Peran Hukum di Negara Demokrasi Indonesia

Oleh : Riskya Putra Sembiring | PPTI 12 | 2502041294

Hukum dan demokrasi adalah hal yang saling berkaitan pada setiap negera yang menganut sistem demokrasi. Hukum merupakan aturan yang diterapkan oleh pemerintah atau otoritas untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dan individu ataupun antar individu dan negara. Hukum juga digunakan untuk menegakkan hak-hak individu dan melindungi masyarakat dari berbagai tindakan yang merugikan. Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang dimana kekuasaan serta kedaulatan berada di tangan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. Negara demokrasi juga dikenal dengan negara hukum, dimana hukum di atas segalanya dan di jalankan oleh Pemerintah yang dipilih oleh rakyat secara berkala melalui pemilu. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan agar kekuasaan tersebut dapat diakui, sebaliknya juga dimana hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, maka semua aspek kehidupan bernegara harus didasarkan pada hukum.

Salah satu dari prinsip-prinsip dasar yang paling utama dari negara yang mempunyai hukum adalah peradilan yang mandiri, bebas, dan tidak memihak siapapun di dalam memutuskan suatu perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang adil. Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan membebaskan segala pihak dari keterikatannya, karena ketidaktahuan akan kebebasan merupakan arah kompas untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan perantaraan hukum, sebab hukum yang baik akan ada berdasarkan pada pengaturan atas dasar kerja dan bertujuan untuk kebahagian umum. Selain itu, dengan adanya hukum juga dapat mewujudkan kedamaian di antara masyarakat. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengalami beberapa pencampuran. Hal ini disebabkan karena hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor masa lalu. Meski secara umum sumber hukum Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945, namun sayanganya asas-asas yang terdapat dalam Pancasila tidak seluruhnya disubsitusikan ke dalam Hukum Indonesia.

Hukum yang baik tentunya hukum yang memiliki banyak peran dalam menjamin keamanan dan keadilan, seperti hukum berfungsi secara direktif, dimana hukum berguna untuk membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Peran hukum yang integratif juga dapat membantu pembina kesatuan bangsa. Dengan adanya peran stabilitatif dalam hukum juga dapat membantu dalam pemeliharaan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Selain itu, hukum juga dapat berperan perfektif, dimana hukum dapat digunakan sebagai penyempurna terhahap tindakan-tindakan administrasi negara maupun sikap tindak warga dalam kehidupan dan bermasyarakat. Peran korektif juga dimiliki oleh hukum, yaitu sebagai pandangan baik terhadap warga nergara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Maka dengan itu dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai hukum yang bermartabat diperlukan moralitas yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam substansi dan penegakan hukum. Hukum yang adil akan berfungsi dengan penuh karena diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, fungsi serta peran hukum di Negara juga dapat dioptimalkan melalui pemberdayaan masyarakat dengan mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta pengayoman pemegang hukum dan kekuasaan menuju yang lebih baik dan terbaik.

Riskya Putra Sembiring