PROFESI HUKUM (Bagian-1)

Oleh:  D3104 – Catarina Natasha Manurung

Hukum adalah suatu alat pengendali sosial yang rumit, (Mardjono Reksodiputro, 2015). Apa sich pengendali sosial itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengendalian adalah pe·ngen·da·li·an n 1 proses, cara, perbuatan mengendalikan; pengekangan; 2 Man pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan;~ harga penetapan batas harga barang untuk menghindari kenaikan harga sehingga sesuai dengan daya beli rakyat dan biasanya dilakukan jika persediaan barang-barang sangat terbatas; ~ kelahiran pengaturan jumlah anak yang dilahirkan dengan metode tertentu; ~ penduduk usaha mempengaruhi pola kembang biak penduduk ke arah angka pertumbuhan penduduk yang diinginkan, biasanya ditempuh melalui suatu kebijakan pemerintah di bidang kependudukan; ~ semak belukar pengendalian tumbuhan berkayu yang berupa semak belukar;

Pengendalian sosial berdasarkan situs Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk mengarahkan anggota masyarakat yang ada di dalam sebuah lingkungan untuk melaksanakan nilai serta norma sosial yang berlaku di dalamnya.

Menurut ahli sosiologi Peter L. Berger, pengendalian sosial adalah segala cara yang dilakukan oleh masyarakat guna menertibkan atau mengatur anggota yang ada di dalam lingkungan masyarakat tersebut ketika membangkang. Joseph S. Roucek mendefinisikan pengendalian sosial sebagai istilah kolektif yang memiliki acuan terhadap proses yang sudah direncanakan. Setiap individu dibujuk, dianjurkan atau bahkan dipaksa untuk dapat menyesuaikan diri pada kebiasaan serta nilai hidup yang ada pada suatu kelompok masyarakat. Bruce J. Cohen memberikan pengertian pengendalian sosial sebagai berbagai cara yang digunakan guna mendorong setiap individu yang ada di dalam sebuah lingkungan masyarakat untuk memiliki perilaku selaras dengan kehendak kelompok masyarakat tersebut. Menurut Karel J. Veeger pengendalian sosial adalah kelanjutan dari sebuah proses sosialisasi yang dilakukan dan memiliki hubungan dengan berbagai cara serta metode yang digunakan untuk mendorong setiap individunya untuk memiliki pemikiran serta perilaku yang selaras dengan kelompok masyarakat maupun lingkungan masyarakat tempatnya berada.

Pengendalian sosial memiliki bebarapa fungsi antara lain: fungsi yang pertama dari pengendalian sosial adalah untuk menguatkan keyakinan masyarakat yang ada mengenai nilai dan norma sosial. Dengan adanya penanaman serta penguatan keyakinan ini dapat secara langsung berpengaruh terhadap keberlangsungan tatanan masyarakat yang ada. Cara yang dapat dilakukan untuk menguatkan keyakinan ini adalah melalui berbagai lembaga seperti sekolah, keluarga, maupun melalui sugesti lingkungan sosial.

Fungsi yang kedua dari pengendalian sosial adalah memberikan imbalan terhadap setiap pihak yang mampu menaati nilai dan norma sosial yang berlaku pada lingkungan masyarakat. Yang dimaksud dengan imbalan disini adalah memberikan pujian, penghormatan, serta memberikan hadiah terhadap anggota masyarakat tersebut. Pemberian imbalan tersebut memiliki tujuan agar setiap orang tetap menjalankan nilai dan norma yang ada serta memberikan contoh kepada anggota lain untuk menjadi lebih baik lagi.

Fungsi yang ketiga dari pengendalian sosial adalah mengembangkan rasa malu di dalam diri. Hal yang dimaksud adalah ketika seseorang pelaku penyimpangan sosial sadar akan kesalahannya, dia akan malu dan mengakui kesalahannya dan harga dirinya menjadi turun. Selain itu, konsekuensi yang didapat oleh pelaku penyimpangan sosial seperti celaan maupun komentar negatif yang datang dari masyarakat akan membuatnya merasa malu dan jera. Dengan begitu, orang tersebut akan memiliki rasa malu sehingga di kemudian hari tidak melakukan penyimpangan sosial lagi.

Fungsi yang keempat dari pengendalian sosial adalah mengembangkan rasa takut di dalam diri. Ketika seseorang memiliki rasa takut untuk melakukan sebuah perbuatan atau hal yang dapat menimbulkan risiko mendapatkan konsekuensi, secara tidak langsung maka akan membuatnya tersadar untuk menghindari hal-hal tersebut. Dengan adanya rasa takut itu, dia akan berusaha melakukan hal baik dan menghindari hal-hal yang berisiko untuk merugikan dirinya sendiri serta orang lain.

Fungsi yang kelima dari pengendalian sosial adalah menciptakan sebuah sistem hukum di sebuah lingkungan masyarakat. Agar suatu tujuan atau kesepakatan bersama tercapai di dalam sebuah lingkungan, maka perlunya nilai serta norma yang berlaku untuk mengatur setiap anggota masyarakat di dalamnya. Dengan adanya sistem hukum ini, yang berisikan aturan serta konsekuensi yang dapat diterima oleh setiap perilaku penyimpangan sosial dengan begitu masyarakat akan sadar untuk tidak melakukan hal tersebut jika tidak ingin mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.

Dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial merupakan sebuah proses yang dimiliki atau digunakan oleh seseorang maupun sebuah kelompok dengan tujuan mempengaruhi, mengajak, atau bahkan memaksa anggota lain yang ada untuk menanamkan dalam dirinya nilai dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut tempat mereka berada. Dan hukum itu adalah suatu alat pengendali sosial yang rumit.

Catarina Natasha Manurung