Pengakuan Negara terhadap Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu dalam Perspektif Integrasi Nasional

Oleh :  Hasna Salsabilla Abdullah, I Putu Denio Pranatha Ramananda, Nandatama Bagus Adisaka, William Suryadharma P, Winita Teukeku Priyanto

 “Kalau kita memiliki pengalaman yang sama, kita bisa memiliki cinta yang sama” -Yustinus Suhardi Ruman

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan negara yang menciptakan keselarasan, keserasian, dan ketentraman. Integrasi nasional bertujuan untuk memberikan hak merata kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki perbedaan dari segi etnis, agama, ras, dan antargolongan. Implikasi pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu berlaku kepada tiga pemangku kepentingan: pemerintah itu sendiri, kaum minoritas dan korban pelanggaran HAM, serta seluruh Warga Negara Indonesia.

Dari sisi kebijakan politik, pengakuan negara akan menciptakan suatu kebijakan politik baru yang pada akhirnya akan membuka jalan kepada korban-korban diskriminasi di masa lalu yang dirampas hak politiknya karena ideologi atau etnis yang mereka miliki.

Dari sisi kebijakan sipil, negara dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang inklusif bagi setiap Warga Negara Indonesia, seperti ketika presiden Gus Dur menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional. Dari sisi kebijakan sosio-ekonomi, kaum minoritas akan diberikan kesempatan yang sama untuk membangun usaha serta mendapatkan pekerjaan terlepas dari latar belakang mereka.

Dari segi penjaminan keamanan, pengakuan negara terhadap kasus di masa lalu akan mendorong pemerintah untuk menjaga kredibilitas lembaga pertahanan keamanan, dan membuat kebijakan yang mengatur penjagaan keamanan bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali.

Bagi kaum minoritas, keamanan memiliki arti yang besar karena mereka tidak perlu hidup dalam ketakutan ataupun stigma lagi dari diskriminasi-diskriminasi yang mungkin terjadi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat menciptakan integrasi nasional akibat adanya kebijakan politik yang inklusif, keadilan sosial, dan keamanan sipil yang terjamin. Ketiga hal ini pada akhirnya akan menciptakan rasa kesetaraan bagi seluruh subjek dari integrasi nasional tersebut—Warga Negara Indonesia dalam kelompok mayoritas maupun minoritas.

Hasna Salsabilla Abdullah, I Putu Denio Pranatha Ramananda, Nandatama Bagus Adisaka, William Suryadharma P, Winita Teukeku Priyanto