Hubungan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut teori trias politika atau pembagian kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu kekuasaan Legislatif yaitu DPR, DPD, DPRD, Kekuasaan Eksekutif (Pelaksanaan UU) yaitu lembaga presiden, mentri-mentri, kekuasaan Yudikatif (Pengawasan UU) yaitu MA, KY, MK. kekuasaan di bagi tiga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, karena jika negara di pimpin fokus pada satu orang, tentunya kekuasaan akan dominan dan mensejahterakan kalangannya terlebih dahulu.
Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga.
Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.
DPR sebagai lembaga legislatif berkewenangan membuat UU dan mengontrol pemerintahan .Dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerjasama, terlebih di Indonesia memegang prinsip pembagian kekuasaan. Walaupun bersatu, akan terjadi konflik, seperti halnya antara eksekutif dan legislatif. Legislatif merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi presiden memiliki hubungan dengan kepentingan partai. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.
Referensi
* Anwar, I., & Damaledo, Y. (2020, December 02). Mengenal APA ITU trias Politica YANG Diterapkan di Indonesia. Retrieved February 28, 2021, from https://tirto.id/mengenal-apaitu-trias-politica-yang-diterapkan-di-indonesia-f7Do
* Investments, I. (n.d.). Ikhtisar STRUKTUR POLITIK INDONESIA. Retrieved February 28, 2021, from https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-strukturpolitik/item385
* Papua, S. (n.d.). Hubungan Lembaga EKSEKUTIF, Legeslatif dan Yudikatif Harus Baik.Retrieved February 28, 2021, from http://www.salampapua.com/2018/11/hubunganlembaga- eksekutif-legeslatif.html