PROFESI HUKUM (Bagian-5)

D3104 – Catarina Natasha Manurung

Profesi hukum yang berkemampuan tinggi dan berintegritas sempurna.

Beberapa profesi di bidang hukum di Indonesia meliputi: Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat/ Lawyer, Konsultan Hukum, Notaris, dan Mediator.

Apa saja nilai moral Profesi Hukum? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata autentik adalah dapat dipercaya. Arti lainnya dari autentik adalah sah. Jadi autentik pribadi seorang profesional hukum, antara lain:

  • Tidak menyalahgunakan wewenang.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat.
  • Mendahulukan kepentingan klien.
  • Memiliki inisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan.
  • Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.

Profesi hukum sangatlah menjunjung tinggi “etika”. Apa yang menjadi urgensi “etika” diperlukan dalam Profesi Hukum? Etika dalam Profesi Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku para penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Profesi hukum memiliki kode etik. Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya, antara lain:

  • Kode Etik Hakim
  • Kode Etik Jaksa
  • Kode Etik Profesi Polri
  • Kode Etik Notaris
  • Kode Etik Advokat/ Lawyer
  • Kode Etik Mediator.

Contoh : Kode Etik Advokat Indonesia.

Sudah seharusnyalah organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Dalam penerapannya, masing-masing kode etik profesi hukum ini kerap mengalami hambatan-hambatan ataupun kendala-kendala.

Kode etik adalah perluasan dari etika. Lebih lanjut, kode etik diartikan Shidarta dalam Moralitas Profesi Hukum sebagai norma yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Sedangkan Abdulkadir Muhammad dalam Etika Profesi Hukum mengartikan kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya, bagaimana harus berbuat sekaligus menjamin moral profesi di masyarakat. Lebih lanjut, Abdulkadir Muhammad menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya kode etik profesi hukum, dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; untuk mencegah campur tangan pihak lain; dan untuk mencegah kesalahpahaman dan juga konflik.

Kode etik profesi hukum juga memiliki fungsi lain, yakni merupakan kriteria prinsip profesional anggota lama, baru, atau calon anggota; mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara sesama anggota profesi atau antara anggota profesi dengan masyarakat; dan sebagai kontrol apakah anggota profesi telah memenuhi kewajiban sesuai kode etik profesinya.

Sedangkan tujuan kode etik profesi antara lain:

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Memiliki organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Jadi untuk menuju masyarakat adil dan makmur dan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan dapat dipelopori melalui hukum. Dan untuk itu diperlukan profesi hukum yang berkemampuan tinggi dan berintegritas sempurna.

Catarina Natasha Manurung