Prilaku korupsi di mata mahasiswa
by: Heru Widoyo
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti “Penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain”. Dan menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri secara pribadi, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan menlanggar aturan pelaksanaan yang menyangktu tingkah laku pribadi.
Peneliti ICW, Tama S Langkun menyebut pada tahun 2017, jumlah korupsi yang terungkap di negara kita, terdepat 576 kasus. Pada tahun 2018, menurun dan berada di angka 454 kasus. Kemudian, pada tahun 2019 kasus yang terungkap 271. Tetapi, angka bukanlah suatu hal yang bisa dijadikan sebagai sebuah patokan di masa ini. Sepanjang kasus korupsi pada tahun 2019, menurut ICW jumlah kerugian negara mencapai Rp. 8,04 trilliun. Dan modus suap adalah kasus yang paling banyak terjadi. Dia menduduki urutan pertama dari 12 modus kasus korupsi. Sungguh tidak ada satu pun hal baik yang bisa diambil kerika melakukan tindak pidana korupsi. Karena, semua orang yang melakukan hal keji ini, tidak ada untungnya sama sekali, kecuali uang/harta yang dia dapatkan.
Kasus korupsi di Indonesia memang cenderung menurun dari tahun 2018, tetapi itu hanyalah kasus yang sudah terungkap. Bagaimana jika sebenarnya masih ada beberapa kasus yang sampai detik ini belum sama sekali terungkap? Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Ia mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya inventasi =, meningkatnya angka kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Hal ini membuat kita sebagai warga negara Indonesia ingin menghentikan kasus tindak pidana korupsi. Dan menurut kami, bukan kami saja yang berperan sebagai mahasiswa yang harus berjuang untuk memberantas tindak pidana tersebut. Tetapi, jusa seluruh warga Indonesia. Tidak hanya pemerintah, aparat kepolisian, dan pihak yang berwenang saja, tetapi seluruh warga harus ikut bepartisipasi dalam menghapus perilaku keji ini. Jadi sebenarnya apa yang harus kita lakukan saat ini? Salah satunya adalah dengan mengubah pola pikir kita yang harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai warga negara Indonesia, berpedoman pada dasar negara adalah hal yang seharusnya kita lakukan.
Selain korupsi penyuapan juga merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan. Penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang memberi suap (delik suap aktif) dan yang menerima suap (delik suap pasif) adalah subyek tindak pidana korupsi dan penempatan status sebagai subyek ini tidak memiliki sifat eksepsionalitas yang absolut. Selanjutnya tentang pemerasan. Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002;855). Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur yang bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: ‘Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”. Dan pemerasan bisa kita samakan dengan pencurian. Mereka memiliki kemiripan yang hampir sama. Pada kedua jenis tindak pidana ini, sama-sama ada unsur pemaksaan dan pengambilan barang milik orang lain.
Berikutnya kami juga menyoroti perihal penyalahgunaan jabatan yang sepertinya saat ini sudah merupakan hal yang biasa. Seperti yang baru-baru ini terjadi tentang Mentri Sosial yang melakukan korupsi terhadap dana BanSos (Bantuan Sosial) senilai Rp. 17 Milliar. Tidak pernah disangka-sangka siapa, kapan, dan bagaimana seseorang yang sebenarnya kita percayai untuk memikul sebuah tanggung jawab untuk kebaikan bersama, justru mengkhianati rakyat nya sendiri.
Sebagai kesimpulan terkait dengan masalah korupsi yang terus menerus hadir menghantui rakyat Indonesia, terutama rakyat yang berpenghasilan kecil, kami sangat berharap pemerintah yang kami pilih, karena rasa percaya kami akan tanggungjawab yang seharusnya mereka genggam seerat dan sebaik mungkin, menyelesaikan masalah ini hingga akarnya. Sehingga, kami sebagai rakyat tidak perlu lagi merasa curiga ataupun khawatir terhadap orang-orang yang tugasnya melindungi kami sebagai rakyat. Karena tidak ada sedikitpun hal baik yang bisa diambil dari sikap koruptif. Jangan pernah bersandar kepada uang, karena uang bisa dengan mudahnya terbang pergi, dan setelah itu kita akan jatuh miskin dan menderita.