Menjadi Warga Negara Yang Baik

Oleh: Catarina Natasha Manurung

Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran ataupun mata kuliah yang bertujuan untuk menjadikan siswa atau mahasiwa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung-jawab.

Warga negara yang cerdas adalah warga negara yang mampu menjaga dan membina ketertiban serta sadar hukum. Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan,paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja dianggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman.

Menurut Soerjono Soekanto (1990)  kesadaran hukum itu merupakan persoalan nilai -nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapakan ada.sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan. Menurut Soerjono Soekanto terdapat 4 (empat) indikator penting untuk mengembangkan kesadaran hukum warga negara , yaitu (1) Pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, (4) perbuatan hukum.

1.Pengetahuan hukum

Pengetahuan tentang hukum merupakan pengetahuan seseorang berkenan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.

Pengetahuan hukum adalah segala konsep hukum yang diketahui, baik itu terkait dengan perintah, larangan, aturan atau norma, patokan atau kaidah maupun terkait asas hukum.  Dengan memiliki pengetahuan hukum : seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.

2. Pemahaman hukum

Pemahaman tentang hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.

3. Sikap hukum

Sikap terhadap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi terhadap aturan hukum.

Bagaimana sikap dan perilaku yang sesuai dengan hukum? Beberapa contoh perilaku yang sesuai dengan hukum yaitu : tidak merusak atau mencermarkan nama baik orang lain, menghargai hak hidup orang lain, tidak membunuh, tidak melakukan perbuatan seperti menipu, merampok, mencuri dan korupsi.

4. Perbuatan hukum

Perilaku hukum adalah tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat, jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya itu dan sejauh mana masyarakat mematuhinya. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat.

Berkaitan dengan indikator diatas, Otje Salman menjelaskan indikator seperti dibawah ini, antara lain:

  1. Indikator yang pertama adalah pemahaman tentang hukum, seseorang mengetahui tentang bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukukum yang tidak tertulis, perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
  2. Indikator yang kedua adalah pemahaman hukum yaitu, sejumlah informasi yang dimiliki seseorang yang mengenai isi peraturan dari suatu hukum yang tertentu. Pemahaman hukum disini suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahamnnya masing-masing mengenai aturan-aturan tertentu. Misalnya adanya opengetahuan dan pemahaman yang benar mengenai Perda No 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Khususnya tentang pedagang kaki lima untuk mewujudkan kesadaran hukum dan paham akan hukum tersebut.
  3. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum, yaitu suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya pengghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau mengguntungkan jika hukum tersebut ditaati.seseorang disini yang nantinya akan mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
  4. Indikator yang keempat adalah pola perilaku, yaitu dimana seseorang atau dalam masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan indikator yang paling utama karena dalam indikator tersebbut dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat, sehingga seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola hukum.

Warga negara yang baik itu seperti apa? Bagaimanakah sikap seseorang yang disebut sebagai warga negara yang baik?  Tentu saja harus menghormati satu dengan yang lain, mentaati peraturan undang-undang yang berlaku di wilayah setempat, ikut serta dalam kegiatan masyarakat, melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.

Menjadi perenungan bagi kita semua, bagaimana menjadi warga negara yang baik dan sekaligus menjadi warga negara yang cerdas di masa sekarang, khususnya di masa pandemik yang sudah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun ini?

Catarina Natasha Manurung