Kesetaraan gender
Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta)
Setiap tanggal 8 Maret, kita memperingati Hari Perempuan Internasional. Hari Perempuan Sedunia adalah sebuah hari perayaan kesetaraan gender dalam berbagai bidang, meliputi sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik.
Pada perayaaan Hari Perempuan Internasional tersebut, banyak kelompok di berbagai belahan dunia merayakan prestasi para perempuan dan mengkampanyekan emansipasi perempuan. Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah emansipasi wanita sudah benar-benar terwujud ?
Di Indonesia, bicara tentang kesetaraan gender, ada dua pendapat. Pendapat pertama menganggap bahwa antara wanita dan pria sudah setara. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kesempatan yang diberikan kepada perenpuan di semua bidang pekerjaan. Bhkan kita pernah memiliki presiden perempuan.
Namun di lain pihak ada yang menilai, emansipasi belum sepenuhnya terjadi. Masih banyak ketidak merataan terhadap hak-hak antara wanita dan pria yang belum diperhatikan oleh pemerintah. Masih banyak kelompok atau individu yang menganggap bahwa derajat wanita masih berada dibawah pria. Ketidak merataan ini dapat dipandang sebagai sebuah diskriminasi terhadap peran perempuan dalam pembangunan ekonomi negara.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW, pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.
Pada negara-negara Timur, kesetaraan gender adalah sebuah isu yang masih belum bisa dipecahkan dengan adil. Tidak seperti di negara Barat yang cenderung lebih terbuka dan melihat bahwa wanita mempunyai hak yang sama dengan pria. Indonesia harus berkaca kepada negara Barat bahwa wanita juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Pemerataan gender yang dimulai pada tingkat pemerintahan ini
Saya setuju dengan pndapat bahwa pemerataan gender di Indonesia sudah cukup baik, tetapi tidak banyak hal yang dipublikasikan kepada masyarakat luas. tidak terlalu dipublikasikannya hal ini disebabkan karena tidak inginnya wanita terlalu mendominasi. Tetapi barangkali yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984, yang mengatur pengapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Kita berharap Undang-Undang tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga kesetaraan antara pria dan wanita benar-benar bisa terwujud, karena sejatinya pria dan dan wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama di negara ini. Sudah selayaknya wanita diberi kesempatan yang sama seperti pria dalam bidang apapun