Keadaan Ham Di Indonesia
Oleh: Heru Widoyo
Sebagai manusia, kita terlahir dengan HAM yang melekat pada kita sedari kita lahir sampai akhir hayat kita nanti. Semestinya hak asasi manusia ini porsinya sama antara satu orang dengan yang lainnya dan ini wajib dihargai sehingga bagi siapapun yang melanggar hak asasi manusia suatu insan atau kelompok sudah semestinya diadili. Namun apa sih HAM itu sendiri?
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar yang dimiliki setiap manusia tanpa memandang, suku, ras, agama, gender, status ekonomi atau apapun yang background yang melatarbelakangi seseorang. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.
Dalam skala internasional HAM diatur oleh Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, adalah dokumen hukum pertama yang menetapkan hak asasi manusia yang fundamental untuk dilindungi secara universal. UDHR akan terus menjadi dasar dari semua hukum hak asasi manusia internasional. 30 pasalnya memberikan prinsip-prinsip dan landasan bagi konvensi hak asasi manusia saat ini dan masa depan, perjanjian dan instrumen hukum lainnya.
UDHR, bersama dengan 2 kovenan- kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya – membentuk Bill of Rights Internasional.
Semua Negara telah meratifikasi setidaknya 1 dari 9 perjanjian inti hak asasi manusia, serta 1 dari 9 protokol opsional. 80% Negara telah meratifikasi 4 atau lebih. Ini artinya Negara memiliki kewajiban dan menurut hukum internasional untuk menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh hak asasi manusia.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memfasiliasi hak asasi manusia bagi setiap individu.
Kewajiban untuk menghormati berarti bahwa Negara dilarang untuk mencampuri atau membatasi hak asasi setiap manusia sedangkan kewajiban untuk melindungi mengharuskan Negara untuk melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, sebagai individu, sementara kita berhak atas HAM yang melekat pada kita – tetapi, kita juga harus menghormati dan membela hak asasi orang lain.
Secara internasional, HAM diatur sedemikian rupa untuk menjadi kiblat setiap negara untuk mematuhinya, namun bagaimana keadaan HAM di Indonesia?
Dalam rangka melindungi HAM, Indonesia memiliki instrument hukum untuk HAM itu sendiri beberapa diantaranya adalah Tap MPRNo XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak ECOSOB, Kepress No 50 tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu telah dibentuk suatu Lembaga khusus HAM yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dibentuk pada tahun 1993 oleh keputusan Presiden Nomor 50. Lembaga tersebut dibentuk dibuat sebab desakan masyarakat mengenai pentingnya bagi negara untuk melindungi hak-hak asasi manusia di Indonesia.
Lalu apakah HAM di Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya? Dilansir dari laman web Human Rigts Watch yang memantau HAM secara global, Indonesia mengalami kemerosotan pasal HAM sejak 2019, isu-isu yang disebutkan oleh HRW yang harus diperhatikan adalah Kebebasan beragama, Kebebasan Berekspresi dan Berserikat, Hak Perempuan dan Anak Perempuan, persoalan Papua dan Papua Barat, Orientasi Seksual dan Identitas Gender, Hak Disabilitas, Hak Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat.
Dilihat dari rekam jejak soal HAM di Indonesia, masih banyak kasus HAM di Indonesia yang belum tuntas. Trioria Pretty selaku Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan terdapat 15 kasus HAM berat di Indonesia, dengan 3 kasus yang sudah dijatuhi hukuman vonis sedadangkan 12 kasus pelanggaran lainnya yang belum dituntaskan. 12 kasus yang masih dalam masa penyelidikan adalah 12 Pelanggaran HAM berat dalam tahap penyelidikan beberapa diantaranya adalah Peristiwa 65-66, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Trisakti Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998, Peristiwa Paniai 2014, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, sementara 3 kasus lainnya yang sudah diadili adalah Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor Timur, dan Peristiwa Abepura 2000.
Pelanggaran HAM terjadi dilatarbelakangi oleh faktor internal dan eksternal, dari faktor internal sendiri terdapat tingginya intoleransi, sikap egois, kurangnya rasa empati sedangkan dari faktor eksternal adalah ada penyalahgunaan kekuasaan, sistem hukum yang berajalan dan berbagai faktor lainnya.
Ditengah kemerosotannya penegakkan HAM di Indonesia, sebagai warga negara Indonesia kita masih berharap agar kasus-kasus HAM yang terjadi beberapa tahun terakhir maupun kasus yang sudah lama terjadi tetap diperhatikan dan diproses secara adil.