang lain, mendidik diri dan mendidik orang lain, serta melindungi diri dan melindungi orang lain.

Tentu saja, untuk mencapai prinsip di atas kita perlu memiliki core yang baik, konsep yang benar, serta pemikiran yang luas. Sebagai pelajar Pancasila, kita merupakan pemuda Indonesia yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehubungan dengan digital citizenship, kita perlu memiliki aspek dan elemen penting, yaitu digital access, digital commerce, digital communication, digital literacy, digital law, digital right & responsibilities, digital health & wellness, digital security, serta digital etiquette. Ketika kita memiliki aspek ini dan dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila, maka secara otomatis kita akan menjadi warga digital yang memiliki profil pelajar Pancasila.

Pada implementasinya, kita dalam menggunakan media sosial harus memperhatikan konsep THINK. Misalnya dalam hal berkomentar. True, dalam berkomentar kita harus memikirkan apakah yang akan kita lontarkan itu benar? Helpful, apakah itu bermanfaat? Inspiring, apakah itu menginspirasi? Necessary, apakah itu penting? Kind, dan apakah itu baik bagi sesama?

Sejatinya, a good digital citizen selalu memegang etika bermedia sosial yang baik dan benar. Dengan kita memahami digital citizenship, menanamkan profil pelajar Pancasila, dan selalu memperhatikan konsep THINK dalam bermedia sosial, maka kita telah memanfaatkan teknologi digital dengan benar.

Winita T. Priyanto